Berita

Komisioner KPU Lampung Antoniyus/RMOLLampung

Nusantara

Cagub Lampung Jalur Independen Wajib Kantongi 490 Ribu Dukungan

SABTU, 23 MARET 2024 | 08:41 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) bisa mendaftarkan diri secara independen tanpa partai politik. Syaratnya, harus mengantongi minimal 7,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Untuk Provinsi Lampung, Cagub-Cawagub bisa maju secara independen asalkan telah mengantongi 490.434 dukungan. Jumlah ini merupakan 7,5 persen dari DPT Lampung pada Pemilu 2024, yang mencapai 6.539.128.

Komisioner KPU Lampung Bidang Sosdiklih dan Parmas, Antoniyus mengatakan, ketentuan persyaratan tersebut diatur dalam Pasal 41 ayat (1) UU 10/2016 tentang Pilkada.


"490.434 dukungan itu harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kabupaten/kota di Lampung," kata Antoniyus diberitakan Kantor Berita RMOLLampung, Sabtu (23/3).

Provinsi Lampung terdiri dari 15 kabupaten/kota. Setidaknya, calon independen harus memiliki dukungan di 8 kabupaten/kota.

Antoniyus mengatakan, KPU RI telah mengeluarkan PKPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Jadwal pengumuman pendaftaran calon berlangsung pada 24-26 Agustus 2024. Dilanjutkan penelitian persyaratan calon pada 27-29 Agustus 2024.

Selanjutnya, pelaksanaan kampanye berlangsung pada 25 September 2024-23 November 2024. Lalu pelaksanaan pemungutan suara dilangsungkan pada 27 November 2024.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

AXA Mandiri Financial Digugat ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 17:59

Menteri Pigai Keliling SPBU: Hari Ini Distribusi BBM Bali Aman!

Minggu, 18 Oktober 2026 | 17:35

AS Ultimatum Iran: Patuhi Kesepakatan Nuklir atau Hancur

Minggu, 18 Oktober 2026 | 17:26

Bareskrim dan BNN Obok-Obok Kelab Malam, Sembilan Orang Positif Narkoba

Minggu, 18 Oktober 2026 | 17:17

Wali Kota Prancis Dipukuli Warga Israel di Tepi Barat

Minggu, 18 Oktober 2026 | 16:45

Masyarakat Diimbau Tingkatkan Kesadaran dan Partisipasi dalam Pencegahan Karhutla

Minggu, 18 Oktober 2026 | 16:42

Kabut Asap Picu Lonjakan Penjualan Tabung Oksigen dan Air Purifier di Asia Tenggara

Minggu, 18 Oktober 2026 | 16:04

Perlu Sistem Pencegahan Karhutla agar Warga Tak Terus Jadi Korban

Minggu, 18 Oktober 2026 | 15:51

Syarikat Islam Didorong Jadi Kekuatan Besar Ekonomi Umat

Minggu, 18 Oktober 2026 | 15:26

KPK Evaluasi Alasan Nusron Wahid Mangkir Sebelum Terbitkan Surat Perintah Membawa

Minggu, 18 Oktober 2026 | 15:11

Selengkapnya