Berita

Komisioner KPU Lampung Antoniyus/RMOLLampung

Nusantara

Cagub Lampung Jalur Independen Wajib Kantongi 490 Ribu Dukungan

SABTU, 23 MARET 2024 | 08:41 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) bisa mendaftarkan diri secara independen tanpa partai politik. Syaratnya, harus mengantongi minimal 7,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Untuk Provinsi Lampung, Cagub-Cawagub bisa maju secara independen asalkan telah mengantongi 490.434 dukungan. Jumlah ini merupakan 7,5 persen dari DPT Lampung pada Pemilu 2024, yang mencapai 6.539.128.

Komisioner KPU Lampung Bidang Sosdiklih dan Parmas, Antoniyus mengatakan, ketentuan persyaratan tersebut diatur dalam Pasal 41 ayat (1) UU 10/2016 tentang Pilkada.


"490.434 dukungan itu harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kabupaten/kota di Lampung," kata Antoniyus diberitakan Kantor Berita RMOLLampung, Sabtu (23/3).

Provinsi Lampung terdiri dari 15 kabupaten/kota. Setidaknya, calon independen harus memiliki dukungan di 8 kabupaten/kota.

Antoniyus mengatakan, KPU RI telah mengeluarkan PKPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Jadwal pengumuman pendaftaran calon berlangsung pada 24-26 Agustus 2024. Dilanjutkan penelitian persyaratan calon pada 27-29 Agustus 2024.

Selanjutnya, pelaksanaan kampanye berlangsung pada 25 September 2024-23 November 2024. Lalu pelaksanaan pemungutan suara dilangsungkan pada 27 November 2024.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya