Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan segera tangkap Direktur Eksekutif Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Riyani Tirtoso dalam kasus dugaan fraud yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp3,45 triliun.
Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto merespon sudah dilakukannya proses penyidikan oleh KPK terkait dugaan korupsi di LPEI.
"KPK harus segera menangkap Direktur Eksekutif LPEI Riyani Tirtoso karena memberikan keistimewaan (
privilege) kepada 4 debitur bermasalah yang merupakan korporasi bergerak di bidang kelapa sawit, batu bara, nikel, dan shipping atau perkapalan," kata Hari kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (22/3).
Apalagi kata Hari, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati juga telah menyerahkan laporan dugaan korupsi sebesar Rp2,5 triliun di LPEI kepada Kejaksaan Agung (Kejagung), yang melibatkan empat perusahaan, yakni PT RII sekitar Rp1,8 miliar, PT SMR Rp2,18 triliun, PT SRI Rp1,44 miliar dan PT PRS sebesar Rp305 miliar.
"KPK maupun Kejaksaan Agung jangan saling bersinggungan terkait masalah dugaan korupsi LPEI, tapi bisa saling bekerja sama untuk menyelamatkan uang negara yang dicuri oleh 4 korporasi bermasalah," terang Hari.
Menurut Hari, ada dugaan kuat jika jajaran yang dipimpin Riyani Tirtoso memberikan kredit tanpa memperoleh gula-gula dari 4 korporasi tersebut.
"KPK maupun Kejaksaan dapat berbagai peran dan harus segera memeriksa Riyani Tirtoso dan anak buahnya," pungkas Hari.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata memastikan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejagung terkait penanganan perkara dugaan korupsi di LPEI.
Mengingat, KPK telah menerima laporan masyarakat terkait dugaan korupsi di LPEI pada Mei 2023 lalu. Dari laporan itu, KPK sudah melakukan telaah dan klarifikasi kepada berbagai pihak. Dari hasil telaah itu, disimpulkan adanya dugaan korupsi. Sehingga dilimpahkan ke Direktorat Penyelidikan KPK pada 13 Februari 2024.
"Dan kemudian kemarin hari Senin kan Menteri Keuangan melaporkan hasil audit ke Kejagung, terkait dugaan fraud juga. Menyikapi itu, karena kami sudah melakukan penyelidikan, dan ada potensi korupsi, supaya kerja kami juga tidak mubazir dari staf KPK, makanya kami declare, kami lakukan ekspos bagaimana perkembangan penyelidikannya," kata Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (20/3).
Selanjutnya pada Selasa kemarin (19/3) kata Alex, pihaknya melakukan ekspose atau gelar perkara yang dihadiri penyelidik, penyidik, penuntut umum, dan pimpinan KPK.
"Menyepakati bahwa perkara dinaikan ke penyidikan, meskipun tidak kita sebutkan tersangkanya. Tetapi dari proses penyelidikan itu sudah tergambarkan kira-kira peran masing-masing pihak," terang Alex.
Terkait Kejagung baru menerima laporan dari Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pada Senin (18/3), KPK bakal berkoordinasi dengan Kejagung.
"Dan terkait koordinasi dengan Kejaksaan Agung, pasti nanti akan kami lakukan. Di Kejaksaan kemarin ada beberapa perusahaan, apakah ada irisannya dengan yang dilaporkan ke KPK. Kalau perusahaannya beda, kan bisa saja misalnya menyangkut banyak perusahaan, nanti kami akan koordinasi, ya sudah kita bagi saja," jelas Alex.
Namun kata Alex, jika objek perkara sama-sama di LPEI, bukan hanya menyangkut perusahaan, maka Kejagung harus melepaskan dan menyerahkan data-data tersebut kepada KPK.
"Tapi kalau terkait dengan LPEI nya pasti juga nggak akan bisa kita lepaskan. Karena bagaimana pun kan dalam pemberian kredit itu kan ada peran-peran dari pihak LPEI, manajemen LPEI. Lingkupnya dari sisi pencairan atau pemberian kredit pasti masuk, karena LPEI-nya. Kalau LPEI itu pasti akan menjadi objek baik KPK atau Kejagung, debiturnya mungkin beda-beda," tutur Alex.
Alex memastikan, pada prinsipnya sinergitas aparat penegak hukum sangat penting dalam rangka mempercepat penanganan sebuah perkara.
"Bukan saling merebut. Sebetulnya kemarin sudah saya sampaikan, supaya tidak terjadi duplikasi dalam penanganan perkara," pungkas Alex.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, penyidikan dugaan korupsi berupa perbuatan melawan hukum (PMH) dalam penyaluran kredit di LPEI melibatkan 3 perusahaan yang menimbulkan kerugian keuangan negara.
"Yang sudah dilaporkan ke KPK, itu yang sudah ditelaah itu ada 3 dari 6 laporan. Mungkin di Kejaksaan ada 4, mungkin kita perlu mengkoordinasikan mana yang sama, mana yang tidak sama," kata Ghufron kepada wartawan, Selasa (19/3).
Di mana nilai kerugian keuangan negaranya kata Ghufron, PT PE sebesar Rp800 miliar, PT RII sebesar Rp1,6 triliun, dan PT SMJL sebesar Rp1,051 triliun.
"Sehingga yang sudah terhitung dari 3 korporasi dalam penyaluran kredit dari PT LPEI dari 3 korporasi ini sementara yang telah kami hitung sebesar Rp3,451 triliun. Sementara yang lain belum," pungkas Ghufron.