Berita

Uskup Belgia yang dicabut jabatannya, Roger Vangheluwe/Net

Dunia

Paus Fransiskus Pecat Uskup Belgia Karena Kasus Pelecehan Anak

JUMAT, 22 MARET 2024 | 14:27 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Gelar yang sudah dipegang Uskup Belgia, Roger Vangheluwe selama 14 tahun terakhir dicabut secara tidak terhormat oleh Paus Fransiskus pada Kamis (22/3).

Menurut laporan Waligereja Belgia, Vangheluwe terpaksa mengundurkan diri sebagai Uskup Bruges setelah mengakui pelecehan seksual terhadap dua keponakannya selama bertahun-tahun.

"Jabatannya telah dicabut. Sangat memalukan bahwa Roger Vangheluwe dapat secara resmi tetap menjadi uskup dan imam," kata juru bicara Uskup Belgia Tommy Scholtes, seperti dimuat AFP.


Vangheluwe tidak dituntut karena undang-undang pembatasan Belgia tetapi ribuan korban melapor setelah dia mengundurkan diri.

Keputusan Paus ini diambil setelah skandal itu muncul kembali pada musim gugur 2023 ketika sebuah film dokumenter disiarkan, yang mengecam sikap diam Gereja selama puluhan tahun terhadap pelecehan seksual yang dilakukan oleh para pendeta.

Pada prinsipnya, memecat Vangheluwe berarti dia bisa pergi ke mana pun dia mau, tetapi para uskup bersikeras agar dia tetap mengasingkan diri di biara Prancis tempat dia tinggal saat ini, kata konferensi tersebut.

Pemecatan seorang wali gereja adalah kejadian yang jarang terjadi dan dianggap sebagai salah satu hukuman paling serius bagi seorang anggota klerus yang akan dicabut semua haknya sebagai imam, seperti hak untuk merayakan Misa secara pribadi atau di depan umum.

Pada tahun 2019, Paus Fransiskus juga memecat Theodore McCarrick, yang pernah menjadi uskup agung Washington, setelah melakukan pelanggaran seksual dengan orang dewasa dan setidaknya satu anak di bawah umur.

Paus Fransiskus telah menjadikan pemberantasan pelecehan seksual di Gereja sebagai salah satu misi utama kepausannya, dan menekankan kebijakan tanpa toleransi setelah terjadinya berbagai skandal yang berdampak luas.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya