Gedung Kura-kura di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta/Net
Perolehan kursi partai politik di DPR RI berdasarkan penetapan hasil Pemilu 2024, kemungkinan hanya akan diisi calon legislatif dari 8 parpol.
Redaksi Kantor Berita Politik RMOL menghitung perolehan suara 18 parpol terhadap ambang batas parlemen (parliamentary threshold) 4 persen, dan ternyata didapati hanya 8 parpol yang persentasenya di atas batasan itu.
Delapan parpol tersebut di antaranya PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Demokrat.
Jika tidak ada perubahan, maka kemungkinan besar jumlah kursi yang diperoleh 8 parpol tidak akan berubah lagi. Namun, perubahan bisa terjadi apabila terdapat permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Adapun perolehan suara parpol lolos parliamentary threshold antara lain PDIP 25.387.278 (16,72 persen), Golkar 23.208.654 (15,29 persen), Gerindra 20.071.708 (13,22 persen), PKB 16.115.655 (10,62 persen), Nasdem 14.660.516 (9,66 persen), PKS 12.781.353 (8,42 persen), Demokrat 11.283.160 (7,43 persen), dan PAN 10.984.003 (7,24 persen).
Sementara, perolehan suara dan persentase dari 10 parpol yang tak lolos parliamentary threshold antara lain PPP 5.878.777 (3,87 persen), PSI 4.260.169 (2,806 persen), Perindo 1.955.154 (1,29 persen), Gelora 1.281.991 (0,84 persen), Hanura 1.094.588 (0,72 persen), Buruh 972.910 (0,64 persen), Ummat 642.545 (0,42 persen), PBB 484.486 (0,32 persen), Garuda 406.883 (0,27 persen), PKN 326.800 (0,215 persen).
Oleh karena itu, berikut ini kemungkinan konversi perolehan suara menjadi kursi DPR RI untuk 8 parpol yang lolos parliamentary threshold, yang dirangkum sebelum PHPU MK dimulai:
1. PDIP: 110 kursi
2. Golkar: 102 kursi
3. Gerindra: 86 kursi
4. Nasdem: 69 kursi
5. PKB: 68 kursi
6. PKS: 53 kursi
7. PAN: 48 kursi
8. Demokrat: 44 kursi.