Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Pelarangan Truk AMDK di Hari-hari Besar Keagamaan Picu Kelangkaan dan Komplain Masyarakat

JUMAT, 22 MARET 2024 | 12:19 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Akibat sulitnya mendapatkan air yang benar-benar bersih dan layak dikonsumsi saat ini, sebagian besar masyarakat akhirnya bergantung kepada Air Minum Dalam Kemasan (AMDK). Kelangkaan pasokan AMDK bisa menimbulkan keresahan.

“AMDK ini sangat dibutuhkan untuk air minum bagi banyak orang. Hal itu terbukti dengan datangnya komplain-komplain masyarakat ke saya setiap mereka mengalami kelangkaan air minum. Mereka langsung bertanya kenapa lambat pengirimannya,” terang Budianto, sopir truk di salah satu pabrik AMDK.

Ia mengaku sering dikomplain masyarakat jika terjadi kelangkaan produk yang setiap hari didistribusikannya ke berbagai daerah di Jawa itu.


Dalam sebuah wawancara baru-baru ini yang dikutip Jumat (22/3), ia menuturkan bahwa komplain dari masyarakat karena kelangkaan AMDK itu  sudah sangat sering.

“Sering dikomplain, loh ini barangnya (AMDK) mana? Apalagi dengan adanya aturan pelarangan truk AMDK ini,” tambahnya.

Pemerintah resmi menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 H, yang akan  berlaku mulai Jumat, 5 April 2024 pukul 09.00 waktu setempat sampai dengan Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat.

Pembatasan kendaraan angkutan barang berlaku untuk truk barang atau mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih. Kemudian mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.

Menurutnya, pembatasan operasional angkutan barang di libur besar keagamaan, seperti Lebaran 2024 ini, selain menimbulkan keresahan di antara para sopir, juga dikhawatirkan menimbulkan keresahan masyarakat karena berpotensi kelangkaan AMDK.

Menurutnya, di Pulau Jawa itu banyak daerah-daerah tandusnya, apalagi daerah-daerah yang dekat dengan pesisir laut dan dataran tinggi. Dia mencontohkan seperti daerah Grobogan, Jawa Tengah dan daerah-daerah lainnya.

“Kalau tidak cepat-cepat disuplai AMDK ke sana, kasihan masyarakatnya, Apalagi pada saat Lebaran nanti. Apalagi kalau pas ada yang mengadakan hajatan, air bersih seperti AMDK ini sangat dibutuhkan di sana, sudah jadi kebutuhan pokok bagi masyarakatnya,” ungkapnya.
 
Pada saat musim kemarau yang mungkin akan terjadi pada saat Lebaran nanti, masyarakat pasti sangat membutuhkan AMDK ini.

“Pada lebaran nanti kemungkinan pas musim kemarau sudah datang.  Jadi, untuk mendapatkan air yang benar-benar bersih terus kadar mineralnya juga bagus itu terpaksa masyarakat harus beli air kemasan. Artinya, AMDK itu akan sangat-sangat dibutuhkan dalam jumlah banyak oleh masyarakat saat itu,” katanya.
 
Pada Rapat Koordinasi terkait pembatasan angkutan logistik pada saat hari besar keagamaan seperti Idulfitri,  Kementerian Perdagangan (Kemendag) meminta kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) agar dilakukan relaksasi bagi pengangkutan logistik AMDK.

“Kami sudah mengajukan untuk relaksasi dari pembatasan angkutan darat khususnya untuk beberapa komoditi tertentu, salah satunya adalah komoditas barang pokok,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim.

Menurut Isy, hal tersebut penting agar memastikan ketersediaan pasokan bahan pokok dalam negeri tetap tersedia utamanya saat hari besar keagamaan seperti Idul Fitri dan Nataru. Isy meminta kepada Kemenhub agar dapat memasukkan air minum dalam kemasan (AMDK) ke dalam salah satu komoditi yang dikecualikan dari batasan untuk pengangkutan darat.

“Untuk menghadapi lebaran dan puasa ini, kami mengusulkan untuk air minum dalam kemasan dimasukkan dalam pengecualian. Karena ini sudah menjadi salah satu kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari. Meskipun di dalam Perpres Nomor 71 tidak termasuk dalam kebutuhan barang pokok, namun di dalam fakta sehari-hari, AMDK ini sudah menjadi kebutuhan masyarakat,” ucap Isy.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Sinergi Polri-TNI-BIN Pilar Utama Jaga HUT RI Tetap Kondusif

Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:04

Prabowo Diminta Alihkan Belanja Kurang Produktif ke Program Padat Karya

Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:00

Puncak El Nino dan Ancaman Kekeringan di Indonesia

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:42

UMKM Binaan Pertamina Raih Omzet Rp8,57 Miliar di Semester I-2026

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:30

Mengenal Sejarah Dan Makna Hari Pramuka Nasional 14 Agustus

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:21

Menimbang Pilkada Asimetris

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:03

Prabowo Targetkan Mobil Listrik Nasional Produksi Massal 2028

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:45

Mendes Yandri Tagih Tindak Lanjut Bareskrim soal Isu Hoaks Warung Tutup

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:40

Motor Listrik Pangkas Biaya Operasional Kurir Pos Indonesia hingga 67 Persen

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:38

Prabowo Janji Siapkan Motor Listrik dengan DP Nol dan Bunga Cicilan Rendah

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:21

Selengkapnya