Berita

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan sanksi pidana terhadap eks PPLN Kuala Lumpur atas penambahan dan pengurangan daftar pemilih tetap (DPT) di Kuala Lumpur, Malaysia pada KamisĀ (21/3)/Ist

Hukum

Terbukti Bersalah Palsukan Data Pemilih, 7 PPLN Kuala Lumpur Tak Dipenjara

JUMAT, 22 MARET 2024 | 11:18 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Vonis bersalah dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada 7 Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, karena terbukti melakukan tindak pidana pemilu berupa memalsukan data pemilih.

Hakim Ketua Majelis Buyung Dwikora membacakan amar putusan untuk 7 PPLN Kuala Lumpur yang di antaranya Umar Faruk, Tita Octavia Cahya Rahayu, Dicky Saputra, Aprijon, Puji Sumarsono, A Khalil, dan Masduki Khamdan Muchamad.

Buyung menyampaikan, ketujuh terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 4 bulan. Namun karena pertimbangan akademis, mengingat mereka merupakan mahasiswa S2 dan dosen, maka dilakukan masa percobaan untuk tidak ditahan selama satu tahun.


"Menetapkan lamanya pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali apabila di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain, disebabkan karena terpidana melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama satu tahun berakhir," ujar Buyung dikutip hari ini melalui siaran ulang di Youtube, untuk sidang putusan PN Jakpus yang berlangsung Kamis kemarin (21/3).

Selain itu, Buyung juga menyebutkan sanksi tambahan yang dikenakan kepada tujuh PPLN yang dinonaktifkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) setelah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan indikasi pemalsuan data pemilih terjadi dalam perhelatan Pemilu 2024 di Kuala Lumpur.

"Menghukum para Terdakwa membayar denda Rp 5 juta subsider 2 bulan kurungan," tambahnya menegaskan.

Lebih lanjut, Buyung menyampaikan alasan Majelis Hakim PN Jakpus memandang 7 PPLN yang bersalah diberikan keringanan karena saat ini bertindak sebagai mahasiswa dan dosen, sehingga ada masa percobaan satu tahun meski dijatuhi 4 bulan penjara.

"Majelis hakim berpendapat bahwa tidaklah layak, patut dan proporsional apabila para terdakwa yang merupakan dosen atau mahasiswa Indonesia sedang mengambil pendidikan di Malaysia untuk menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan apalagi para terdakwa belum pernah dihukum," katanya.

"Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, majelis hakim berpendapat cukup manusiawi, memadai, dan proporsional dan adil apabila pidana yang akan dijatuhkan terhadap diri terdakwa tidak perlu dijalani dalam lembaga pemasyarakatan," demikian Buyung menambahkan.

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Polri Usut Potensi Pidana Anjloknya IHSG, Diduga Kuat Akibat Saham Gorengan

Jumat, 30 Januari 2026 | 22:12

Penyidik Kejagung Sita Dokumen dari Rumah Bekas Menhut Siti Nurbaya

Jumat, 30 Januari 2026 | 22:07

Suplai MBG, Kopontren Al-Kautsar Patut Dicontoh

Jumat, 30 Januari 2026 | 22:01

Pengacara Yaqut Sebut Bos Maktour Travel Fuad Hasan Bohong Soal Terima Hadiah Kuota Haji

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:58

Dirut BEI Mundur Hanya Redam Tekanan Jangka Pendek

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:49

Kapolri Pimpin Sertijab Pati dan Kapolda, Cek Siapa Saja?

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:47

SPPG Tak Boleh Asal-asalan Siapkan Menu MBG saat Ramadan

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:30

Program Mangrove BNI Perkuat Lingkungan dan Ekonomi Pesisir Banyuwangi

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:26

Giliran Mirza Adityaswara Mundur dari OJK, Total 4 Komisioner Pamit Beruntun

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:19

Yaqut Bantah Kasih Jatah Kuota Haji Khusus Maktour Travel

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:10

Selengkapnya