Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan sanksi pidana terhadap eks PPLN Kuala Lumpur atas penambahan dan pengurangan daftar pemilih tetap (DPT) di Kuala Lumpur, Malaysia pada KamisĀ (21/3)/Ist
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan sanksi pidana terhadap eks PPLN Kuala Lumpur atas penambahan dan pengurangan daftar pemilih tetap (DPT) di Kuala Lumpur, Malaysia pada KamisĀ (21/3)/Ist
Hakim Ketua Majelis Buyung Dwikora membacakan amar putusan untuk 7 PPLN Kuala Lumpur yang di antaranya Umar Faruk, Tita Octavia Cahya Rahayu, Dicky Saputra, Aprijon, Puji Sumarsono, A Khalil, dan Masduki Khamdan Muchamad.
Buyung menyampaikan, ketujuh terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 4 bulan. Namun karena pertimbangan akademis, mengingat mereka merupakan mahasiswa S2 dan dosen, maka dilakukan masa percobaan untuk tidak ditahan selama satu tahun.
Populer
Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36
Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27
Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00
Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39
Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18
Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21
Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00
UPDATE
Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:27
Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:22
Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:17
Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:11
Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:05
Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:33
Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:28
Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:24
Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:20
Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:17