Berita

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan sanksi pidana terhadap eks PPLN Kuala Lumpur atas penambahan dan pengurangan daftar pemilih tetap (DPT) di Kuala Lumpur, Malaysia pada KamisĀ (21/3)/Ist

Hukum

Terbukti Bersalah Palsukan Data Pemilih, 7 PPLN Kuala Lumpur Tak Dipenjara

JUMAT, 22 MARET 2024 | 11:18 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Vonis bersalah dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada 7 Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, karena terbukti melakukan tindak pidana pemilu berupa memalsukan data pemilih.

Hakim Ketua Majelis Buyung Dwikora membacakan amar putusan untuk 7 PPLN Kuala Lumpur yang di antaranya Umar Faruk, Tita Octavia Cahya Rahayu, Dicky Saputra, Aprijon, Puji Sumarsono, A Khalil, dan Masduki Khamdan Muchamad.

Buyung menyampaikan, ketujuh terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 4 bulan. Namun karena pertimbangan akademis, mengingat mereka merupakan mahasiswa S2 dan dosen, maka dilakukan masa percobaan untuk tidak ditahan selama satu tahun.


"Menetapkan lamanya pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali apabila di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain, disebabkan karena terpidana melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama satu tahun berakhir," ujar Buyung dikutip hari ini melalui siaran ulang di Youtube, untuk sidang putusan PN Jakpus yang berlangsung Kamis kemarin (21/3).

Selain itu, Buyung juga menyebutkan sanksi tambahan yang dikenakan kepada tujuh PPLN yang dinonaktifkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) setelah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan indikasi pemalsuan data pemilih terjadi dalam perhelatan Pemilu 2024 di Kuala Lumpur.

"Menghukum para Terdakwa membayar denda Rp 5 juta subsider 2 bulan kurungan," tambahnya menegaskan.

Lebih lanjut, Buyung menyampaikan alasan Majelis Hakim PN Jakpus memandang 7 PPLN yang bersalah diberikan keringanan karena saat ini bertindak sebagai mahasiswa dan dosen, sehingga ada masa percobaan satu tahun meski dijatuhi 4 bulan penjara.

"Majelis hakim berpendapat bahwa tidaklah layak, patut dan proporsional apabila para terdakwa yang merupakan dosen atau mahasiswa Indonesia sedang mengambil pendidikan di Malaysia untuk menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan apalagi para terdakwa belum pernah dihukum," katanya.

"Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, majelis hakim berpendapat cukup manusiawi, memadai, dan proporsional dan adil apabila pidana yang akan dijatuhkan terhadap diri terdakwa tidak perlu dijalani dalam lembaga pemasyarakatan," demikian Buyung menambahkan.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Fasilitas Server Diserang, AS-Israel Makin Kewalahan Hadapi Iran

Senin, 16 Maret 2026 | 01:30

Kecelakaan Beruntun di Tol Semarang-Batang Nihil Korban Jiwa

Senin, 16 Maret 2026 | 01:09

Port Visit di Cape Town

Senin, 16 Maret 2026 | 00:50

Program MBG Bisa Lebih Kuat jika Didesain secara Otonom

Senin, 16 Maret 2026 | 00:30

Persib dan Borneo FC Puas Berbagi Poin

Senin, 16 Maret 2026 | 00:01

Liberalisasi Informasi dan Kebutuhan Koordinasi

Minggu, 15 Maret 2026 | 23:42

Polri Buka Posko Pengaduan Khusus Kasus Andrie Yunus

Minggu, 15 Maret 2026 | 23:17

Ketika Jiwa Bangsa Menjawab Arogansi Teknologi

Minggu, 15 Maret 2026 | 23:14

Teror Air Keras dalam Dialektika Habermasian

Minggu, 15 Maret 2026 | 22:45

Yuddy Chrisnandi: Visi Menteri dan Presiden Harus Selaras

Minggu, 15 Maret 2026 | 22:32

Selengkapnya