Berita

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan sanksi pidana terhadap eks PPLN Kuala Lumpur atas penambahan dan pengurangan daftar pemilih tetap (DPT) di Kuala Lumpur, Malaysia pada KamisĀ (21/3)/Ist

Hukum

Terbukti Bersalah Palsukan Data Pemilih, 7 PPLN Kuala Lumpur Tak Dipenjara

JUMAT, 22 MARET 2024 | 11:18 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Vonis bersalah dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada 7 Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, karena terbukti melakukan tindak pidana pemilu berupa memalsukan data pemilih.

Hakim Ketua Majelis Buyung Dwikora membacakan amar putusan untuk 7 PPLN Kuala Lumpur yang di antaranya Umar Faruk, Tita Octavia Cahya Rahayu, Dicky Saputra, Aprijon, Puji Sumarsono, A Khalil, dan Masduki Khamdan Muchamad.

Buyung menyampaikan, ketujuh terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 4 bulan. Namun karena pertimbangan akademis, mengingat mereka merupakan mahasiswa S2 dan dosen, maka dilakukan masa percobaan untuk tidak ditahan selama satu tahun.


"Menetapkan lamanya pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali apabila di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain, disebabkan karena terpidana melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama satu tahun berakhir," ujar Buyung dikutip hari ini melalui siaran ulang di Youtube, untuk sidang putusan PN Jakpus yang berlangsung Kamis kemarin (21/3).

Selain itu, Buyung juga menyebutkan sanksi tambahan yang dikenakan kepada tujuh PPLN yang dinonaktifkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) setelah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan indikasi pemalsuan data pemilih terjadi dalam perhelatan Pemilu 2024 di Kuala Lumpur.

"Menghukum para Terdakwa membayar denda Rp 5 juta subsider 2 bulan kurungan," tambahnya menegaskan.

Lebih lanjut, Buyung menyampaikan alasan Majelis Hakim PN Jakpus memandang 7 PPLN yang bersalah diberikan keringanan karena saat ini bertindak sebagai mahasiswa dan dosen, sehingga ada masa percobaan satu tahun meski dijatuhi 4 bulan penjara.

"Majelis hakim berpendapat bahwa tidaklah layak, patut dan proporsional apabila para terdakwa yang merupakan dosen atau mahasiswa Indonesia sedang mengambil pendidikan di Malaysia untuk menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan apalagi para terdakwa belum pernah dihukum," katanya.

"Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, majelis hakim berpendapat cukup manusiawi, memadai, dan proporsional dan adil apabila pidana yang akan dijatuhkan terhadap diri terdakwa tidak perlu dijalani dalam lembaga pemasyarakatan," demikian Buyung menambahkan.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Tertekan Lonjakan Minyak, Harga Emas Dunia Anjlok ke Level 4.254 Dolar AS

Senin, 28 September 2026 | 08:30

Iran Siap Hadapi "Perang Kiamat" dengan AS

Senin, 28 September 2026 | 08:12

Jalan Terbuka Bagi Dividen BEI: Proses Demutualisasi Masuki Tahap Pengkajian Saham

Senin, 28 September 2026 | 07:52

Halal Jangan Berhenti di Sertifikat

Senin, 28 September 2026 | 07:38

IAMI Lahir di Jakarta, Nasaruddin Umar Jadi Presiden Pertama

Senin, 28 September 2026 | 07:07

APH Harus Turun Tangan Tertibkan Tarif Parkir Tak Wajar

Senin, 28 September 2026 | 07:05

Kejagung Didesak Bongkar Mata Rantai Uang Chromebook

Senin, 28 September 2026 | 06:47

Pagar Nusa Kukuhkan 25 Kader Pasukan Inti di Taiwan

Senin, 28 September 2026 | 06:42

Indonesia Ikut Ajang WSC 2026 di Shanghai, Ini Manfaatnya

Senin, 28 September 2026 | 06:20

Ekosistem Logistik di Kawasan Timur Masih Penuh Tantangan

Senin, 28 September 2026 | 05:54

Selengkapnya