Berita

Menteri Investasi/BKPM Bahlil Lahadalia/Net

Hukum

KKJ: Bahlil Mengancam Kemerdekaan Pers

JUMAT, 22 MARET 2024 | 05:48 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) menilai Menteri Investasi/BKPM Bahlil Lahadalia merupakan pejabat publik yang anti kritik. Hal ini buntut langkah Bahlil melaporkan narasumber Majalah Tempo ke Bareskrim Polri dengan pasal pencemaran nama baik pada Selasa (19/3).

Narasumber Majalah Tempo sebelumnya mengungkap penyimpangan terkait kebijakan pencabutan dan pemulihan ribuan izin usaha pertambangan (IUP).

“Pelaporan narasumber Tempo itu mengancam kemerdekaan pers dan menjadi preseden buruk bagi demokrasi,” kata Koordinator KKJ, Erick Tanjung dikutip Jumat (22/3).


Padahal, menurut Erick, hak mencari dan mendapatkan informasi dijamin oleh konstitusi. Secara internasional, hak atas kebebasan berpendapat dan menyampaikan informasi juga dijamin pada Pasal 19 dalam Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) serta Komentar Umum Nomor 34 terhadap Pasal 19 ICCPR.

Hak tersebut juga dijamin dalam Pasal 28E dan 28F UUD, serta pada Pasal 14 UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Sementara itu, sambung Erick, terkait tindakan Tempo tidak membuka identitas para narasumber karena pertimbangan keamanan dijamin oleh Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Apalagi Dewan Pers yang telah menilai liputan tersebut telah menyatakan secara prosedural, liputan “Tentakel Nikel Menteri Bahlil” tersebut tak melanggar kode etik.

Tempo juga mempunyai hak tolak mengungkap identitas narasumber. Hal ini dijamin dalam Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers,” ujar Erick.

Majalah Tempo edisi 4-10 Maret menurunkan laporan utama berjudul “Main Upeti Izin Tambang”. Laporan tersebut juga ditayangkan Tempo dalam News Podcast Bocor Alus Politik berjudul “Dugaan Permainan Izin Tambang Menteri Investasi Bahlil Lahadalia” pada Sabtu (2/3).

Laporan itu menuliskan Menteri Bahlil mencabut ribuan izin usaha pertambangan dan perkebunan yang tak produktif dengan alasan untuk memperlancar investasi. Rencana pencabutan itu dimulai pada Mei 2021 dengan penerbitan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Investasi.




Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Proses Hukum Febrie Adriansyah Harus Bebas dari Intervensi Politik

Senin, 13 Juli 2026 | 06:23

Tentara Salib Eropa dalam Penjarahan Konstantinopel 1204

Senin, 13 Juli 2026 | 06:05

PT Japfa Comfeed di Cengkareng Terbakar

Senin, 13 Juli 2026 | 06:03

Timnas Inggris Tak Pernah Masuk Daftar Lawan Lionel Messi

Senin, 13 Juli 2026 | 05:32

Ivan Gunawan Harap Pemerintah Bantu Pembangunan 99 Masjid

Senin, 13 Juli 2026 | 05:23

Mengungkap Skandal Pemerasan Bu Etik

Senin, 13 Juli 2026 | 05:09

Ketahuan, Amplop Baru Dikembalikan?

Senin, 13 Juli 2026 | 05:03

MBG dan KDMP Manifestasi Nyata Pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 13 Juli 2026 | 04:36

Mundurnya Febrie Adriansyah Jadi Pesan Politik Antikorupsi Pemerintahan Prabowo

Senin, 13 Juli 2026 | 04:05

Waspada! Ada Kompromi Kasus Ijazah Jokowi Disetop

Senin, 13 Juli 2026 | 04:02

Selengkapnya