Berita

Menteri Pendidikan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim/Net

Politik

Jokowi Diminta Pecat Nadiem Kalau Gojek Tak Beri THR Ojol

JUMAT, 22 MARET 2024 | 05:34 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Imbauan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) agar memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada driver ojek online atau ojol harus dipatuhi perusahaan penyedia layanan transportasi online.

Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN), Adib Miftahul berpendapat, perusahaan transportasi online seperti Gojek jangan berlindung di balik status kemitraan.

“Karena pekerja (driver ojol) itu penyumbang utama bisnis mereka berjalan. Ada sisi manusia yang harus dimanusiakan,” kata Adib saat dihubungi di Jakarta, Jumat (22/3).


Terkait THR ini, menurut Adib adalah problem tahunan yang terus jadi polemik tak terselesaikan menjelang perayaan hari raya. Padahal para driver ojol juga kerap dimanfaatkan untuk kepentingan-kepentingan politik di tahun-tahun pemilu.

Oleh karena itu, Adib meminta agar Presiden Joko Widodo mengambil sikap, setidaknya membela sisi kemanusiaan bagi para driver ojol.

Salah satunya mengevaluasi Menteri Pendidikan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, pemilik perusahaan transportasi online Gojek.

“Pecat Nadiem Makarim, atau kasih THR. Itu menurut saya langkah bijak yang bisa dilakukan Jokowi,” pinta Adib.

Daripada, lanjut Adib, publik menilai perusahaan yang berafiliasi dengan kekuasaan seolah dengan mudah mencederai nilai-nilai kemanusiaan.

Sebelumnya, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk atau GOTO merespons imbauan Kemnaker untuk membayar THR kepada driver ojol.

SVP Corporate Affairs Gojek, Rubi W Purnomo mengatakan, hubungan antara perusahaan dengan driver bukan hubungan kerja di bawah naungan suatu perusahaan, melainkan hanya sebagai mitra.

“Berdasarkan ketentuan Permenaker 5/2021 Pasal 31 dan Permenhub 12/2019 Pasal 15, kami memahami bahwa hubungan perusahaan aplikasi dan ojol adalah hubungan kemitraan, dan bukan termasuk dalam bentuk hubungan kerja seperti perjanjian kerja dengan waktu tertentu (PKWT), PKWTT, dan hubungan kerja lainnya," ujar Rubi melalui keterangan resminya, Rabu (20/3).

Populer

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Polres Tangsel Diduga Gelapkan Barbuk Sabu 20 Kg

Minggu, 21 Desember 2025 | 02:07

Pemberhentian Ijeck Demi Amankan Bobby Nasution

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:42

Indonesia, Negeri Dalam Nalar Korupsi

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:05

GAMKI Dukung Toba Pulp Lestari Ditutup

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:00

Bergelantungan Demi Listrik Nyala

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:45

Komisi Percepatan Reformasi Polri Usul Polwan Dikasih Jabatan Strategis

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:19

Putin Tak Serang Negara Lain Asal Rusia Dihormati

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:05

Ditemani Kepala BIN, Presiden Prabowo Pastikan Percepatan Pemulihan Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:38

Pemecatan Ijeck Pesanan Jokowi

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:21

Kartel, Babat Saja

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya