Berita

Menteri Pendidikan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim/Net

Politik

Jokowi Diminta Pecat Nadiem Kalau Gojek Tak Beri THR Ojol

JUMAT, 22 MARET 2024 | 05:34 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Imbauan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) agar memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada driver ojek online atau ojol harus dipatuhi perusahaan penyedia layanan transportasi online.

Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN), Adib Miftahul berpendapat, perusahaan transportasi online seperti Gojek jangan berlindung di balik status kemitraan.

“Karena pekerja (driver ojol) itu penyumbang utama bisnis mereka berjalan. Ada sisi manusia yang harus dimanusiakan,” kata Adib saat dihubungi di Jakarta, Jumat (22/3).


Terkait THR ini, menurut Adib adalah problem tahunan yang terus jadi polemik tak terselesaikan menjelang perayaan hari raya. Padahal para driver ojol juga kerap dimanfaatkan untuk kepentingan-kepentingan politik di tahun-tahun pemilu.

Oleh karena itu, Adib meminta agar Presiden Joko Widodo mengambil sikap, setidaknya membela sisi kemanusiaan bagi para driver ojol.

Salah satunya mengevaluasi Menteri Pendidikan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, pemilik perusahaan transportasi online Gojek.

“Pecat Nadiem Makarim, atau kasih THR. Itu menurut saya langkah bijak yang bisa dilakukan Jokowi,” pinta Adib.

Daripada, lanjut Adib, publik menilai perusahaan yang berafiliasi dengan kekuasaan seolah dengan mudah mencederai nilai-nilai kemanusiaan.

Sebelumnya, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk atau GOTO merespons imbauan Kemnaker untuk membayar THR kepada driver ojol.

SVP Corporate Affairs Gojek, Rubi W Purnomo mengatakan, hubungan antara perusahaan dengan driver bukan hubungan kerja di bawah naungan suatu perusahaan, melainkan hanya sebagai mitra.

“Berdasarkan ketentuan Permenaker 5/2021 Pasal 31 dan Permenhub 12/2019 Pasal 15, kami memahami bahwa hubungan perusahaan aplikasi dan ojol adalah hubungan kemitraan, dan bukan termasuk dalam bentuk hubungan kerja seperti perjanjian kerja dengan waktu tertentu (PKWT), PKWTT, dan hubungan kerja lainnya," ujar Rubi melalui keterangan resminya, Rabu (20/3).

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

BGN Setop Sementara Operasional 1.276 SPPG, Ini Sebabnya

Kamis, 17 September 2026 | 01:56

DPR Apresiasi Kejagung Sita Aset dalam Kasus Febrie Tanpa Pandang Bulu

Kamis, 17 September 2026 | 01:30

Perang Dunia Ketiga Is Coming?

Kamis, 17 September 2026 | 01:04

KKP dan FAO Bidik Sektor Perikanan Genjot Ketahanan Pangan

Kamis, 17 September 2026 | 00:49

Kasus Teror di Papua Bikin Masyarakat Ragu dengan Kemampuan TNI-Polri

Kamis, 17 September 2026 | 00:20

Pemimpin Merupakan Refleksi Sistem Politik yang Dibangun Masyarakat

Kamis, 17 September 2026 | 00:01

Pergantian Menteri Harus Jadi Momentum Perkuat Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 16 September 2026 | 23:35

Ada “Nama Ajaib”, Bos Pajak dan Bea Cukai Minta Rotasi Era Purbaya Dibatalkan

Rabu, 16 September 2026 | 23:08

KPK Didesak Bongkar Jaringan Sistematis Korupsi Layanan ATR/BPN

Rabu, 16 September 2026 | 22:41

Prabowo: PT Timah Untung 900 Persen Berkat Efisiensi BUMN

Rabu, 16 September 2026 | 22:36

Selengkapnya