Berita

Menteri Pendidikan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim/Net

Politik

Jokowi Diminta Pecat Nadiem Kalau Gojek Tak Beri THR Ojol

JUMAT, 22 MARET 2024 | 05:34 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Imbauan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) agar memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada driver ojek online atau ojol harus dipatuhi perusahaan penyedia layanan transportasi online.

Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN), Adib Miftahul berpendapat, perusahaan transportasi online seperti Gojek jangan berlindung di balik status kemitraan.

“Karena pekerja (driver ojol) itu penyumbang utama bisnis mereka berjalan. Ada sisi manusia yang harus dimanusiakan,” kata Adib saat dihubungi di Jakarta, Jumat (22/3).


Terkait THR ini, menurut Adib adalah problem tahunan yang terus jadi polemik tak terselesaikan menjelang perayaan hari raya. Padahal para driver ojol juga kerap dimanfaatkan untuk kepentingan-kepentingan politik di tahun-tahun pemilu.

Oleh karena itu, Adib meminta agar Presiden Joko Widodo mengambil sikap, setidaknya membela sisi kemanusiaan bagi para driver ojol.

Salah satunya mengevaluasi Menteri Pendidikan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, pemilik perusahaan transportasi online Gojek.

“Pecat Nadiem Makarim, atau kasih THR. Itu menurut saya langkah bijak yang bisa dilakukan Jokowi,” pinta Adib.

Daripada, lanjut Adib, publik menilai perusahaan yang berafiliasi dengan kekuasaan seolah dengan mudah mencederai nilai-nilai kemanusiaan.

Sebelumnya, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk atau GOTO merespons imbauan Kemnaker untuk membayar THR kepada driver ojol.

SVP Corporate Affairs Gojek, Rubi W Purnomo mengatakan, hubungan antara perusahaan dengan driver bukan hubungan kerja di bawah naungan suatu perusahaan, melainkan hanya sebagai mitra.

“Berdasarkan ketentuan Permenaker 5/2021 Pasal 31 dan Permenhub 12/2019 Pasal 15, kami memahami bahwa hubungan perusahaan aplikasi dan ojol adalah hubungan kemitraan, dan bukan termasuk dalam bentuk hubungan kerja seperti perjanjian kerja dengan waktu tertentu (PKWT), PKWTT, dan hubungan kerja lainnya," ujar Rubi melalui keterangan resminya, Rabu (20/3).

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Legislator Gerindra Dipanggil Majelis Kehormatan Usai Viral Main Game saat Rapat

Jumat, 15 Mei 2026 | 12:19

Emas Antam Ambruk, Satu Gram Dibanderol Rp2,81 Juta

Jumat, 15 Mei 2026 | 12:10

Di Forum BRICS, Sugiono Kenang Empat TNI Gugur dalam Misi Perdamaian Lebanon

Jumat, 15 Mei 2026 | 12:02

Pengamat: Kombinasi Sentimen Global Bikin Rupiah Tersungkur

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:29

Jakarta Masih Ibu Kota Kabar Baik untuk Masa Depan Indonesia

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:23

ARUKKI Surati Ketua KPK, Minta Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Diperiksa

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:16

Jemaah Haji Lansia dan Sakit Tetap Raih Pahala Meski Beribadah di Hotel

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:09

Resmi Masuk RI! Ini Spesifikasi dan Harga MacBook Neo, Laptop Termurah Apple

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:03

PKB Gagas Reformasi Perlindungan Santri Lewat Temu Nasional Ponpes

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:01

Di Balik Pelemahan Rupiah, Ada Tekanan Besar pada Ekonomi Domestik

Jumat, 15 Mei 2026 | 10:51

Selengkapnya