Berita

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari/RMOL

Politik

Ketua KPU RI: Formasi Perolehan Kursi Parlemen Belum Bisa Ditetapkan Jika Ada Sengketa di MK

KAMIS, 21 MARET 2024 | 22:01 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kepastian mengenai formasi perolehan kursi parlemen dari partai politik (parpol) yang lolos ambang batas parlemen (parliamentary threshold), belum bisa ditetapkan jika ada sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Hasyim Asyari menjelaskan, hasil Pemilu 2024 yang ditetapkan dalam rapat pleno terbuka di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, kemarin malam, belum baku.

"Sekiranya ada perkara-perkara yang diregister dan harus diperiksa melalui persidangan-persidangan di Mahkamah Konstitusi, maka tahapan itu (penetapan formasi kursi parlemen) belum bisa dilaksanakan," ujar Hasyim kepada wartawan, Kamis (21/3).


Bukan hanya formasi perolehan kursi bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Hasyim menegaskan penetapan formasi kursi juga belum bisa ditetapkan apabila sengketa juga diajukan partai politik (parpol) untuk hasil pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi maupun kabupaten/kota.

"Nanti bagi daerah-daerah apakah itu provinsi, kabupaten, kota yang tidak ada perkara yang diregister sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi bisa kemudian segera melanjutkan tahapan berikutnya," kata Hasyim.

"Yaitu penetapan perolehan kursi untuk pemilu DPRD provinsi dan kabupaten/kota, dan juga penetapan calon terpilih untuk pemilu DPRD dan kabupaten DPRD Kabupaten/Kota," sambungnya.

Oleh karena itu, Anggota KPU RI dua periode itu memastikan, penetapan formasi perolehan kursi parlemen tergantung pada ada tidaknya pengajuan sengketa atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK.

Pasalnya, Hasyim menegaskan bahwa penetapan formasi kursi parlemen untuk parpol-parpol yang lolos parliamentary threshold, ditentukan dari absah tidaknya hasil penghitungan dan rekapitulasi suara berjenjang yang dilakukan KPU RI.

"Jadi harus menunggu konfirmasi positif bahwa hasil pemilu itu mendapatkan pengakuan, hasil pemilu dalam arti suara ya, itu yang menjadi dasar untuk melakukan konversi pada tahap berikutnya menjadi perolehan kursi dan calon terpilih," demikian Hasyim Asyari.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Denny Indrayana Ingatkan Konsekuensi Putusan MKMK dalam Kasus Arsul Sani

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:30

HAPPI Dorong Regulasi Sempadan Pantai Naik Jadi PP

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:22

Pembentukan Raperda Penyelenggaraan Pasar Libatkan Masyarakat

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:04

Ijazah Asli Jokowi Sama seperti Postingan Dian Sandi

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:38

Inovasi Jadi Kunci Hadapi Masalah Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:12

DPR: Jangan Kasih Ruang Pelaku Ujaran Kebencian!

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:06

Korban Meninggal Banjir Sumatera Jadi 1.030 Jiwa, 206 Hilang

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

Bencana Sumatera, Telaah Konstitusi dan Sustainability

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

PB HMI Tegaskan Putusan PTUN terkait Suhartoyo Wajib Ditaati

Senin, 15 Desember 2025 | 23:10

Yaqut Cholil Masih Saja Diagendakan Diperiksa KPK

Senin, 15 Desember 2025 | 23:07

Selengkapnya