Berita

Tambang nikel di Kolaka milik PT Wajah Inti Lestari (WIL) longsor/Ist

Nusantara

Pemerintah Harus Tindak Tambang Ilegal PT WIL yang Renggut Nyawa

KAMIS, 21 MARET 2024 | 21:04 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Aktivitas tambang ilegal milik PT Wajah Inti Lestari (WIL) di Kolaka, Sulawesi Tenggara memakan korban jiwa.

Korban adalah Syahrun, seorang sekuriti perusahaan tambang nikel ini meninggal usai tertimbun longsor.

”Iya benar, korban meninggal diduga akibat tanah longsor," kata Kapolsek Wolo, Iptu Jumardin saat dikonfirmasi, Kamis (21/3).


Kapolsek menjelaskan, korban sempat mengirim pesan di grup WhatsApp pada pukul 01.00 WITA. Dalam pesannya, korban mengabarkan cuaca dalam kondisi angin kencang dan hujan.

"Korban diketahui meninggal dunia sekitar pukul 07.00 setelah dilakukan pengecekan oleh karyawan PT WIL di tempat terjadinya longsor,” sambung Jumardin.

Merespons peristiwa nahas tersebut, Advokasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) mendesak pemerintah dan Kapolda Sultra mengusut tuntas kasus tambang ilegal tersebut. Bahkan data APNI, tambang ilegal tidak hanya dilakukan PT WIL, melainkan juga PT Tri Mitra Barbarian Putra (PT TMBP).

PT WIL disebut memiliki IUP Operasi Produksi di Desa Lapao-pao, Kolaka dengan luas wilayah 210 hektare sejak 27 Juli 2020 hingga 26 Juli 2030 yang dikeluarkan Gubernur Sulawesi Tenggara bernomor 418/DPMPST/VII/2020.

Namun dalam IUP PT WIL, ada Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang digarap tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) di Desa Lapao-pao, Kecamatan Wola, Kabupaten Kolaka.

"Juga diduga menggarap ore nikel di dalam sebagian kawasan HPT dan membuat jalan hauling menghubungkan Jetty PT TMBP yang dulunya bernama PT Barbarian Putra Sulung yang tidak memiliki izin Tersus/TUKS," demikian laporan APNI.

PT WIL juga diduga melakukan penjualan dokumen untuk mengisi kuota RKAB kepada PT tersebut, di mana IUP PT Barbarina Putra Sulung telah dicabut oleh Menteri Investasi dan Menteri ESDM pada Februari 2022 lalu.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Brimob Polda Metro Jaya Bubarkan Balap Liar di Pulogadung

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:17

Istana Ungkap Cadangan Beras di Bulog Tembus 5,3 Juta Ton

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:04

Kasasi Bisa Perjelas Vonis Banding Luhur Ditambah Beban Uang Pengganti

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:45

Putusan MK soal IKN Dianggap Beri Kepastian Hukum

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:39

“Suamiku Lukaku” Angkat Luka Perempuan Korban KDRT

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Prabowo Minta Pindad Rancang Mobil Presiden Khusus untuk Sapa Rakyat

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Penyederhanaan Sistem Partai Tak Harus dengan Threshold Tinggi

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:10

Nasabah PNM Denpasar Sukses Ubah Sampah Pantai jadi Cuan

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:59

Hukum yang Layu: Saat Keadilan Kehilangan Hati Nurani

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:43

Andrianto Andri: Tokoh Sumatera Harus Jadi Cawapres 2029

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:11

Selengkapnya