Berita

Puing kebakaran rumah dan mobil milik Junaidi Marpaung di Labuhanbatu, Sumatera Utara/Ist

Nusantara

Diduga Dibakar, Polda Sumut Lakukan Olah TKP Kebakaran Rumah Wartawan di Labuhanbatu

KAMIS, 21 MARET 2024 | 20:35 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Peristiwa kebakaran yang melanda rumah Junaidi Marpaung saat ini sedang diselidiki oleh Polda Sumatera Utara. Mereka menurunkan
Tim Laboratorium Forensik (Labfor) untuk melakukan olah TKP atas kebakaran yang diduga terjadi karena unsur kesengajaan dari orang tidak dikenal (OTK).
 
“Tim Labfor tengah melakukan olah TKP sekaligus untuk mengumpulkan bukti-bukti formil dan materil sebagai bahan penyelidikan atas kebakaran rumah milik wartawan di Labuhan Batu,” kata Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi melalui Kabid Humas Poldasu Kombes Hadi Wahyudi,Kamis (21/3).

Menurut Hadi, hasil olah TKP akan menjadi petunjuk penting bagi penyidik untuk mengetahui apakah dugaan ada kesengajaan dari oknum tertentu bisa terbukti atau tidak.

Menurut Hadi, hasil olah TKP akan menjadi petunjuk penting bagi penyidik untuk mengetahui apakah dugaan ada kesengajaan dari oknum tertentu bisa terbukti atau tidak.

“Olah TKP dilakukan untuk menyelidiki awal titik api. Dari situ nanti akan ditelusuri perambatanya sampai dimana. Kemudian dari olah TKP itu apakah ada unsur kesengajaan atau tidak,” jelas Hadi.
 
Juru bicara Polda Sumut itu mengatakan, Polres Labuhan Batu bersama Polda Sumut tengah fokus melakukan penyelidikan dan pembuktian.
 
“Dalam prosesnya, penyidik akan mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi-saksi. Percayakan kepada polisi, mudah-mudahan kasusnya dapat segera terungkap,” ujarnya.

Junaidi Marpaung merupakan seorang warga yang berprofesi sebagai jurnalis. Kuat dugaan kebakaran yang menimpa rumah dan mobilnya karena berkaitan dengan aktivitasnya melakukan investigasi terkait dugaan peredaran narkoba. Sebelum kejadian kebakaran tersebut, Junaidi sempat diancam melalui akun media sosial seseorang.
 
Kombes Hadi Wahyudi menegaskan, wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya dilindungi undang-undang. Bilamana akibat pemberitaan ada masyarakat yang merasa dirugikan agar tidak melakukan main hakim sendiri. Namun agar ditempuh dengan mekanisme yang berlaku sesuai UU No 40 Tahun 1999.
 
“Bila terjadi kekerasan terhadap wartawan, polisi hadir. Pelaku akan diberikan tindakan hukum sesuai  hukum yang berlaku,” pungkasnya.



Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08

Menlu Serukan ASEAN Kembali ke Tujuan Awal Pembentukan

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00

Hakim Ad Hoc: Pengadil Juga Butuh Keadilan

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59

Mens Rea Pandji: Kebebasan Bicara Bukan Berarti Kebal Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50

Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31

Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Raja Juli Tunggu Restu Prabowo Beberkan Hasil Penyelidikan ke Publik

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23

Selengkapnya