Berita

Puing kebakaran rumah dan mobil milik Junaidi Marpaung di Labuhanbatu, Sumatera Utara/Ist

Nusantara

Diduga Dibakar, Polda Sumut Lakukan Olah TKP Kebakaran Rumah Wartawan di Labuhanbatu

KAMIS, 21 MARET 2024 | 20:35 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Peristiwa kebakaran yang melanda rumah Junaidi Marpaung saat ini sedang diselidiki oleh Polda Sumatera Utara. Mereka menurunkan
Tim Laboratorium Forensik (Labfor) untuk melakukan olah TKP atas kebakaran yang diduga terjadi karena unsur kesengajaan dari orang tidak dikenal (OTK).
 
“Tim Labfor tengah melakukan olah TKP sekaligus untuk mengumpulkan bukti-bukti formil dan materil sebagai bahan penyelidikan atas kebakaran rumah milik wartawan di Labuhan Batu,” kata Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi melalui Kabid Humas Poldasu Kombes Hadi Wahyudi,Kamis (21/3).

Menurut Hadi, hasil olah TKP akan menjadi petunjuk penting bagi penyidik untuk mengetahui apakah dugaan ada kesengajaan dari oknum tertentu bisa terbukti atau tidak.

Menurut Hadi, hasil olah TKP akan menjadi petunjuk penting bagi penyidik untuk mengetahui apakah dugaan ada kesengajaan dari oknum tertentu bisa terbukti atau tidak.

“Olah TKP dilakukan untuk menyelidiki awal titik api. Dari situ nanti akan ditelusuri perambatanya sampai dimana. Kemudian dari olah TKP itu apakah ada unsur kesengajaan atau tidak,” jelas Hadi.
 
Juru bicara Polda Sumut itu mengatakan, Polres Labuhan Batu bersama Polda Sumut tengah fokus melakukan penyelidikan dan pembuktian.
 
“Dalam prosesnya, penyidik akan mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi-saksi. Percayakan kepada polisi, mudah-mudahan kasusnya dapat segera terungkap,” ujarnya.

Junaidi Marpaung merupakan seorang warga yang berprofesi sebagai jurnalis. Kuat dugaan kebakaran yang menimpa rumah dan mobilnya karena berkaitan dengan aktivitasnya melakukan investigasi terkait dugaan peredaran narkoba. Sebelum kejadian kebakaran tersebut, Junaidi sempat diancam melalui akun media sosial seseorang.
 
Kombes Hadi Wahyudi menegaskan, wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya dilindungi undang-undang. Bilamana akibat pemberitaan ada masyarakat yang merasa dirugikan agar tidak melakukan main hakim sendiri. Namun agar ditempuh dengan mekanisme yang berlaku sesuai UU No 40 Tahun 1999.
 
“Bila terjadi kekerasan terhadap wartawan, polisi hadir. Pelaku akan diberikan tindakan hukum sesuai  hukum yang berlaku,” pungkasnya.



Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

TNI AU Bersama RCAF Kupas Konsep Keselamatan Penerbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 02:04

Jokowi Dianggap Justru Bikin Pengaruh Buruk Bagi PSI

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:45

Besok Jumat Pandji Diperiksa Polisi soal Materi Mens Rea

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:28

Penguatan Bawaslu dan KPU Mendesak untuk Pemilu 2029

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:17

Musorprov Ke-XIII KONI DKI Diharapkan Berjalan Tertib dan Lancar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:56

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Penganiaya Banser, Termasuk Habib Bahar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:41

DPR Minta KKP Bantu VMS ke Nelayan Demi Genjot PNBP

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:17

Kejagung Harus Usut Tuntas Tipihut Era Siti Nurbaya

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:49

Begini Alur Terbitnya Red Notice Riza Chalid dari Interpol

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:25

Penerapan Notaris Siber Tak Optimal Gegara Terganjal Regulasi

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:11

Selengkapnya