Berita

Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin mendaftarkan gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi/Ist

Politik

Amin Resmi Gugat Hasil Pemilu

KAMIS, 21 MARET 2024 | 12:54 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Tim Hukum Nasional (THN) pasangan Capres-Cawapres Nomor Urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) resmi mendaftarkan gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden  2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (21/3).

THN Amin mendatangi MK dengan agenda pendaftaran permohonan pembatalan keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilu 2024 pada Kamis (21/3).

Melansir laman resmi MK, gugatan itu diterima dengan nomor 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024. Pengajuan gugatan dipimpin ketua Tim Hukum Ari Yusuf Amir dan juga Kapten Timnas Amin, Syaugi Alaydrus.


Menurut Ari Yusuf, pada Kamis dini hari (21/3) pukul 01.00 WIB, THN Amin sudah mendaftarkan gugatan hasil Pilpres secara online ke MK. Selanjutnya pagi ini THN Amin mendatangi MK untuk melengkapi berkas administrasi.

"Alhamdulillah hari ini kami resmi mendaftarkan ke Mahkamah Konstitusi," kata Ari.

Ari mengatakan, pengajuan gugatan ini merupakan amanah dari rakyat yang menginginkan Indonesia lebih maju dan hadirnya perubahan.

"Ini adalah amanah kami, amanah dari rakyat Indonesia. Paling tidak kalau menurut hitungan KPU 40 juta lebih masyarakat memilih 01. Belum lagi yang suara-suaranya nggak dihitung, lain-lainnya," tukasnya.

Untuk informasi, pihak yang keberatan atas hasil perhitungan KPU mempunyai waktu maksimal 3×24 jam sejak penetapan KPU pada Rabu (20/3) pukul 22.19 WIB, untuk melayangkan gugatan ke MK.



Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

TNI AU Bersama RCAF Kupas Konsep Keselamatan Penerbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 02:04

Jokowi Dianggap Justru Bikin Pengaruh Buruk Bagi PSI

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:45

Besok Jumat Pandji Diperiksa Polisi soal Materi Mens Rea

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:28

Penguatan Bawaslu dan KPU Mendesak untuk Pemilu 2029

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:17

Musorprov Ke-XIII KONI DKI Diharapkan Berjalan Tertib dan Lancar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:56

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Penganiaya Banser, Termasuk Habib Bahar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:41

DPR Minta KKP Bantu VMS ke Nelayan Demi Genjot PNBP

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:17

Kejagung Harus Usut Tuntas Tipihut Era Siti Nurbaya

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:49

Begini Alur Terbitnya Red Notice Riza Chalid dari Interpol

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:25

Penerapan Notaris Siber Tak Optimal Gegara Terganjal Regulasi

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:11

Selengkapnya