Berita

Rapat paripurna DPRD DKI Jakarta/Ist

Politik

DPRD DKI Sahkan Tiga Perda

KAMIS, 21 MARET 2024 | 09:38 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

DPRD DKI Jakarta mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Perda dalam rapat paripurna, Rabu (20/3).

Masing-masing Raperda Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1992 tentang Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu Kotamadya Jakarta Utara, Raperda Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dan Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan.

Pengesahan tiga Perda tersebut ditandai dengan persetujuan lisan dari seluruh anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Rany Mauliani.


“Tiga rancangan peraturan daerah yang dimaksud akan diserahkan kepada Penjabat Gubernur untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, dengan harapan saudara penjabat gubernur dapat memerhatikan saran dan harapan yang disampaikan oleh DPRD,” ujar Rany dikutip Kamis (21/3).

Pada kesempatan yang sama, anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo merinci satu persatu hasil pembahasan terhadap tiga Raperda tersebut.

Untuk pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dikarenakan ada beberapa kebijakan administrasi kependudukan yang sudah berjalan namun belum diakomodir dalam Perda tersebut. Diantaranya terkait pemberlakuan KTP elektronik Warga Negara Indonesia (WNI) seumur hidup.

Lalu, Raperda Pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 1992 tentang Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu Kotamadya Jakarta Utara dikarenakan ada beberapa kebutuhan mendesak demi terwujudnya harmonisasi peraturan dalam proses pengelolaan dan penataan Kepulauan Seribu. Sehingga pembangunan berkelanjutan dan menjadi landasan hukum perizinan yang optimal.

Sementara untuk Raperda Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan dilatarbelakangi karena kurang efektif dan efisiennya kinerja LMK. Salah satunya berkaitan dengan adanya ketentuan yang belum menjamin kepastian hukum dan dapat membuat kinerja anggota LMK menjadi kurang optimal.

“Badan Pembentukan Peraturan Daerah mengharapkan dengan disahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah ini dapat mewujudkan keadilan, kemanfaatan, kesejahteran dan tentunya kepastian hukum bagi pemangku kepentingan dan masyarakat di Provinsi DKI Jakarta,” kata Dwi Rio.



Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08

Menlu Serukan ASEAN Kembali ke Tujuan Awal Pembentukan

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00

Hakim Ad Hoc: Pengadil Juga Butuh Keadilan

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59

Mens Rea Pandji: Kebebasan Bicara Bukan Berarti Kebal Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50

Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31

Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Raja Juli Tunggu Restu Prabowo Beberkan Hasil Penyelidikan ke Publik

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23

Selengkapnya