Berita

Rapat paripurna DPRD DKI Jakarta/Ist

Politik

DPRD DKI Sahkan Tiga Perda

KAMIS, 21 MARET 2024 | 09:38 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

DPRD DKI Jakarta mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Perda dalam rapat paripurna, Rabu (20/3).

Masing-masing Raperda Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1992 tentang Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu Kotamadya Jakarta Utara, Raperda Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dan Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan.

Pengesahan tiga Perda tersebut ditandai dengan persetujuan lisan dari seluruh anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Rany Mauliani.


“Tiga rancangan peraturan daerah yang dimaksud akan diserahkan kepada Penjabat Gubernur untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, dengan harapan saudara penjabat gubernur dapat memerhatikan saran dan harapan yang disampaikan oleh DPRD,” ujar Rany dikutip Kamis (21/3).

Pada kesempatan yang sama, anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo merinci satu persatu hasil pembahasan terhadap tiga Raperda tersebut.

Untuk pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dikarenakan ada beberapa kebijakan administrasi kependudukan yang sudah berjalan namun belum diakomodir dalam Perda tersebut. Diantaranya terkait pemberlakuan KTP elektronik Warga Negara Indonesia (WNI) seumur hidup.

Lalu, Raperda Pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 1992 tentang Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu Kotamadya Jakarta Utara dikarenakan ada beberapa kebutuhan mendesak demi terwujudnya harmonisasi peraturan dalam proses pengelolaan dan penataan Kepulauan Seribu. Sehingga pembangunan berkelanjutan dan menjadi landasan hukum perizinan yang optimal.

Sementara untuk Raperda Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan dilatarbelakangi karena kurang efektif dan efisiennya kinerja LMK. Salah satunya berkaitan dengan adanya ketentuan yang belum menjamin kepastian hukum dan dapat membuat kinerja anggota LMK menjadi kurang optimal.

“Badan Pembentukan Peraturan Daerah mengharapkan dengan disahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah ini dapat mewujudkan keadilan, kemanfaatan, kesejahteran dan tentunya kepastian hukum bagi pemangku kepentingan dan masyarakat di Provinsi DKI Jakarta,” kata Dwi Rio.



Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Fenomena, Warga Sumsel Ramai-Ramai Siarkan Banjir Secara Live

Minggu, 05 April 2026 | 21:48

Besok Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri

Minggu, 05 April 2026 | 21:29

Kejagung Periksa Kajari Karo Danke Rajagukguk

Minggu, 05 April 2026 | 20:57

Rekan Akmil Kenang Dedikasi Mayor Zulmi di Medan Tugas

Minggu, 05 April 2026 | 20:47

LPSK: RUU PSDK Harus Perkuat SIstem Perlindungan Saksi dan Korban

Minggu, 05 April 2026 | 20:31

JK: Saya Kenal Roy Suryo, Tapi Tak Pernah Danai Isu Ijazah Jokowi

Minggu, 05 April 2026 | 19:58

Simpan Telur di Kulkas, Dicuci Dulu atau Tidak?

Minggu, 05 April 2026 | 19:56

BRIN Ungkap Asa-Usul Cahaya Misterius di Langit Lampung

Minggu, 05 April 2026 | 19:15

Mayor Anumerta Zulmi Salah Satu Prajurit Terbaik Kopassus

Minggu, 05 April 2026 | 18:51

Terendus Skema Gulingkan Prabowo Lewat Rekayasa Krisis dan Kerusuhan

Minggu, 05 April 2026 | 18:33

Selengkapnya