Berita

Rapat paripurna DPRD DKI Jakarta/Ist

Politik

DPRD DKI Sahkan Tiga Perda

KAMIS, 21 MARET 2024 | 09:38 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

DPRD DKI Jakarta mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Perda dalam rapat paripurna, Rabu (20/3).

Masing-masing Raperda Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1992 tentang Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu Kotamadya Jakarta Utara, Raperda Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dan Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan.

Pengesahan tiga Perda tersebut ditandai dengan persetujuan lisan dari seluruh anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Rany Mauliani.


“Tiga rancangan peraturan daerah yang dimaksud akan diserahkan kepada Penjabat Gubernur untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, dengan harapan saudara penjabat gubernur dapat memerhatikan saran dan harapan yang disampaikan oleh DPRD,” ujar Rany dikutip Kamis (21/3).

Pada kesempatan yang sama, anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo merinci satu persatu hasil pembahasan terhadap tiga Raperda tersebut.

Untuk pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dikarenakan ada beberapa kebijakan administrasi kependudukan yang sudah berjalan namun belum diakomodir dalam Perda tersebut. Diantaranya terkait pemberlakuan KTP elektronik Warga Negara Indonesia (WNI) seumur hidup.

Lalu, Raperda Pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 1992 tentang Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu Kotamadya Jakarta Utara dikarenakan ada beberapa kebutuhan mendesak demi terwujudnya harmonisasi peraturan dalam proses pengelolaan dan penataan Kepulauan Seribu. Sehingga pembangunan berkelanjutan dan menjadi landasan hukum perizinan yang optimal.

Sementara untuk Raperda Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan dilatarbelakangi karena kurang efektif dan efisiennya kinerja LMK. Salah satunya berkaitan dengan adanya ketentuan yang belum menjamin kepastian hukum dan dapat membuat kinerja anggota LMK menjadi kurang optimal.

“Badan Pembentukan Peraturan Daerah mengharapkan dengan disahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah ini dapat mewujudkan keadilan, kemanfaatan, kesejahteran dan tentunya kepastian hukum bagi pemangku kepentingan dan masyarakat di Provinsi DKI Jakarta,” kata Dwi Rio.



Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Obituari Dudi Sudibyo

Senin, 16 Maret 2026 | 21:36

Sekda Jateng Diperiksa Kejati

Senin, 16 Maret 2026 | 21:12

Mendes Optimistis Ekonomi Desa Bergerak Bersama Pemudik

Senin, 16 Maret 2026 | 21:06

Kopra by Mandiri Pertahankan Gelar Best Trade Finance Provider in Indonesia 2026

Senin, 16 Maret 2026 | 20:58

Lebih dari 32 Ribu Orang Ikut Mudik Gratis Presisi 2026

Senin, 16 Maret 2026 | 20:58

Kunjungi Kantor Agrinas, Menkop Godok Operasional Kopdes

Senin, 16 Maret 2026 | 20:49

Media Berperan Penting sebagai Pilar Demokrasi

Senin, 16 Maret 2026 | 19:48

PT KAI Bangun 5.484 Rusun Nempel Stasiun di Empat Kota

Senin, 16 Maret 2026 | 19:28

Survei Konsumen: Komitmen Lingkungan Jadi Penentu Pilihan AMDK

Senin, 16 Maret 2026 | 19:14

Untung dari Perang

Senin, 16 Maret 2026 | 19:05

Selengkapnya