Berita

Rapat paripurna DPRD DKI Jakarta/Ist

Politik

DPRD DKI Sahkan Tiga Perda

KAMIS, 21 MARET 2024 | 09:38 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

DPRD DKI Jakarta mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Perda dalam rapat paripurna, Rabu (20/3).

Masing-masing Raperda Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1992 tentang Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu Kotamadya Jakarta Utara, Raperda Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dan Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan.

Pengesahan tiga Perda tersebut ditandai dengan persetujuan lisan dari seluruh anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Rany Mauliani.


“Tiga rancangan peraturan daerah yang dimaksud akan diserahkan kepada Penjabat Gubernur untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, dengan harapan saudara penjabat gubernur dapat memerhatikan saran dan harapan yang disampaikan oleh DPRD,” ujar Rany dikutip Kamis (21/3).

Pada kesempatan yang sama, anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo merinci satu persatu hasil pembahasan terhadap tiga Raperda tersebut.

Untuk pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dikarenakan ada beberapa kebijakan administrasi kependudukan yang sudah berjalan namun belum diakomodir dalam Perda tersebut. Diantaranya terkait pemberlakuan KTP elektronik Warga Negara Indonesia (WNI) seumur hidup.

Lalu, Raperda Pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 1992 tentang Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu Kotamadya Jakarta Utara dikarenakan ada beberapa kebutuhan mendesak demi terwujudnya harmonisasi peraturan dalam proses pengelolaan dan penataan Kepulauan Seribu. Sehingga pembangunan berkelanjutan dan menjadi landasan hukum perizinan yang optimal.

Sementara untuk Raperda Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan dilatarbelakangi karena kurang efektif dan efisiennya kinerja LMK. Salah satunya berkaitan dengan adanya ketentuan yang belum menjamin kepastian hukum dan dapat membuat kinerja anggota LMK menjadi kurang optimal.

“Badan Pembentukan Peraturan Daerah mengharapkan dengan disahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah ini dapat mewujudkan keadilan, kemanfaatan, kesejahteran dan tentunya kepastian hukum bagi pemangku kepentingan dan masyarakat di Provinsi DKI Jakarta,” kata Dwi Rio.



Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Tinjau Situs Bersejarah

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:59

KPK Harus Berani Ungkap 'Borok' Sejumlah Forwarder di Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:40

Kalkulasi Strategis Akuisisi Rudal BrahMos

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:27

Gabungan Aliansi BEM Nasional Tolak Penunggangan Gerakan Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:57

Siapa Sebenarnya Pengkhianat?

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:40

Perlindungan Warga Sipil Papua Harus Berbasis Riset dan Demokrasi

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:20

Ini Pesan Panglima TNI kepada 1.737 Perwira Remaja yang Baru Dilantik

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:58

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Berikut Usulan Perpemindo ke KSP soal Penempatan PMI

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:01

Jembatan Pemikiran Frans Seda

Jumat, 26 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya