Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Kemnaker: THR Ojol dan Kurir Hanya Bersifat Imbauan

KAMIS, 21 MARET 2024 | 08:44 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pengemudi ojek online (ojol) dan kurir paket bersifat imbauan dan tidak wajib bagi perusahaan.

Hal tersebut disampaikan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saat mengklarifikasi pernyataannya mengenai THR kepada ojol dan kurir.

"(Hanya) imbauan," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri, dikutip CNN, Rabu (20/3).


Sehubungan dengan pernyataan yang bersifat imbauan, maka pemerintah kata Indah tidak akan mengenakan sanksi kepada perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada mitranya.

Meski demikian, pihak Kemnaker sendiri disebut sudah menjalin komunikasi dengan pihak aplikator transportasi online, seperti Gojek dan Grab dan perusahaan ekspedisi.

"Kami sudah jalin komunikasi dengan direksi, manajemen para ojek online, khususnya pekerja dengan menggunakan platform digital termasuk kurir logistik untuk juga dibayarkan THR-nya," ujar Indah dalam konferensi pers di Kemnaker, Jakarta Selatan, Senin (18/3)

Indah sebelumnya mengatakan bahwa meski kurir paket masuk dan ojol menganut sistem kemitraan, namun mereka disebut tetap berhak mendapatkan THR, karena masuk ke dalam kategori perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Penunjukan Nanik S. Deyang Kepala MBG Sesuai Hasil Evaluasi

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:13

Turun Gunung Jokowi Dalam Rangka Cari Keselamatan

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:05

Gibran Ingin Birokrasi Berjalan Gesit dan Kolaboratif

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:01

Prabowo Apresiasi Peran Turki Bantu Pulangkan Sembilan WNI dari Tahanan Israel

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:56

Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Hanya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:52

Warganet Anggap Penggeledahan Kantor BGN oleh Kejagung Drama Telenovela

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:45

Gebrakan Jampidsus Obrak-abrik Kantor BGN Patut Diacungi Jempol

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:42

Kunjungan ke Rusia, AHY Bawa Pulang Proyek PLTN Terapung hingga Kapal Cepat

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:41

DPR Dukung Kejagung Geledah BGN Usut Dugaan Korupsi MBG

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:07

Istana Respons Kabar Penangkapan Eks Kepala BGN oleh Kejagung

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:06

Selengkapnya