Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Kemnaker: THR Ojol dan Kurir Hanya Bersifat Imbauan

KAMIS, 21 MARET 2024 | 08:44 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pengemudi ojek online (ojol) dan kurir paket bersifat imbauan dan tidak wajib bagi perusahaan.

Hal tersebut disampaikan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saat mengklarifikasi pernyataannya mengenai THR kepada ojol dan kurir.

"(Hanya) imbauan," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri, dikutip CNN, Rabu (20/3).


Sehubungan dengan pernyataan yang bersifat imbauan, maka pemerintah kata Indah tidak akan mengenakan sanksi kepada perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada mitranya.

Meski demikian, pihak Kemnaker sendiri disebut sudah menjalin komunikasi dengan pihak aplikator transportasi online, seperti Gojek dan Grab dan perusahaan ekspedisi.

"Kami sudah jalin komunikasi dengan direksi, manajemen para ojek online, khususnya pekerja dengan menggunakan platform digital termasuk kurir logistik untuk juga dibayarkan THR-nya," ujar Indah dalam konferensi pers di Kemnaker, Jakarta Selatan, Senin (18/3)

Indah sebelumnya mengatakan bahwa meski kurir paket masuk dan ojol menganut sistem kemitraan, namun mereka disebut tetap berhak mendapatkan THR, karena masuk ke dalam kategori perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Pencarian Korban KMP Virgo Transport 8 Teradang Gelombang Tinggi Capai 2,5 Meter

Minggu, 13 September 2026 | 18:04

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Polisi Update Temuan Barang Diduga Milik Kapal Pengangkut 5 Jurnalis

Minggu, 13 September 2026 | 17:16

Prabowo Ungkap Transformasi Pangan Indonesia di Hadapan Pemimpin BRICS

Minggu, 13 September 2026 | 17:02

Aspekpir Puji Komitmen PTPN IV PalmCo Majukan Petani Mitra

Minggu, 13 September 2026 | 16:50

Prabowo Ajak BRICS Ubah Kerentanan Jadi Kekuatan untuk Pertumbuhan Global

Minggu, 13 September 2026 | 16:49

BNI Perkuat Ekosistem Industri Kecantikan Lewat BSF 2026

Minggu, 13 September 2026 | 16:46

Kerugian Bisnis Tak Otomatis jadi Tindak Pidana

Minggu, 13 September 2026 | 16:27

Dua Armada Pos Indonesia Ikut Tenggelam Bersama KMP Virgo

Minggu, 13 September 2026 | 16:21

Kapal Pertamina Bantu Selamatkan 16 Korban Virgo Transport 08 di Laut Jawa

Minggu, 13 September 2026 | 16:02

Selengkapnya