Berita

Hakim Mahkamah Konstitusi, Guntur Hamzah/Net

Politik

MKMK Didesak Larang Hakim MK Guntur Hamzah Ikut Sidangkan Sengketa Pilpres 2024

KAMIS, 21 MARET 2024 | 04:20 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), M Guntur Hamzah, kembali disoal. Ia dilaporkan kembali ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023.

Dalam putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, MK yang kala itu diketuai Anwar Usman mengabulkan permohonan WNI bernama Almas Tsaqibbirru dari Surakarta, Jawa Tengah.

Dalam permohonannya, Almas memohon syarat pencalonan peserta Pilpres berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.


Atas putusan itulah, Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka lolos menjadi Cawapres dan menjadi pasangan Prabowo Subianto pada Pilpres 2024.

Atas putusan MK itu, Anwar Usman dibawa ke persidangan MKMK. Dalam putusannya MKMK memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK karena dinilai melakukan pelanggaran sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.

Terkait hal itu, Sunandiantoro, kembali melaporkan Guntur Hamzah ke MKMK. Pengacara asal Banyuwangi yang dikenal sebagai "pengacara kampung" ini menduga Guntur Hamzah bersama-sama Anwar Usman meloloskan Gibran melalui putusan MK No. 90 tersebut.

"Itu sebabnya, dalam pelaporan ini, kami juga meminta kepada MKMK di samping memeriksa pelanggaran etik juga minta agar terlapor dilarang terlibat mengadili Persidangan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota," papar pengacara yang akrab disapa Sunan, diwartakan Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (20/3)

"Saya kira ini konsekuensi logis. Kita tentu ingat bahwa terlapor memiliki rekam jejak merubah frasa pada Perkara No. 103/PUU-XX/2022. Jadi wajar jika kemudian terlapor juga diduga telah memanipulasi dan menyelundupkan hukum pada Putusan MK No. 90 yang kita ketahui bersama kemudian putusan tersebut telah menimbulkan kekacauan pada Pilpres 2024,” lanjutnya.

Sunan menambahkan, akibat Putusan MK No. 90 yang sarat akan kejanggalan tersebut, mengakibatkan kekacauan dan delegitimasi hasil Pilpres 2024.

“Putusan MK No. 90 yang sarat akan kejanggalan itu mengakibatkan hasil Pilpres 2024 mengalami delegitimasi, karena pendaftaran Gibran menurut aturan masih belum memenuhi syarat usia, dipertegas dengan adanya putusan DKPP yang menghukum Komisioner KPU melanggar etik/ melanggar hukum karena menerima pendaftaran Gibran," jelas Sunan.

"Maka, demi tegaknya konstitusi, etika penyelenggaraan negara yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) serta demi menyelamatkan demokrasi, Prof. Guntur Hamzah haruslah dilarang ikut serta memeriksa, mengadili, dan memutuskan sengketa Pilpres 2024 dalam sidang MK mendatang," pungkas Sunandiantoro.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Ratusan Pati Naik Pangkat

Selasa, 02 Desember 2025 | 03:24

Pasutri Kurir Narkoba

Rabu, 03 Desember 2025 | 04:59

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Reuni 212 dan Bendera Palestina

Selasa, 02 Desember 2025 | 22:14

Warga Gaza Sumbang 1.000 Dolar AS untuk Korban Banjir Sumatera

Selasa, 02 Desember 2025 | 05:03

UPDATE

ERP Mangkrak, Evaluasi Kadishub Syafrin Liputo!

Sabtu, 13 Desember 2025 | 04:07

Timnas Tersingkir Tragis

Sabtu, 13 Desember 2025 | 03:31

Dirut BSI Raih Sharia Banking Transformation Leader of the Year

Sabtu, 13 Desember 2025 | 03:14

Tak Benar Taman Nasional Way Kambas Dijual

Sabtu, 13 Desember 2025 | 03:04

Buka Posko Krisis Terpadu Mobil MBG Seruduk Siswa

Sabtu, 13 Desember 2025 | 03:01

Evakuasi Warga Pakai Helikopter

Sabtu, 13 Desember 2025 | 02:14

Saatnya Prabowo Reshuffle Besar-besaran Pasca Bencana Sumatera

Sabtu, 13 Desember 2025 | 02:04

Way Kambas Pilot Project Penjualan Karbon di Kawasan Taman Nasional

Sabtu, 13 Desember 2025 | 01:53

Mirza Agus Jenderal Doktrin dan Lapangan Lulusan Kopassus Kini Jaga Timur

Sabtu, 13 Desember 2025 | 01:33

Ketika Perpol Menantang Mahkamah Konstitusi

Sabtu, 13 Desember 2025 | 01:30

Selengkapnya