Berita

Hakim Mahkamah Konstitusi, Guntur Hamzah/Net

Politik

MKMK Didesak Larang Hakim MK Guntur Hamzah Ikut Sidangkan Sengketa Pilpres 2024

KAMIS, 21 MARET 2024 | 04:20 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), M Guntur Hamzah, kembali disoal. Ia dilaporkan kembali ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023.

Dalam putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, MK yang kala itu diketuai Anwar Usman mengabulkan permohonan WNI bernama Almas Tsaqibbirru dari Surakarta, Jawa Tengah.

Dalam permohonannya, Almas memohon syarat pencalonan peserta Pilpres berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.


Atas putusan itulah, Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka lolos menjadi Cawapres dan menjadi pasangan Prabowo Subianto pada Pilpres 2024.

Atas putusan MK itu, Anwar Usman dibawa ke persidangan MKMK. Dalam putusannya MKMK memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK karena dinilai melakukan pelanggaran sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.

Terkait hal itu, Sunandiantoro, kembali melaporkan Guntur Hamzah ke MKMK. Pengacara asal Banyuwangi yang dikenal sebagai "pengacara kampung" ini menduga Guntur Hamzah bersama-sama Anwar Usman meloloskan Gibran melalui putusan MK No. 90 tersebut.

"Itu sebabnya, dalam pelaporan ini, kami juga meminta kepada MKMK di samping memeriksa pelanggaran etik juga minta agar terlapor dilarang terlibat mengadili Persidangan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota," papar pengacara yang akrab disapa Sunan, diwartakan Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (20/3)

"Saya kira ini konsekuensi logis. Kita tentu ingat bahwa terlapor memiliki rekam jejak merubah frasa pada Perkara No. 103/PUU-XX/2022. Jadi wajar jika kemudian terlapor juga diduga telah memanipulasi dan menyelundupkan hukum pada Putusan MK No. 90 yang kita ketahui bersama kemudian putusan tersebut telah menimbulkan kekacauan pada Pilpres 2024,” lanjutnya.

Sunan menambahkan, akibat Putusan MK No. 90 yang sarat akan kejanggalan tersebut, mengakibatkan kekacauan dan delegitimasi hasil Pilpres 2024.

“Putusan MK No. 90 yang sarat akan kejanggalan itu mengakibatkan hasil Pilpres 2024 mengalami delegitimasi, karena pendaftaran Gibran menurut aturan masih belum memenuhi syarat usia, dipertegas dengan adanya putusan DKPP yang menghukum Komisioner KPU melanggar etik/ melanggar hukum karena menerima pendaftaran Gibran," jelas Sunan.

"Maka, demi tegaknya konstitusi, etika penyelenggaraan negara yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) serta demi menyelamatkan demokrasi, Prof. Guntur Hamzah haruslah dilarang ikut serta memeriksa, mengadili, dan memutuskan sengketa Pilpres 2024 dalam sidang MK mendatang," pungkas Sunandiantoro.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

BKSAP DPR Dukung Menlu Arrmanatha Perkuat Diplomasi Bebas Aktif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:26

Korea Utara Uji Coba Rudal Berteknologi AI, Terbang Sejauh 1.000 Km

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:10

Kuota Internet Kok Masih Hangus? Ini Penjelasan Komdigi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:01

Banggar DPR Tekankan Disiplin Fiskal di Tengah Belanja Negara Rp4.106 Triliun

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:53

RUU Migas Ditargetkan Rampung 22 Oktober, DPR Ingatkan Pembahasan Harus Cermat

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:13

Kemenko PM Dorong Kolaborasi Dunia Usaha untuk Pertumbuhan Ekonomi Inklusif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:09

Rangkap Jabatan Bahlil Harus Dimaksimalkan untuk Selaraskan Kebijakan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:05

KPK Ungkap Ada Setoran dari Kantah ke Tingkat Pusat ATR/BPN

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:36

Sequis Life Digugat Rp1,27 Miliar ke PN Jakarta Selatan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:28

AS Usir Dua Delegasi Iran Setelah Sidang Umum PBB

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:17

Selengkapnya