Berita

Tangkapan video viral 'jeruk makan jeruk'/Repro

Nusantara

Video Perdebatan Sesama Polisi ‘Jeruk makan Jeruk’ Viral, Ini Penjelasan Polda Sumut

RABU, 20 MARET 2024 | 22:27 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Beredar video viral di Media Sosial dengan narasi Jeruk makan jeruk. Dimana terlihat di video terjadi perdebatan antara oknum polisi berpakaian dinas diketahui bernama Iptu Supriadi dengan penyidik Polda Sumut didampingi Wakapolres Serdang Bedagai Kompol Damos Cristian Aritonang.

Penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Sumut membenarkan telah melakukan penyitaan terhadap handphone milik oknum anggota Polri Iptu Supriadi yang berdinas di Polres Serdang Bedagai.

"Ya benar. Kita ada sita handphone tersebut," kata Dir Krimum Polda Sumut Kombes Sumaryono, Rabu, (20/3)


Ia menjelaskan penyitaan tersebut sudah sesuai proses hukum dan ijin dari pengadilan, namun yang bersangkutan Iptu Supriadi tidak kooperatif dan malahan menghilangkan barang bukti dengan merusak handphone tersebut serta merintangi penyidikan.

Perusakan Handphone tersebut, dilakukan oleh Iptu Supriadi di rumahnya, dengan menggunakan batu gilingan dipukulkan ke handphone sehingga membuat barang bukti tersebut terbakar.

"Pengerusakan barang bukti dilakukan dihadapan penyidik yang akan menyita, dan juga dokumen ada yang dirobek," beber Perwira Melati Tiga Tersebut.

Ia menjelaskan kaitannya apa dengan Iptu Supriadi?, dimana penyidik sedang melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap Pelapor Afnir alias Menir dengan terlapor Nina Wati atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B/152/II/2024/SPKT/Polda Sumut tanggal 08 Februari 2024.

Kombes Sumaryono menekankan, informasi yang beredar di media sosial tidaklah benar, dan kita sedang mendalami siapa yang membangun narasi hoax di medsos atau plaform digital.

Fakta sebenarnya adalah penyidik Polda Sumut sebelum melakukan penyitaan terhadap handphone Iptu Supriadi, terlebih dahulu berkoordinasi dengan Atasan langsung dalam hal ini Waka Polres Serdang Bedagai.

Iptu Supriadi pun dipanggil ke ruangan Wakapolres, dijumpakan dengan penyidik. Setelah itu, diperlihatkan surat penyitaan dari pengadilan dan penggeledahan rumah.

Namun Iptu Supriadi marah marah dan tidak mau menyerahkan handphone tersebut, dan malahan dia (Supriadi) minta akan diserahkan di rumah.

"Penyidik beritikad baik mengikuti permintaan Supriadi, tapi ya itu, dia bukannya bertanggung jawab malahan merusak barang bukti," ucap Dir Krimum Polda Sumut.

Sumaryono menjelaskan perkara yang ditangani oleh penyidik dalam dugaan penipuan dan penggelapan sudah tahap penyidikan. Ia pun akan melakukan pendalaman atas perbuatan yang dilakukan oknum Supriadi.

Dimana perbuatan Iptu Supriadi tidak mencerminkan seorang anggota kepolisian yang taat pada hukum, dengan merusak barang bukti, itu merupakan perbuatan melanggar hukum.

Saat ini Iptu Supriadi sedang menjalani proses pemeriksaan baik disiplin, etik maupun dugaan perbuatan tindak pidana.

"Tidak ada yang kebal hukum, Indonesia negara hukum. Kami akan proses semua yang terlibat, mohon doanya," tutup Sumaryono.



Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

UPDATE

Pentagon Ungkap Biaya Perang Iran: 6 Hari Tembus Rp190 Triliun

Kamis, 12 Maret 2026 | 08:11

Pasar 1001 Malam: Strategi Kemenko PM Berdayakan UMKM dan Bantu Penyintas Bencana

Kamis, 12 Maret 2026 | 07:58

Harga Emas Dunia Turun Tertekan Sentimen Suku Bunga

Kamis, 12 Maret 2026 | 07:47

Dukung PP TUNAS, Kemenag Siapkan Kurikulum Etika Digital dan Santri Mahir AI

Kamis, 12 Maret 2026 | 07:23

Pasar Eropa Terkoreksi, Saham Rheinmetall Anjlok 8 Persen

Kamis, 12 Maret 2026 | 07:14

IEA Sepakat Lepas 400 Juta Barel Cadangan Minyak

Kamis, 12 Maret 2026 | 07:01

Hari Ini Yaqut Cholil Dipanggil KPK sebagai Tersangka

Kamis, 12 Maret 2026 | 06:49

Rampai Nusantara Ajak Publik Optimistis di Tengah Dinamika Global

Kamis, 12 Maret 2026 | 06:42

Amr bin Ash Pembuka Gerbang Benua Afrika

Kamis, 12 Maret 2026 | 06:00

Kader Gerindra Ujung Tombak Mendukung Program Prabowo

Kamis, 12 Maret 2026 | 05:52

Selengkapnya