Berita

Tangkapan video viral 'jeruk makan jeruk'/Repro

Nusantara

Video Perdebatan Sesama Polisi ‘Jeruk makan Jeruk’ Viral, Ini Penjelasan Polda Sumut

RABU, 20 MARET 2024 | 22:27 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Beredar video viral di Media Sosial dengan narasi Jeruk makan jeruk. Dimana terlihat di video terjadi perdebatan antara oknum polisi berpakaian dinas diketahui bernama Iptu Supriadi dengan penyidik Polda Sumut didampingi Wakapolres Serdang Bedagai Kompol Damos Cristian Aritonang.

Penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Sumut membenarkan telah melakukan penyitaan terhadap handphone milik oknum anggota Polri Iptu Supriadi yang berdinas di Polres Serdang Bedagai.

"Ya benar. Kita ada sita handphone tersebut," kata Dir Krimum Polda Sumut Kombes Sumaryono, Rabu, (20/3)

Ia menjelaskan penyitaan tersebut sudah sesuai proses hukum dan ijin dari pengadilan, namun yang bersangkutan Iptu Supriadi tidak kooperatif dan malahan menghilangkan barang bukti dengan merusak handphone tersebut serta merintangi penyidikan.

Perusakan Handphone tersebut, dilakukan oleh Iptu Supriadi di rumahnya, dengan menggunakan batu gilingan dipukulkan ke handphone sehingga membuat barang bukti tersebut terbakar.

"Pengerusakan barang bukti dilakukan dihadapan penyidik yang akan menyita, dan juga dokumen ada yang dirobek," beber Perwira Melati Tiga Tersebut.

Ia menjelaskan kaitannya apa dengan Iptu Supriadi?, dimana penyidik sedang melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap Pelapor Afnir alias Menir dengan terlapor Nina Wati atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B/152/II/2024/SPKT/Polda Sumut tanggal 08 Februari 2024.

Kombes Sumaryono menekankan, informasi yang beredar di media sosial tidaklah benar, dan kita sedang mendalami siapa yang membangun narasi hoax di medsos atau plaform digital.

Fakta sebenarnya adalah penyidik Polda Sumut sebelum melakukan penyitaan terhadap handphone Iptu Supriadi, terlebih dahulu berkoordinasi dengan Atasan langsung dalam hal ini Waka Polres Serdang Bedagai.

Iptu Supriadi pun dipanggil ke ruangan Wakapolres, dijumpakan dengan penyidik. Setelah itu, diperlihatkan surat penyitaan dari pengadilan dan penggeledahan rumah.

Namun Iptu Supriadi marah marah dan tidak mau menyerahkan handphone tersebut, dan malahan dia (Supriadi) minta akan diserahkan di rumah.

"Penyidik beritikad baik mengikuti permintaan Supriadi, tapi ya itu, dia bukannya bertanggung jawab malahan merusak barang bukti," ucap Dir Krimum Polda Sumut.

Sumaryono menjelaskan perkara yang ditangani oleh penyidik dalam dugaan penipuan dan penggelapan sudah tahap penyidikan. Ia pun akan melakukan pendalaman atas perbuatan yang dilakukan oknum Supriadi.

Dimana perbuatan Iptu Supriadi tidak mencerminkan seorang anggota kepolisian yang taat pada hukum, dengan merusak barang bukti, itu merupakan perbuatan melanggar hukum.

Saat ini Iptu Supriadi sedang menjalani proses pemeriksaan baik disiplin, etik maupun dugaan perbuatan tindak pidana.

"Tidak ada yang kebal hukum, Indonesia negara hukum. Kami akan proses semua yang terlibat, mohon doanya," tutup Sumaryono.



Populer

KPK Sita Mobil Mercy Rp2,3 Miliar dari Seorang Guru Spiritual

Selasa, 21 Januari 2025 | 21:11

SP: Periksa Semua Pendukung Pemagaran Laut Termasuk Pejabat ATR Tangerang dan Banten

Minggu, 19 Januari 2025 | 22:46

IKN Mangkraknya Lebih Spektakuler Dibanding Hambalang

Kamis, 16 Januari 2025 | 03:42

KPK Didesak Proses Laporan Dugaan Keterlibatan Jampidsus Terkait Lelang Aset Rampasan

Senin, 20 Januari 2025 | 18:31

KPK Panggil Almarhum Viryan sebagai Saksi Kasus Harun Masiku

Senin, 20 Januari 2025 | 14:08

Hanya Manusia Kerdil Tolak Pembangunan PIK 2

Senin, 20 Januari 2025 | 16:02

Mulyono Menuai Karma

Kamis, 16 Januari 2025 | 02:18

UPDATE

Wall Street Loyo, Tiga Indeks Utama Longsor Bareng

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:24

Investor China Borong Saham NEST Lebih dari 8 Juta Lembar

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:11

Soal Surat Mendag terkait Harga Minyakita, Ini Kata Sri Mulyani

Sabtu, 25 Januari 2025 | 06:47

Jangan Ada yang Bermain dalam Program Rumah Layak Huni

Sabtu, 25 Januari 2025 | 06:33

Kasus Korupsi Dana CSR BI, KPK Didesak Periksa 3 Anggota DPR RI Asal Lampung

Sabtu, 25 Januari 2025 | 06:21

Sempat Hilang, 2 Patung Rupang Kembali ke Vihara Dewi Welas Asih

Sabtu, 25 Januari 2025 | 06:00

Kunker ke India, Prabowo Dijaga Limosin Antipeluru Sepanjang 6,5 Meter

Sabtu, 25 Januari 2025 | 05:35

Prabowo Tamu Kehormatan India, IHSG Merah Merona

Sabtu, 25 Januari 2025 | 05:25

Kontroversi Tes Kehamilan di SMA Sulthan Baruna, Ini Penjelasan Disdik Jabar

Sabtu, 25 Januari 2025 | 05:19

Gelar Diskusi Panel, Komjen Dedi Prasetyo: Polri Terbuka dengan Masukan untuk Perbaikan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 05:02

Selengkapnya