Berita

Kantor Bawaslu Sumut/Ist

Politik

Bawaslu Sumut Masih Buka Kesempatan Warga Untuk Mengadu, Tapi Non Hasil Perolehan Suara

RABU, 20 MARET 2024 | 20:46 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Bawaslu Sumatera Utara masih membuka kesempatan menerima delik aduan dari elemen masyarakat ataupun peserta pemilihan umum 2024. Namun pengaduan yang dimaksud harus  di luar dari aspek perselisihan hasil perolehan suara.

"Ya, kami dari Bawaslu Sumut tetap membuka ruang-ruang terhadap seluruh peserta Pemilu, pemantau dan masyarakat bilamana ada catatan dan laporan terhadap proses yang kita lakukan mulai tingkat PPS hingga ke tingkat nasional," kata Anggota Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu, Rabu (20/3).

Saut menjelaskan, bahwa untuk penanganan perselisihan hasil perolehan suara saat ini levelnya sudah masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK).


"Terhadap hasil rekapitulasi dari TPS, kecamatan, kabupaten hingga provinsi, semuanya sudah diarahkan ke MK. Namun di luar hasil perolehan, seperti aspek pidana dan lainnya, kami masih terus membuka ruang tersebut," kata Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi Bawaslu Sumut tersebut.

Meski Bawaslu Sumut masih membuka kran pengaduan ini, penting bagi masyarakat atau peserta Pemilu untuk mempertimbangkan masa penanganan perkaranya nanti. Sebab jika sudah kadaluwarsa, maka pihak Bawaslu Sumut menganggap perkara tersebut tidak dapat dilanjutkan.

"Untuk laporan/aduan kami tidak boleh menolak. Namun kategori penyelesaian penanganan perkaranya kan ada, apakah waktu kejadian di tingkat PPS, PPK, dan provinsi. Apakah administrasi atau pidana. Misalkan lebih dari waktu yang ditentukan  sebagaimana aturan yang berlaku, maka akan kadaluarsa. Jika itu tidak memenuhi maka tidak bisa lagi kami tindaklanjuti," pungkasnya.


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya