Berita

Sidang DKPP terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, di Ruang Sidang Utama DKPP RI, Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat/RMOL

Pesan Kunci

Jelang Penetapan Hasil Pemilu, DKPP Kembali Sanksi Keras Ketua KPU

RABU, 20 MARET 2024 | 16:14 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Jelang penetapan hasil Pemilu Serentak 2024, Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Hasyim Asy'ari, kembali dijatuhi sanksi peringatan keras oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI).

Hasyim dijatuhi sanksi peringatan keras dalam sidang putusan perkara nomor 16-PKE-DKPP/I/2024 yang diajukan bakal calon anggota DPD RI 2024, Irman Gusman, di Ruang Sidang Utama DKPP RI, Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (20/3).

"Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan keras pada teradu satu Hasyim Asyari selaku Ketua merangkap Anggota KPU," ujar Ketua DKPP RI Heddy Lugito yang bertindak sebagai Ketua Majelis Sidang Pemeriksa.


Selain Hasyim, sanksi peringatan keras juga diberikan kepada satu orang Anggota KPU RI, yaitu Mochammad Afifuddin. Sisanya seperti Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz dijatuhi sanksi peringatan.

Anggota DKPP RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, Irman Gusman selaku bakal calon anggota DPD mengambil jalur hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, dan hasilnya dikabulkan.

Namun 7 pimpinan KPU RI yang diadukan ke DKPP RI itu, diungkap Raka Sandi, ternyata tidak melaksanakan putusan PTUN Jakarta, sehingga terbukti melanggar kode etik.

"Para Teradu menyikapi putusan PTUN dengan rilis 2 jam, yang pada pokoknya putusan PTUN tidak dapat dilaksanakan oleh para teradu atau N/O karena bertetangan dengan konstitusi, putusan MK," urainya.

Di samping itu, DKPP RI juga menilai para pimpinan KPU RI telah bertindak terburu-buru memahami putusan PTUN secara utuh, sebagaimana Pasal 471 ayat (8) UU 7/2017 tentang Pemilu.

"Yang menyatakan KPU wajib menindaklanjuti putusan PTUN paling lama 3 hari setelah sejak diucapkan. Para Teradu seharusnya memahami substansi Pasal 471 ayat (8) bahwa selaku para teradu wajib menghormati keputusan PTUN sebagai satu lembaga yang diberikan kewenangan untuk memutus sengketa proses pemilu," tuturnya.

"DKPP berpendapat tindakan para teradu tidak dapat dibenarkan oleh hukum dan etika. Para teradu seharusnya menindaklanjuti putusan PTUN Jakarta sesuai ktetntuan yang berlaku," demikian Raka Sandi menambahkan.



Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

UPDATE

Sidang Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Dikawal Puluhan Banser

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:13

Pramono Setop Izin Baru Lapangan Padel di Zona Perumahan

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:08

Komisi II DPR Dorong Partisipasi Publik dalam Penyusunan RUU Pemilu

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:07

Usulan Masyarakat Patungan MBG Dinilai Problematis

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:03

CELIOS Surati Presiden, Minta Perjanjian Tarif Indonesia-AS Dibatalkan

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:03

Tewasnya El Mencho Disebut-sebut Bagian dari Operasi Senyap Trump Basmi Kartel Meksiko

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:56

Ribuan Buruh Bakal Kepung DPR Tuntut Pembatalan Impor Pickup 4x4

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:49

Emas Antam Loncat Rp40 Ribu Hari Ini, Intip Daftar Lengkapnya

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:44

Gubernur Lemhannas: Potensi Konflik Global Bisa Picu Perang Dunia Ketiga

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:39

KSPI Tuduh Perusahaan Gunakan Modus “Dirumahkan” via WhatsApp untuk Hindari THR

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:28

Selengkapnya