Berita

Sidang DKPP terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, di Ruang Sidang Utama DKPP RI, Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat/RMOL

Pesan Kunci

Jelang Penetapan Hasil Pemilu, DKPP Kembali Sanksi Keras Ketua KPU

RABU, 20 MARET 2024 | 16:14 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Jelang penetapan hasil Pemilu Serentak 2024, Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Hasyim Asy'ari, kembali dijatuhi sanksi peringatan keras oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI).

Hasyim dijatuhi sanksi peringatan keras dalam sidang putusan perkara nomor 16-PKE-DKPP/I/2024 yang diajukan bakal calon anggota DPD RI 2024, Irman Gusman, di Ruang Sidang Utama DKPP RI, Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (20/3).

"Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan keras pada teradu satu Hasyim Asyari selaku Ketua merangkap Anggota KPU," ujar Ketua DKPP RI Heddy Lugito yang bertindak sebagai Ketua Majelis Sidang Pemeriksa.

Selain Hasyim, sanksi peringatan keras juga diberikan kepada satu orang Anggota KPU RI, yaitu Mochammad Afifuddin. Sisanya seperti Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz dijatuhi sanksi peringatan.

Anggota DKPP RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, Irman Gusman selaku bakal calon anggota DPD mengambil jalur hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, dan hasilnya dikabulkan.

Namun 7 pimpinan KPU RI yang diadukan ke DKPP RI itu, diungkap Raka Sandi, ternyata tidak melaksanakan putusan PTUN Jakarta, sehingga terbukti melanggar kode etik.

"Para Teradu menyikapi putusan PTUN dengan rilis 2 jam, yang pada pokoknya putusan PTUN tidak dapat dilaksanakan oleh para teradu atau N/O karena bertetangan dengan konstitusi, putusan MK," urainya.

Di samping itu, DKPP RI juga menilai para pimpinan KPU RI telah bertindak terburu-buru memahami putusan PTUN secara utuh, sebagaimana Pasal 471 ayat (8) UU 7/2017 tentang Pemilu.

"Yang menyatakan KPU wajib menindaklanjuti putusan PTUN paling lama 3 hari setelah sejak diucapkan. Para Teradu seharusnya memahami substansi Pasal 471 ayat (8) bahwa selaku para teradu wajib menghormati keputusan PTUN sebagai satu lembaga yang diberikan kewenangan untuk memutus sengketa proses pemilu," tuturnya.

"DKPP berpendapat tindakan para teradu tidak dapat dibenarkan oleh hukum dan etika. Para teradu seharusnya menindaklanjuti putusan PTUN Jakarta sesuai ktetntuan yang berlaku," demikian Raka Sandi menambahkan.



Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Sehari Usai Pencoblosan, Pj Gubernur DKI Lantik Walikota Jakpus

Kamis, 28 November 2024 | 22:00

Timses Zahir-Aslam Kena OTT Dugaan ‘Money Politik’ di Pilkada Batubara

Kamis, 28 November 2024 | 21:51

Polri Perkuat Kerja Sama Bareng Dukcapil Kemendagri

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

KPK Tahan 3 Ketua Pokja Paket Pekerjaan Perkeretaapian DJKA

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

Firli Bahuri Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi karena Ada Pengajian

Kamis, 28 November 2024 | 21:25

Ini Kebijakan Baru Mendikdasmen Untuk Mudahkan Guru

Kamis, 28 November 2024 | 21:22

Rupiah Terangkat Pilkada, Dolar AS Masih di Rp15.800

Kamis, 28 November 2024 | 21:13

Prabowo Menangis di Depan Ribuan Guru Indonesia

Kamis, 28 November 2024 | 21:11

Pengamat: RK-Suswono Kalah karena Meremehkan Pramono-Doel

Kamis, 28 November 2024 | 21:04

Perbaiki Tata Ekosistem Logistik Nasional, Mendag Budi Sosialisasi Aturan Baru

Kamis, 28 November 2024 | 21:02

Selengkapnya