Berita

Sidang DKPP terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, di Ruang Sidang Utama DKPP RI, Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat/RMOL

Pesan Kunci

Jelang Penetapan Hasil Pemilu, DKPP Kembali Sanksi Keras Ketua KPU

RABU, 20 MARET 2024 | 16:14 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Jelang penetapan hasil Pemilu Serentak 2024, Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Hasyim Asy'ari, kembali dijatuhi sanksi peringatan keras oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI).

Hasyim dijatuhi sanksi peringatan keras dalam sidang putusan perkara nomor 16-PKE-DKPP/I/2024 yang diajukan bakal calon anggota DPD RI 2024, Irman Gusman, di Ruang Sidang Utama DKPP RI, Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (20/3).

"Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan keras pada teradu satu Hasyim Asyari selaku Ketua merangkap Anggota KPU," ujar Ketua DKPP RI Heddy Lugito yang bertindak sebagai Ketua Majelis Sidang Pemeriksa.


Selain Hasyim, sanksi peringatan keras juga diberikan kepada satu orang Anggota KPU RI, yaitu Mochammad Afifuddin. Sisanya seperti Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz dijatuhi sanksi peringatan.

Anggota DKPP RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, Irman Gusman selaku bakal calon anggota DPD mengambil jalur hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, dan hasilnya dikabulkan.

Namun 7 pimpinan KPU RI yang diadukan ke DKPP RI itu, diungkap Raka Sandi, ternyata tidak melaksanakan putusan PTUN Jakarta, sehingga terbukti melanggar kode etik.

"Para Teradu menyikapi putusan PTUN dengan rilis 2 jam, yang pada pokoknya putusan PTUN tidak dapat dilaksanakan oleh para teradu atau N/O karena bertetangan dengan konstitusi, putusan MK," urainya.

Di samping itu, DKPP RI juga menilai para pimpinan KPU RI telah bertindak terburu-buru memahami putusan PTUN secara utuh, sebagaimana Pasal 471 ayat (8) UU 7/2017 tentang Pemilu.

"Yang menyatakan KPU wajib menindaklanjuti putusan PTUN paling lama 3 hari setelah sejak diucapkan. Para Teradu seharusnya memahami substansi Pasal 471 ayat (8) bahwa selaku para teradu wajib menghormati keputusan PTUN sebagai satu lembaga yang diberikan kewenangan untuk memutus sengketa proses pemilu," tuturnya.

"DKPP berpendapat tindakan para teradu tidak dapat dibenarkan oleh hukum dan etika. Para teradu seharusnya menindaklanjuti putusan PTUN Jakarta sesuai ktetntuan yang berlaku," demikian Raka Sandi menambahkan.



Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:27

Menko Polkam: Aktivitas Masyarakat Tetap Normal, Pasar dan Mal Ramai

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:26

Gelombang Reshuffle Berlanjut, Zelensky Pecat Dubes Ukraina untuk AS

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:22

Harga Garam Brebes Anjlok saat Panen Raya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:16

Kelakuan SPPG di Ketapang: Rumah Wartawan Dikepung, Istrinya Diintimidasi

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:02

Situasi di Dalam Negeri Sangat-sangat Mantap

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:52

Laba Tergerus, Saham Lufthansa Anjlok 8 Persen

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:51

Kepemilikan Aset Tak Wajar Jadi Indikator Awal Pencucian Uang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:40

Api Membakar Lahan, Seorang Ayah Tak Pernah Pulang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:31

Koperasi Merah Putih Dinilai Jadi Penentu Implementasi Pasal 33 UUD 1945

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya