Berita

Sidang DKPP terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, di Ruang Sidang Utama DKPP RI, Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat/RMOL

Pesan Kunci

Jelang Penetapan Hasil Pemilu, DKPP Kembali Sanksi Keras Ketua KPU

RABU, 20 MARET 2024 | 16:14 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Jelang penetapan hasil Pemilu Serentak 2024, Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Hasyim Asy'ari, kembali dijatuhi sanksi peringatan keras oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI).

Hasyim dijatuhi sanksi peringatan keras dalam sidang putusan perkara nomor 16-PKE-DKPP/I/2024 yang diajukan bakal calon anggota DPD RI 2024, Irman Gusman, di Ruang Sidang Utama DKPP RI, Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (20/3).

"Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan keras pada teradu satu Hasyim Asyari selaku Ketua merangkap Anggota KPU," ujar Ketua DKPP RI Heddy Lugito yang bertindak sebagai Ketua Majelis Sidang Pemeriksa.


Selain Hasyim, sanksi peringatan keras juga diberikan kepada satu orang Anggota KPU RI, yaitu Mochammad Afifuddin. Sisanya seperti Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz dijatuhi sanksi peringatan.

Anggota DKPP RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, Irman Gusman selaku bakal calon anggota DPD mengambil jalur hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, dan hasilnya dikabulkan.

Namun 7 pimpinan KPU RI yang diadukan ke DKPP RI itu, diungkap Raka Sandi, ternyata tidak melaksanakan putusan PTUN Jakarta, sehingga terbukti melanggar kode etik.

"Para Teradu menyikapi putusan PTUN dengan rilis 2 jam, yang pada pokoknya putusan PTUN tidak dapat dilaksanakan oleh para teradu atau N/O karena bertetangan dengan konstitusi, putusan MK," urainya.

Di samping itu, DKPP RI juga menilai para pimpinan KPU RI telah bertindak terburu-buru memahami putusan PTUN secara utuh, sebagaimana Pasal 471 ayat (8) UU 7/2017 tentang Pemilu.

"Yang menyatakan KPU wajib menindaklanjuti putusan PTUN paling lama 3 hari setelah sejak diucapkan. Para Teradu seharusnya memahami substansi Pasal 471 ayat (8) bahwa selaku para teradu wajib menghormati keputusan PTUN sebagai satu lembaga yang diberikan kewenangan untuk memutus sengketa proses pemilu," tuturnya.

"DKPP berpendapat tindakan para teradu tidak dapat dibenarkan oleh hukum dan etika. Para teradu seharusnya menindaklanjuti putusan PTUN Jakarta sesuai ktetntuan yang berlaku," demikian Raka Sandi menambahkan.



Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

Prabowo Tegaskan Indonesia Tidak Takut Ancaman MSCI

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:32

Buruh Usul UMP 2027 Naik 9,5 Persen, Ini Respons Menaker

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:20

Ombudsman Ungkap Titik Rawan Korupsi di Layanan Pertanahan dan Kebencanaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:19

Kasus CSR BI Jalan di Tempat, MAKI dan ARUKKI Bersiap Ajukan Praperadilan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:12

Pembenahan MBG hingga Program 3 Juta Rumah jadi PR Besar Prabowo

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:59

Begini Jurus BI Stabilkan Rupiah Hadapi Ancaman MSCI hingga Konflik Geopolitik

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:58

Nusron Hadiri Sidang Kabinet Paripurna setelah Dua Kali Absen Pemeriksaan KPK

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

PJJ dan WFH Bisa Jadi Opsi Antisipasi Asap Karhutla

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Masih Diproses Setneg, Yassierli Minta Publik Bersabar

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:50

Event Konser hingga Festival Belanja Jadi Mesin Uang Jakarta

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:48

Selengkapnya