Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata/RMOL
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penanganan perkara dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang sudah terlebih dahulu ditangani lembaga antirasuah.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, pihaknya telah menerima laporan masyarakat terkait dugaan korupsi di LPEI pada Mei 2023 lalu. Dari laporan itu, KPK sudah melakukan telaah dan klarifikasi kepada berbagai pihak.
Dari hasil telaah itu, disimpulkan adanya dugaan korupsi. Sehingga dilimpahkan ke Direktorat Penyelidikan KPK pada 13 Februari 2024.
"Menyikapi itu, karena kami sudah melakukan penyelidikan, dan ada potensi korupsi, supaya kerja kami juga tidak mubazir dari staf KPK, makanya kami declare, kami lakukan ekspos bagaimana perkembangan penyelidikannya," kata Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (20/3).
Selanjutnya pada Selasa kemarin (19/3), kata Ali, pihaknya melakukan ekspose atau gelar perkara yang dihadiri penyelidik, penyidik, penuntut umum, dan pimpinan KPK.
"Menyepakati bahwa perkara dinaikan ke penyidikan, meskipun tidak kita sebutkan tersangkanya. Tetapi dari proses penyelidikan itu sudah tergambarkan kira-kira peran masing-masing pihak," terang Alex.
Terkait Kejagung baru menerima laporan dari Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pada Senin (18/3), KPK bakal berkoordinasi dengan Kejagung.
"Di Kejaksaan kemarin ada beberapa perusahaan, apakah ada irisannya dengan yang dilaporkan ke KPK. Kalau perusahaannya beda, kan bisa saja misalnya menyangkut banyak perusahaan, nanti kami akan koordinasi, ya sudah kita bagi saja," jelas Alex.
Namun, kata Alex, jika objek perkara sama-sama di LPEI, bukan hanya menyangkut perusahaan, maka Kejagung harus melepaskan dan menyerahkan data-data tersebut kepada KPK.
"Kalau LPEI itu pasti akan menjadi objek baik KPK atau Kejagung, debiturnya mungkin beda-beda," kata Alex.
Alex memastikan, pada prinsipnya sinergitas aparat penegak hukum sangat penting dalam rangka mempercepat penanganan sebuah perkara.
"Bukan saling merebut. Sebetulnya kemarin sudah saya sampaikan, supaya tidak terjadi duplikasi dalam penanganan perkara," pungkas Alex.