Berita

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata/RMOL

Politik

KPK Serukan Kepala Daerah Tak Bagikan Bansos 2 Bulan Sebelum Pilkada

RABU, 20 MARET 2024 | 12:30 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar mengingatkan kepala daerah untuk tidak menyebar bantuan sosial (bansos) 2 bulan sebelum pelaksanaan Pilkada 2024.

Hal itu disampaikan langsung Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam acara Rapat Koordinasi Nasional Pencegahan Korupsi Daerah dan Peluncuran MCP (Monitoring Center for Prevention) Tahun 2024 di Gedung Juang pada Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (20/3).

Alex meminta Inspektorat maupun Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk melakukan pengecekan anggaran menjelang pelaksanaan Pilkada 2024.


"Ketika ada peningkatan yang cukup signifikan, patut diduga apakah itu ada kaitannya dengan petahana yang mungkin mencalonkan diri atau kerabatnya," kata Alex.

Sehingga, kata Alex, KPK meminta agar Kemendagri dapat mengingatkan kepala daerah untuk tidak membagikan bansos 2 bulan sebelum berlangsung pelaksanaan Pilkada 2024.

"Makanya tadi saya sampaikan, alangkah baiknya mungkin lewat perda atau apapun dari Kemendagri supaya 2 bulan sebelum pilkada misalnya gak ada penyaluran bansos, stop semua," kata Alex.

Karena, kata Alex, bansos tersebut dikhawatirkan dipolitisasi oleh petahana atau kerabatnya yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah dengan memanfaatkan bansos dari anggaran pemerintah.

Menanggapi itu, Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri, Tomsi Tohir yang turut hadir di acara ini memastikan bahwa pihaknya akan mengingatkan kembali pada kepala daerah seperti yang diinginkan KPK.

"Imbauan-imbauan akan kita lakukan untuk mengingatkan kembali teman-teman di daerah seperti yang pimpinan KPK maksudkan," timpal Tomsi.



Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Noel Pede Didampingi Munarman

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:17

Arief Hidayat Akui Gagal Jaga Marwah MK di Perkara Nomor 90, Awal Indonesia Tidak Baik-baik Saja

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:13

Ronaldo Masuki Usia 41: Gaji Triliunan dan Saham Klub Jadi Kado Spesial

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:08

Ngecas Handphone di Kasur Diduga Picu Kebakaran Rumah Pensiunan PNS

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:00

Pegawai MBG Jadi PPPK Berpotensi Lukai Rasa Keadilan Guru Honorer

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:51

Pansus DPRD akan Awasi Penyerahan Fasos-Fasum

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:32

Dubes Sudan Ceritakan Hubungan Istimewa dengan Indonesia dan Kudeta 2023 yang Didukung Negara Asing

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:27

Mulyono, Anak Buah Purbaya Ketangkap KPK

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:20

Aktivis Guntur 49 Pandapotan Lubis Meninggal Dunia

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:08

Liciknya Netanyahu

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:06

Selengkapnya