Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Djuhandani Raharjo Puro/RMOL
Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim membongkar jaringan internasional tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus mengirim mahasiswa magang ke Jerman melalui program ferienjob atau kerja paruh waktu.
Polisi menetapkan lima orang menjadi tersangka. Mereka adalah ER alias EW (39), A alias AE (37), SS (65), MZ (60), dan AJ (52).
"Kami telah menetapkan lima orang WNI sebagai tersangka, yang mana dua orang tersangka di Jerman, sehingga kami berkoordinasi dengan pihak Divhubinter dan KBRI Jerman untuk penanganannya," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangan resmi, Rabu (20/3).
Modus penipuan ini terungkap saat Polri mendapat informasi dari KBRI Jerman terkait adanya empat orang mahasiswa yang datang dan mengaku sedang mengikuti program ferienjob di Jerman.
Setelah dilakukan pendalaman, bahwa program ini dijalankan oleh 33 universitas yang ada di Indonesia dengan total mahasiswa yang diberangkatkan sebanyak 1.047 mahasiswa yang terbagi di tiga agen di Jerman.
"Fakta awal mula para mahasiswa mendapatkan sosialisasi dari PT Cvgen dan PT SHB," kata Djuhandhani.
Lalu pada saat pendaftaran, korban dibebankan membayar biaya pendaftaran sebesar Rp150 ribu ke rekening atas nama Cvgen dan membayar sebesar 150 Euro untuk pembuatan loa (letter of acceptance) kepada PT SHB karena korban sudah diterima di agency runtime yang berada di Jerman.
Setelah loa tersebut terbit, kemudian korban masih harus membayar sebesar 200 Euro kepada PT SHB untuk pembuatan approval otoritas jerman (working permit) dan penerbitan surat tersebut selama satu sampai dua bulan.
Para mahasiswa juga dibebankan menggunakan dana talangan sebesar Rp30 juta sampai Rp50 juta yang nantinya akan dipotong dari penerimaan gaji setiap bulannya.
"Para mahasiswa setelah tiba di Jerman langsung disodorkan surat kontrak kerja oleh PT SHB dan working permit untuk didaftarkan ke Kementerian Tenaga Kerja Jerman dalam bentuk bahasa Jerman yang tidak dipahami oleh para mahasiswa," kata Djuhandhani
Mengingat para mahasiswa sudah berada di Jerman, sehingga mau tidak mau mereka menandatangani surat kontrak kerja dan working permit tersebut.
Rupanya dalam kontrak kerja itu tertuang biaya penginapan dan transportasi selama berada di Jerman dibebankan kepada para mahasiswa yang nantinya akan dipotong dari gaji yang didapatkan mereka.
"Program tersebut pernah diajukan ke kementerian namun ditolak mengingat kalender akademik yang ada di Indonesia tidak sama dengan kalender akademik yang ada di Jerman," kata Djuhandhani.