Berita

Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)/Ist

Politik

DKPP Diminta Vonis Bersalah Seluruh Komisioner Bawaslu

RABU, 20 MARET 2024 | 09:35 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) diharapkan bisa memutus bersalah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terkait dugaan ketidaknetralan dan transparansi.

Hal itu disampaikan kuasa hukum LBH Yusuf berkaitan agenda pembacaan sidang putusan DKPP dengan nomor perkara 7-PKE-DKPP/1/2024 dan 15-PKE-DKPP/I/2024 hari ini, Rabu (20/3).

Laporan LBH Yusuf tersebut terkait tindakan Bawaslu RI yang dinilai tidak transparan, tidak profesional, tidak netral, dan tidak akuntabel dalam proses penanganan laporan yang dianggap tidak memenuhi syarat materiil secara objektif.


“Oleh karena itu, kami meminta DKPP RI untuk memberikan sanksi tegas kepada seluruh komisioner Bawaslu RI," kata Koordinator Tim Kuasa Hukum LBH Yusuf, Muhammad Akhiri.

Dirinci, LBH Yusuf sebelumnya melapor ke Bawaslu perihal dua peristiwa dugaan pelanggaran pemilu, yakni dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 pada 19 November 2023. Laporan ini tercantum dalam surat nomor 017/LP/PP/RI/00.00/XI/2023 tertanggal 24 November 2023.

Kedua, kampanye di tempat pendidikan pada 13 November 2023.
LBH Yusuf kemudian melapor ke Bawaslu dengan surat bernomor 034/LP/PP/RI/00.00/XII/2023 tertanggal 15 Desember 2023.

“Akan tetapi kedua laporan tersebut tidak diregistrasi Bawaslu dengan alasan tidak memenuhi syarat materiil namun tidak disertakan penjelasan mengenai kekurangan atau alasan penolakan tersebut,” ujar demikian kata Advokat LBH Yusuf lainnya, Muhammad Haekal Ryanda.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Trump Singkirkan Opsi Senjata Nuklir di Perang Iran

Jumat, 24 April 2026 | 16:14

Pengamat Bongkar Motif Ekonomi di Balik Serangan Trump ke Iran

Jumat, 24 April 2026 | 15:44

BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Kembali ke Jemaah

Jumat, 24 April 2026 | 15:38

40 Kloter Berangkat di Hari Keempat Operasional Haji, Satu Jemaah Wafat

Jumat, 24 April 2026 | 15:31

AHY Pastikan Sekolah Rakyat hingga Tol Jogja-Solo Berjalan Optimal

Jumat, 24 April 2026 | 15:24

Bahlil Harusnya Malu, Tugas Menteri ESDM Dikerjakan Presiden

Jumat, 24 April 2026 | 15:13

Iran Bebaskan Tarif Hormuz untuk Rusia dan Sejumlah Negara

Jumat, 24 April 2026 | 14:46

KPK Periksa Saksi Terkait Rp8,4 Miliar yang Disebut Khalid Basalamah

Jumat, 24 April 2026 | 14:43

Anak Buah Zulhas Sangkal KPK: Jabatan Ketum Tak Bisa Diintervensi

Jumat, 24 April 2026 | 14:17

Dorong Kartini Melek Digital, bank bjb Genjot UMKM Naik Kelas

Jumat, 24 April 2026 | 14:16

Selengkapnya