Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)/Ist
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) diharapkan bisa memutus bersalah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terkait dugaan ketidaknetralan dan transparansi.
Hal itu disampaikan kuasa hukum LBH Yusuf berkaitan agenda pembacaan sidang putusan DKPP dengan nomor perkara 7-PKE-DKPP/1/2024 dan 15-PKE-DKPP/I/2024 hari ini, Rabu (20/3).
Laporan LBH Yusuf tersebut terkait tindakan Bawaslu RI yang dinilai tidak transparan, tidak profesional, tidak netral, dan tidak akuntabel dalam proses penanganan laporan yang dianggap tidak memenuhi syarat materiil secara objektif.
“Oleh karena itu, kami meminta DKPP RI untuk memberikan sanksi tegas kepada seluruh komisioner Bawaslu RI," kata Koordinator Tim Kuasa Hukum LBH Yusuf, Muhammad Akhiri.
Dirinci, LBH Yusuf sebelumnya melapor ke Bawaslu perihal dua peristiwa dugaan pelanggaran pemilu, yakni dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 pada 19 November 2023. Laporan ini tercantum dalam surat nomor 017/LP/PP/RI/00.00/XI/2023 tertanggal 24 November 2023.
Kedua, kampanye di tempat pendidikan pada 13 November 2023.
LBH Yusuf kemudian melapor ke Bawaslu dengan surat bernomor 034/LP/PP/RI/00.00/XII/2023 tertanggal 15 Desember 2023.
“Akan tetapi kedua laporan tersebut tidak diregistrasi Bawaslu dengan alasan tidak memenuhi syarat materiil namun tidak disertakan penjelasan mengenai kekurangan atau alasan penolakan tersebut,” ujar demikian kata Advokat LBH Yusuf lainnya, Muhammad Haekal Ryanda.