Berita

Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)/Ist

Politik

DKPP Diminta Vonis Bersalah Seluruh Komisioner Bawaslu

RABU, 20 MARET 2024 | 09:35 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) diharapkan bisa memutus bersalah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terkait dugaan ketidaknetralan dan transparansi.

Hal itu disampaikan kuasa hukum LBH Yusuf berkaitan agenda pembacaan sidang putusan DKPP dengan nomor perkara 7-PKE-DKPP/1/2024 dan 15-PKE-DKPP/I/2024 hari ini, Rabu (20/3).

Laporan LBH Yusuf tersebut terkait tindakan Bawaslu RI yang dinilai tidak transparan, tidak profesional, tidak netral, dan tidak akuntabel dalam proses penanganan laporan yang dianggap tidak memenuhi syarat materiil secara objektif.


“Oleh karena itu, kami meminta DKPP RI untuk memberikan sanksi tegas kepada seluruh komisioner Bawaslu RI," kata Koordinator Tim Kuasa Hukum LBH Yusuf, Muhammad Akhiri.

Dirinci, LBH Yusuf sebelumnya melapor ke Bawaslu perihal dua peristiwa dugaan pelanggaran pemilu, yakni dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 pada 19 November 2023. Laporan ini tercantum dalam surat nomor 017/LP/PP/RI/00.00/XI/2023 tertanggal 24 November 2023.

Kedua, kampanye di tempat pendidikan pada 13 November 2023.
LBH Yusuf kemudian melapor ke Bawaslu dengan surat bernomor 034/LP/PP/RI/00.00/XII/2023 tertanggal 15 Desember 2023.

“Akan tetapi kedua laporan tersebut tidak diregistrasi Bawaslu dengan alasan tidak memenuhi syarat materiil namun tidak disertakan penjelasan mengenai kekurangan atau alasan penolakan tersebut,” ujar demikian kata Advokat LBH Yusuf lainnya, Muhammad Haekal Ryanda.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Penyerahan Aset Hasil Kejahatan ke Negara jadi Benchmark Baru Penegakan Hukum

Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:12

Polda Kalteng Berjibaku Lakukan Pembasahan di Area Titik Panas

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:59

Mazhab Tebet dan Pokok-pokok Pikiran Ekonomi Heterodoks

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:51

Peringati Hari Tani, PalmCo Dorong Kemandirian KUD Melalui Tata Kelola Sawit Berkelanjutan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:44

Melihat Sahara dari Denyut Pembangunan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:27

3.474 Napi Pindah ke Nusakambangan, 115 dari Rutan Depok

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:04

Bos Danantara Ungkap Hilirisasi Dongkrak Ekspor Nikel RI 10 Kali Lipat

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:55

KPK Geledah Dinkes Pemkot Madiun, Sita Dokumen hingga Uang Tunai

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:32

Titiek Soeharto Diminta Turun Gunung Pimpin FKPPI

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:25

RUU Migas dan BUK Migas Harus Menyalakan Kembali Mesin Eksplorasi Indonesia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:01

Selengkapnya