Berita

Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan, Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid/RMOLJabar

Politik

Habib Syakur: Bahlil Hanya Jalankan Perintah Presiden Jokowi

RABU, 20 MARET 2024 | 05:18 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan, Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid, menyambut baik rekomendasi yang dikeluarkan Dewan Pers kepada salah satu media nasional agar meminta maaf dan memberikan hak jawab kepada Bahlil Lahadalia.

Habib Syakur menilai berita yang tidak akurat tidak hanya berdampak negatif terhadap masyarakat pembaca, tapi juga merugikan pihak yang disudutkan. Ia berharap masyarakat dapat mengambil hikmah dengan memilah dan memilih berita-berita yang akurat sesuai fakta.

“Sebagai warga negara saya menyambut positif rekomendasi Dewan Pers agar Menteri Bahlil diberikan hak jawab,” kata Habib Syakur kepada Kantor Berita RMOLJabar, Selasa (19/3).


Habib Syakur menambahkan, Bahlil hanya menjalankan perintah Presiden Joko Widodo sebagai seorang Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Munculnya tudingan gurita bisnis Menteri Bahlil di bidang pertambangan, adalah hal wajar. Apalagi sebelum menjadi Menteri, Bahlil merupakan seorang pengusaha.

“Tidak ada yang salah jika Menteri Bahlil memiliki usaha, terjun ke politik dan mengabdi untuk bangsa harus sudah mapan secara finansial,” ujarnya.

Habib Syakur meyakini Bahlil sosok yang tulus dalam mengabdi pada negara dan tidak akan melakukan hal-hal negatif seperti menyalahgunakan kewenangan dengan meminta fee ataupun saham pada perusahaan-perusahan yang dicabut atau diperpanjang izin usahanya.

“Saya yakin Bahlil tulus dalam menjalankan tugasnya sebagai menteri dalam menata investasi sesuai keputusan presiden ( Kepres),” tutupnya.

Sebelumnya, Dewan Pers perintahkan Tempo minta maaf kepada Bahlil. Rekomendasi dikeluarkan Dewan Pers terkait berita yang mengulas soal dugaan mafia tambang dalam podcast Bocor Alus Politik (BAP) yang tayang di kanal YouTube tempo.co.

Dalam surat rekomendasi tersebut diputuskan bahwa Tempo melanggar Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik karena tidak akurat. Surat tersebut juga merekomendasikan agar Tempo sebagai teradu harus melayani Hak Jawab disertai permintaan maaf.

“Teradu (Tempo) wajib melayani Hak Jawab dari Pengadu (Bahlil) secara proporsional, disertai permintaan maaf kepada Pengadu dan masyarakat pembaca, selambat-lambatnya pada edisi berikutnya setelah Hak Jawab diterima,” tulis Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, dalam surat tersebut, Senin (18/3).

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Penunjukan Nanik S. Deyang Kepala MBG Sesuai Hasil Evaluasi

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:13

Turun Gunung Jokowi Dalam Rangka Cari Keselamatan

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:05

Gibran Ingin Birokrasi Berjalan Gesit dan Kolaboratif

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:01

Prabowo Apresiasi Peran Turki Bantu Pulangkan Sembilan WNI dari Tahanan Israel

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:56

Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Hanya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:52

Warganet Anggap Penggeledahan Kantor BGN oleh Kejagung Drama Telenovela

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:45

Gebrakan Jampidsus Obrak-abrik Kantor BGN Patut Diacungi Jempol

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:42

Kunjungan ke Rusia, AHY Bawa Pulang Proyek PLTN Terapung hingga Kapal Cepat

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:41

DPR Dukung Kejagung Geledah BGN Usut Dugaan Korupsi MBG

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:07

Istana Respons Kabar Penangkapan Eks Kepala BGN oleh Kejagung

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:06

Selengkapnya