Berita

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho/Ist

Presisi

Polsek Karawaci Bekuk Empat Pelaku Prostitusi Online, Libatkan Anak Dibawah Umur

SELASA, 19 MARET 2024 | 21:03 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Unit Reskrim Polsek Karawaci bekuk empat orang pelaku prostitusi online yang menggunakan aplikasi MiChat yang dilakukan saat bulan suci Ramadan.

Mirisnya, pelaku menawarkan anak dibawah umur untuk dijajakan kepada lelaki hidung belang.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan empat orang tersebut pasangan suami istri atau pasutri (nikah siri,) berinisial DL (33) dan RA (29), serta dua remaja dibawah umur yang dieksploitasi berinisial UYN (17) dan AF (17).


"Pengungkapan berawal pada Sabtu (16/3) kemarin, sekira pukul 23.00 WIB, Tim Opsnal Karawaci menerima laporan dan Informasi dari masyarakat bahwa ada rumah 2 lantai yang disewakan sebagai tempat transaksi prostitusi secara online (michat)," kata Zain dalam keterangannya, Selasa (19/3).

Dari informasi ini, tim yang dipimpin Kapolsek Karawaci, Kompol Antonius dan Kanit Reskrim, Iptu Ellistika Intan Wulandari melakukan penyelidikan dan undercover untuk memastikan kebenaran laporan tersebut.

"Benar saja, di rumah yang berlokasi di Jalan Beringin Raya, Kelurahan Nusa Jaya, Kecamatan Karawaci, kota tangerang ini, DL berperan sebagai mucikari/mami dibantu RA sebagai operator menyediakan dua wanita UYN dan AF dengan tarif Rp500ribu sekali kencan," kata Zain.

Dari hasil penggerebekan itu petugas langsung mengamankan empat orang tersebut ke kantor Polsek Karawaci berikut barang bukti 4 handphone sebagai alat komunikasi transaksi michat, satu unit sepeda motor, uang tunai hasil transaksi dan 6 alat kontrasepsi.

"Hasil pemeriksaan, pasangan DL dan RA mengakui perbuatannya. Remaja UYN dan AF tidak melakukan hubungan seksual di dalam kamar (saat diamankan) hanya melakukan komunikasi prostitusi melalui aplikasi. Saat pengerebekan kita (polisi) pun melibatkan warga setempat," tambah Zain.

Atas perbuatannya, DL dan RA dijerat dengan Pasal 2 jo 17 UU nomor 21 tahun 2007 dan atau pasal 761 jo pasal 88 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dan terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp600 juta.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Dasco Ungkap Target Closing RUU Ketenagakerjaan

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:49

Ahmad Luthfi Minta Daerah Dilibatkan dalam Evaluasi MBG

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:23

Pameran "Aku Arek Suroboyo" Kuak Sisi Lain Bung Karno yang Jarang Diketahui

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:11

Usulan Natalius Pigai, Ikhtiar Hadirkan Polri Lebih Modern dan Adaptif

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:53

Pajak, Kepercayaan dan Kontrak Sosial

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:49

Jalur Titipan SPMB Masuk Pidana Korupsi, Mau Anak Pintar Kok Nyogok...

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:23

Jurus Seribu Langkah Gagal, Eksekutor Jambret Jakbar Digulung!

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:36

Ditolak Daerah, Mubes V Kosgoro 1957 Dianggap Cacat Prosedur

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:32

Hari Lingkungan Hidup, Pertamina Gaspol Inovasi Sampah dan Tanam Pohon

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:24

Ini Instruksi Khusus Prabowo ke Seskab Teddy Soal Sekolah Rakyat

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:07

Selengkapnya