Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Tinggal Papua dan Papua Pegunungan yang Belum Direkap, KPU Carter Pesawat

SELASA, 19 MARET 2024 | 20:51 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mencarter pesawat untuk dua provinsi di Papua yang belum dilakukan rekapitulasi di tingkat nasional.

Anggota KPU RI Idham Holik menyampaikan hal tersebut, saat dikonfirmasi terkait pelakasanaan rekapitulasi suara Provinsi Papua dan Papua Pegunungan, pada Selasa (19/3).

Pasalnya, waktu rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tinggal beberapa jam lagi, sebelum masuk hari Rabu (20/3) pukul 00.01 WIB.


Berdasarkan jadwal yang ditetapkan, masa rekapitulasi tingkat nasional akan berakhir sebelum hari penetapan hasil pemilihan umum (Pemilu) Serentak 2024 pada 20 Maret 2024.

Idham menjelaskan, hingga malam ini KPU RI tinggal menunggu KPU Provinsi Papua dan KPU Provinsi Papua Pegunungan hadir di Kantor KPU RI.

Sebab, hingga detik ini KPU RI baru menyelesaikan rekapitulasi suara tingkat nasional untuk 36 provinsi, baik untuk pemilihan presiden (pilpres) maupun pemilihan legislatif (pileg).

Sehingga, untuk mengejar waktu yang sangat mepet, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI memastikan kehadiran jajaran KPU Provinsi Papua dan KPU Provinsi Papua Pegunungan untuk hadir di Kantor KPU RI malam ini.

Kehadiran jajaran KPU di dua provinsi tersebut, dipastikan Idham akan membacakan hasil rekapitulasi berjenjang yang sudah selesai di tingkat provinsi, sehingga bisa diplenokan dan disahkan pada malam ini juga.

Salah satu upaya yang dilakukan KPU RI, disebutkan Idham adalah dengan menyewakan pesawat komersial khusus untuk mempercepat kedatangan jajaran KPU di dua provinsi tersebut.  

"Nanti malam jam 22:00 WIT, KPU Papua dan KPU Papua Pegunungan akan bersama berangkat ke Jakarta dengan carter pesawat," demikian Idham mengkonfirmasi.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Pelindo Dukung Konsolidasi Logistik BUMN Perkuat Integrasi Rantai Pasok Nasional

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:16

Indonesia Harus Tegas Tolak LGBT!

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:08

Catatan HUT ke-80 Polri

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:40

Bobby Nasution Pulangkan Kontingen Pesparawi Sumut dari Manokwari dengan Biaya Talangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:20

Ekodiplomasi di antara Geopolitik dan Kedaulatan Konservasi Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:01

Danantara Sedang Membersihkan Warisan Lama BUMN

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Hibah KNPI Kabupaten Bogor Menuai Polemik di Tengah Konflik Internal

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Ketua MPR Bicara Islam Toleran dan Persatuan saat Bertemu Grand Mufti Uzbekistan

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:55

Papua Harus Dibangun Tanpa Kehilangan Manusianya

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:45

DPR Minta Transparansi Rencana Pengadaan Rudal BrahMos

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:44

Selengkapnya