Berita

Menteri Investasi/BKPM, Bahlil Lahadalia, akhirnya dilaporkan Jatam ke KPK/RMOL

Hukum

Akhirnya Bahlil Dilaporkan ke KPK

SELASA, 19 MARET 2024 | 16:00 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) melaporkan Menteri Investasi/BKPM, Bahlil Lahadalia, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait pencabutan ribuan izin tambang sejak 2021-2023.

Ditemui di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Selasa (19/3), Koordinator Nasional Jatam, Melky Nahar, membenarkan pihaknya telah melaporkan Bahlil ke KPK.

"Hari ini kami melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan saudara Bahlil terkait pencabutan ribuan izin tambang sejak 2021-2023, yang kami duga penuh praktik korupsi," katanya.


Laporan itu, kata dia, sangat penting, agar KPK dapat membuka pola-pola yang digunakan pejabat negara, terutama Menteri Bahlil, dalam kaitan pencabutan izin tambang yang menuai polemik.

"Kalau kita cek, Presiden Jokowi kurang lebih mengeluarkan 3 regulasi yang kemudian memberikan kuasa besar kepada Bahlil," jelas Melky.

Bahlil telah mencabut ribuan izin tambang pasca mendapat kuasa dari Jokowi sejak 2021, melalui Keppres 11/2021 tentang Satgas Percepatan Investasi.

Bahlil juga ditunjuk sebagai ketua satuan tugas (Satgas) untuk memastikan realisasi investasi dan menyelesaikan masalah perizinan, serta menelusuri izin pertambangan dan perkebunan yang tidak produktif.

Pada 2022, Presiden Jokowi kembali meneken Keppres 1/2022 tentang Satgas Penataan Lahan dan Penataan Investasi. Melalui Keppres itu Bahlil diberi kuasa mencabut izin tambang, hak guna usaha, dan konsesi kawasan hutan, serta dimungkinkan memberi kemudahan kepada organisasi kemasyarakatan, koperasi, dan lain-lain untuk mendapatkan lahan/konsesi.

Kemudian pada Oktober 2023, Jokowi kembali mengeluarkan Perpres 70/2023 tentang Pengalokasian Lahan bagi Penataan Investasi. Bahlil diberi wewenang mencabut izin tambang, perkebunan, dan konsesi kawasan hutan, serta bisa memberikan izin pemanfaatan lahan untuk Ormas, koperasi, dan lain-lain.

"Pencabutan izin yang dilakukan Bahlil cenderung tebang pilih dan penuh transaksional. Ujungnya menguntungkan diri sendiri, kelompok, atau badan usaha lain," jelas Melky.

"Jadi bisa dibayangkan, ribuan izin yang dicabut Bahlil, kemudian ada dugaan mematok fee kepada perusahaan yang ingin izinnya dipulihkan. Pertanyaannya, seberapa besar keuntungan yang didapat dari praktik seperti itu?" dia balik bertanya.

Saat melapor ke KPK, Jatam juga menyertakan beberapa alat bukti, salah di antaranya satu bendel daftar sumbangan dana kampanye Pilpres 2019.

"Ada dua perusahaan penyumbang cukup besar ke salah satu kandidat presiden yang terpilih pada 2019, terhubung dengan Bahlil. Fakta-fakta itu, irisan-irisan itu yang penting dibuka, diperiksa lagi oleh KPK, jangan-jangan kewenangan yang begitu besar merupakan balas jasa," timpal Kepala Divisi Hukum Jatam, Muhammad Jamil.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya