Berita

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

KPK Cegah 3 Orang ke Luar Negeri terkait Korupsi PT PLN

SELASA, 19 MARET 2024 | 14:23 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan terhadap 3 orang agar tidak bepergian ke luar negeri, dua di antaranya merupakan pejabat PT PLN (Persero). Pencegahan ini terkait dugaan korupsi baru di PT PLN.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi di PT PLN Persero Unit Pembangkit Sumatera Bagian Selatan terkait dengan pekerjaan penggantian komponen suku cadang untuk pendukung dihasilkannya uap pada PLTU Bukit Asam TA 2017-2022.

"KPK telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap beberapa orang, setidaknya 3 orang agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan. Dan tentunya nanti dapat diperpanjang kembali," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa siang (19/3).


Dari ketiga orang yang dicegah itu, kata Ali, 2 di antaranya merupakan pejabat di PT PLN Persero, dan 1 orang lainnya pihak swasta.

"Tentu pencegahan ini dalam rangka mendukung proses penyidikan ketika keterangannya dibutuhkan, mereka yang dicegah ini nanti tetap berada di dalam negeri dan dapat hadir sesuai dengan panggilan dari tim penyidik KPK," pungkas Ali.



Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Negeri Para Bocil

Kamis, 27 Agustus 2026 | 06:14

DPR Tidak Boleh Hadapi Pendemo dengan Pendekatan Keamanan

Kamis, 27 Agustus 2026 | 06:02

Tak Benar Yayasan Syarif Hidayatullah Berkonflik dengan UIN Jakarta

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:45

Desil DTSEN Tak Boleh Merugikan Rakyat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:34

Beban Kesehatan Karhutla Tembus Rp120 Triliun

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:22

Pejabat Jangan Merasa Sok Tahu Persoalan Rakyat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:12

Jokowi seperti Gelisah dengan Pernyataan Budi Arie

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:28

Dinas Perumahan Harus Bergerak Cepat Tuntaskan Masalah Warga Taman Rasuna

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:16

Naik Motor dari Indramayu, Konten Kreator Ini Semangat Ikut Demo di DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:00

Polri Kumpulkan Donasi Rp12,6 Miliar untuk NTT

Kamis, 27 Agustus 2026 | 03:46

Selengkapnya