Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Tidak Punya Izin Operasi di RI, Aplikasi Trading Smart Wallet Diblokir

SELASA, 19 MARET 2024 | 13:14 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Aktivitas keuangan ilegal penghimpunan dana berkedok robot trading Smart Wallet resmi dihentikan. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) juga memblokir semua akses dan link/URL aplikasi tersebut.

Pemblokiran itu dilakukan setelah hasil investigasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi dan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan menemukan aplikasi tersebut tidak memiliki izin operasi di Indonesia.

"Smart Wallet dinilai melakukan kegiatan penghimpunan dana berkedok robot trading/expert advisor dengan sistem multi-level marketing dan tidak memiliki perizinan beroperasi di Indonesia," ujar Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (19/3).


Untuk menindaklanjuti tindakan tersebut, Satgas PASTI, kata Hudiyanto akan memblokir nomor rekening yang terkait dengan aplikasi itu, serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna memberantas aplikasi investasi bodong itu.

Sekretaris Satgas PASTI itu lebih lanjut mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menggunakan aplikasi trading, khususnya dengan memperhatikan dua aspek penting utama, yaitu Legal dan Logis.

"Legal artinya memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan sudah memiliki izin yang tepat dari otoritas/lembaga terkait yang mengawasi. Sementara logis artinya selalu memperhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan, apakah logis atau tidak," jelasnya.

Menurutnya, memberantas aktivitas keuangan ilegal juga memerlukan kontribusi luas dari masyarakat, berupa sikap kewaspadaan dalam menerima tawaran dari pihak yang tidak bertanggung-jawab dan melaporkan aplikasi yang mencurigakan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Bukti cuma Sarjana Muda, Kok Jokowi Bergelar Sarjana Penuh

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:00

RH Singgung Perang Bubat di Balik Sowan Eggi–Damai ke Jokowi

Jumat, 09 Januari 2026 | 20:51

UPDATE

VFive Group Salurkan Zakat Usaha Lebih dari Rp10 Miliar

Minggu, 18 Januari 2026 | 19:48

Parpol Ditantang Buat Komitmen Nasional Anti-Politik Uang

Minggu, 18 Januari 2026 | 19:32

Black Box Pesawat ATR 42-500 Ditemukan!

Minggu, 18 Januari 2026 | 18:55

KPK Masih Kuliti Dugaan Rasuah BPKH

Minggu, 18 Januari 2026 | 18:24

Denny JA Ungkap Akar Etika Kerja dan Kejujuran Swiss dari Reformasi Zurich

Minggu, 18 Januari 2026 | 18:20

Potongan Bangkai Pesawat ATR 400

Minggu, 18 Januari 2026 | 17:53

Haji Suryo Bangun Masjid di Tanah Kelahiran

Minggu, 18 Januari 2026 | 17:32

Lawatan LN Perdana 2026, Prabowo Sambangi Inggris dan Swiss

Minggu, 18 Januari 2026 | 17:15

Kebijakan Paket Ekonomi Lanjut Prioritaskan UMKM dan Lapangan Kerja

Minggu, 18 Januari 2026 | 16:56

Prabowo Jadi Saksi Nikah Sespri Agung Surahman, Jokowi Ikut Hadir

Minggu, 18 Januari 2026 | 16:55

Selengkapnya