Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Tidak Punya Izin Operasi di RI, Aplikasi Trading Smart Wallet Diblokir

SELASA, 19 MARET 2024 | 13:14 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Aktivitas keuangan ilegal penghimpunan dana berkedok robot trading Smart Wallet resmi dihentikan. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) juga memblokir semua akses dan link/URL aplikasi tersebut.

Pemblokiran itu dilakukan setelah hasil investigasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi dan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan menemukan aplikasi tersebut tidak memiliki izin operasi di Indonesia.

"Smart Wallet dinilai melakukan kegiatan penghimpunan dana berkedok robot trading/expert advisor dengan sistem multi-level marketing dan tidak memiliki perizinan beroperasi di Indonesia," ujar Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (19/3).

Untuk menindaklanjuti tindakan tersebut, Satgas PASTI, kata Hudiyanto akan memblokir nomor rekening yang terkait dengan aplikasi itu, serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna memberantas aplikasi investasi bodong itu.

Sekretaris Satgas PASTI itu lebih lanjut mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menggunakan aplikasi trading, khususnya dengan memperhatikan dua aspek penting utama, yaitu Legal dan Logis.

"Legal artinya memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan sudah memiliki izin yang tepat dari otoritas/lembaga terkait yang mengawasi. Sementara logis artinya selalu memperhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan, apakah logis atau tidak," jelasnya.

Menurutnya, memberantas aktivitas keuangan ilegal juga memerlukan kontribusi luas dari masyarakat, berupa sikap kewaspadaan dalam menerima tawaran dari pihak yang tidak bertanggung-jawab dan melaporkan aplikasi yang mencurigakan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya