Berita

Tersangka TPPU, Hasbi Hasan dan Windy Idol/RMOL

Hukum

KPK Panggil Kakak Kandung Windy Idol terkait Kasus TPPU

SELASA, 19 MARET 2024 | 11:42 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kakak kandung Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol, Rinaldo Septariando B yang sudah berstatus tersangka dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Hasbi Hasan (HH).

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Selasa (19/3), pihaknya memanggil Rinaldo dalam kapasitasnya sebagai saksi.

"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Rinaldo Septariando B (swasta)" kata Ali kepada wartawan, Selasa siang (19/3).


Sebelumnya pada Selasa (5/3), KPK mengumumkan bahwa pihaknya kembali mengembangkan perkara suap pengurusan perkara di MA dengan sangkaan TPPU.

"Sejak Januari yang lalu, KPK juga telah mengembangkan perkara ini ke pasal-pasal tindak pidana pencucian uang," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (5/3).

Namun, Ali belum mau membeberkan identitas siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU.

Akan tetapi berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, KPK menetapkan tiga orang tersangka TPPU, yakni Hasbi Hasan, penyanyi Windy Idol, dan Rinaldo Septariando B selaku wiraswasta yang merupakan kakak kandung Windy Idol.

Windy Idol sendiri telah beberapa kali diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hasbi ketika proses penyidikan di KPK. Di mana, Windy telah diperiksa pada Kamis 12 Oktober 2023, Selasa 19 September 2023, Rabu 20 September 2023, Senin 29 Mei 2023, dan Selasa 15 Agustus 2023.

Windy Idol juga telah dicegah KPK agar tidak bepergian ke luar negeri sejak September 2023.

Sementara itu, Hasbi Hasan sendiri saat ini tengah menjadi terdakwa kasus suap pengurusan perkara di MA terkait Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana dan penerimaan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hasil dituntut tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dengan pidana penjara selama 13 tahun dan 8 bulan, serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Hasbi juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp3,88 miliar subsider 3 tahun kurungan.

JPU KPK menilai, Hasbi bersama-sama dengan Dadan Tri Yudianto telah menerima hadiah berupa uang seluruhnya sebesar Rp11,2 miliar dari Heryanto Tanaka, di mana Hasbi menerima bagian total sebesar Rp3,25 miliar.

Selain itu, Hasbi juga telah menerima gratifikasi berupa uang, fasilitas perjalanan wisata dan fasilitas penginapan dari para pihak-pihak yang memiliki kepentingan terhadap jabatan terdakwa selaku Sekretaris MA sejak Januari 2021-Februari 2022, di antaranya dari Devi Herlina, Yudi Noviandri, dan Menas Erwin Djohansyah seluruhnya berjumlah Rp630.844.400.



Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Kemendag: Wajib Halal Bukan Pelarangan Impor

Sabtu, 26 September 2026 | 06:30

Baznas dan Komite Bantuan Kepresidenan Palestina Perkuat Kerja Sama Kemanusiaan

Sabtu, 26 September 2026 | 06:12

Instruksi Prabowo soal Kuliah Gratis PTN Harus Diprioritaskan

Sabtu, 26 September 2026 | 06:00

Serba ‘Tidak’ di Sidang Gibran

Sabtu, 26 September 2026 | 05:41

Cuma Tambah Dua Perunggu, Peringkat Indonesia Merosot

Sabtu, 26 September 2026 | 05:17

Jalur Sepeda Jangan cuma Jadi Pajangan

Sabtu, 26 September 2026 | 05:00

Benarkah Pengganti Gibran Sudah Ada?

Sabtu, 26 September 2026 | 04:29

Korlantas Polri Luncurkan Empat Inovasi Digital

Sabtu, 26 September 2026 | 04:18

Jangan Istimewakan Oknum DPRD Diduga Bakar Lahan

Sabtu, 26 September 2026 | 04:00

Kepala BNPB Minta Maaf soal Karhutla: Klarifikasi Istilah 'Normal'

Sabtu, 26 September 2026 | 03:46

Selengkapnya