Berita

Suasana pembahasan RUU DKJ di Badan Legislasi (Baleg) DPR/RMOL

Politik

Enam Alasan Fraksi PKS Tolak RUU DKJ

SELASA, 19 MARET 2024 | 11:03 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi satu-satunya yang menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang telah disahkan dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU DKJ.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PKS, Ansory Siregar, Selasa (19/3), di Jakarta, mengemukakan, setidaknya ada enam alasan yang mendasari penolakan itu.

Pertama, proses penyusunan dan pembahasan RUU DKJ terlalu tergesa-gesa, dan seharusnya disusun sebelum penetapan ibu kota negara (IKN), untuk menghindari potensi masalah yang kompleks.


“Kedua, masih perlu dikaji lebih mendalam tentang posisi Jakarta yang dalam RUU ini bertumpuk-tumpuk, dengan berbagai sebutan dan posisi, disebut sebagai daerah khusus, masuk kawasan aglomerasi, masuk dalam badan layanan bersama, yang menjadikan peraturan Jakarta menjadi sangat rumit, dan dikhawatirkan dipenuhi banyak kepentingan,” katanya.

Ketiga, PKS menyorot kurangnya partisipasi masyarakat pada proses penyusunan RUU DKJ, sesuai ketentuan UU Nomor 13 Tahun 2002. Pendapat masyarakat perlu didengarkan, dipertimbangkan, dan mendapatkan penjelasan atas pendapat yang mereka berikan.

Keempat, RUU DKJ masih bermasalah secara hukum dan telah melanggar ketentuan hukum pembentukan perundang-undangan, karena melebihi batas waktu yang ditentukan dalam Undang-Undang IKN.

“Diundangkan sejak 15 Februari 2022, dalam UU IKN pasal 41 ayat 2, bahwa revisi UU DKJ dilakukan paling lambat dua tahun setelah UU itu diundangkan. Sampai saat ini RUU DKJ belum selesai,” katanya.

Kelima, bila status ibukota negara beralih dari Jakarta, sudah seharusnya Jakarta menjadi wilayah kota otonom, yang semula bersifat administratif. Butuh pemerintahan daerah kota yang terdiri dari kepala daerah atau walikota, dan DPRD kota, DPRD tingkat dua, pemilihan walikota, itu semua harus sejalan dengan peraturan perundang undangan.

“Keenam, klausul pemilu gubernur dan wakil gubernur perlu dipertahankan, yakni gubernur dan wakil gubernur dipilih secara berpasangan melalui pemilihan gubernur dan wakil gubernur, dan menjabat lima tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama,” katanya.

Fraksi PKS juga mengkritisi tidak adanya aturan yang memberikan kekhususan bagi Jakarta, seperti penataan kekhususan administratif sebagaimana yang dilakukan di Afrika Selatan.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

RUU Koperasi Diusulkan Jadi UU Sistem Perkoperasian Nasional

Rabu, 17 Desember 2025 | 18:08

Rosan Update Pembangunan Kampung Haji ke Prabowo

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:54

Tak Perlu Reaktif Soal Surat Gubernur Aceh ke PBB

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:45

Taubat Ekologis Jalan Keluar Benahi Kerusakan Lingkungan

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:34

Adimas Resbob Resmi Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:25

Bos Maktour Travel dan Gus Alex Siap-siap Diperiksa KPK Lagi

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:24

Satgas Kemanusiaan Unhan Kirim Dokter ke Daerah Bencana

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:08

Pimpinan MPR Berharap Ada Solusi Tenteramkan Warga Aceh

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:49

Kolaborasi UNSIA-LLDikti Tingkatkan Partisipasi Universitas dalam WURI

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:45

Kapolri Pimpin Penutupan Pendidikan Sespim Polri Tahun Ajaran 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:42

Selengkapnya