Berita

Suasana pembahasan RUU DKJ di Badan Legislasi (Baleg) DPR/RMOL

Politik

Enam Alasan Fraksi PKS Tolak RUU DKJ

SELASA, 19 MARET 2024 | 11:03 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi satu-satunya yang menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang telah disahkan dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU DKJ.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PKS, Ansory Siregar, Selasa (19/3), di Jakarta, mengemukakan, setidaknya ada enam alasan yang mendasari penolakan itu.

Pertama, proses penyusunan dan pembahasan RUU DKJ terlalu tergesa-gesa, dan seharusnya disusun sebelum penetapan ibu kota negara (IKN), untuk menghindari potensi masalah yang kompleks.

“Kedua, masih perlu dikaji lebih mendalam tentang posisi Jakarta yang dalam RUU ini bertumpuk-tumpuk, dengan berbagai sebutan dan posisi, disebut sebagai daerah khusus, masuk kawasan aglomerasi, masuk dalam badan layanan bersama, yang menjadikan peraturan Jakarta menjadi sangat rumit, dan dikhawatirkan dipenuhi banyak kepentingan,” katanya.

Ketiga, PKS menyorot kurangnya partisipasi masyarakat pada proses penyusunan RUU DKJ, sesuai ketentuan UU Nomor 13 Tahun 2002. Pendapat masyarakat perlu didengarkan, dipertimbangkan, dan mendapatkan penjelasan atas pendapat yang mereka berikan.

Keempat, RUU DKJ masih bermasalah secara hukum dan telah melanggar ketentuan hukum pembentukan perundang-undangan, karena melebihi batas waktu yang ditentukan dalam Undang-Undang IKN.

“Diundangkan sejak 15 Februari 2022, dalam UU IKN pasal 41 ayat 2, bahwa revisi UU DKJ dilakukan paling lambat dua tahun setelah UU itu diundangkan. Sampai saat ini RUU DKJ belum selesai,” katanya.

Kelima, bila status ibukota negara beralih dari Jakarta, sudah seharusnya Jakarta menjadi wilayah kota otonom, yang semula bersifat administratif. Butuh pemerintahan daerah kota yang terdiri dari kepala daerah atau walikota, dan DPRD kota, DPRD tingkat dua, pemilihan walikota, itu semua harus sejalan dengan peraturan perundang undangan.

“Keenam, klausul pemilu gubernur dan wakil gubernur perlu dipertahankan, yakni gubernur dan wakil gubernur dipilih secara berpasangan melalui pemilihan gubernur dan wakil gubernur, dan menjabat lima tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama,” katanya.

Fraksi PKS juga mengkritisi tidak adanya aturan yang memberikan kekhususan bagi Jakarta, seperti penataan kekhususan administratif sebagaimana yang dilakukan di Afrika Selatan.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

PDIP: Terima Kasih Warga Jakarta dan Pak Anies Baswedan

Jumat, 29 November 2024 | 10:39

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

UPDATE

Gegara Israel, World Central Kitchen Hentikan Operasi Kemanusiaan di Gaza

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:08

Indonesia Harus Tiru Australia Larang Anak Akses Medsos

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:58

Gaungkan Semangat Perjuangan, KNRP Gelar Walk for Palestine

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:36

MK Kukuhkan Hak Pelaut Migran dalam UU PPMI

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:18

Jet Tempur Rusia Dikerahkan Gempur Pemberontak Suriah

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:12

Strategi Gerindra Berbuah Manis di Pilkada 2024

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:53

Kubu RK-Suswono Terlalu Remehkan Lawan

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:40

Pasukan Pemberontak Makin Maju, Tentara Suriah Pilih Mundur dari Aleppo

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:30

Dirugikan KPUD, Tim Rido Instruksikan Kader dan Relawan Lapor Bawaslu

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:06

Presiden Prabowo Diminta Bersihkan Oknum Jaksa Nakal

Minggu, 01 Desember 2024 | 07:42

Selengkapnya