Berita

Suasana pembahasan RUU DKJ di Badan Legislasi (Baleg) DPR/RMOL

Politik

Enam Alasan Fraksi PKS Tolak RUU DKJ

SELASA, 19 MARET 2024 | 11:03 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi satu-satunya yang menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang telah disahkan dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU DKJ.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PKS, Ansory Siregar, Selasa (19/3), di Jakarta, mengemukakan, setidaknya ada enam alasan yang mendasari penolakan itu.

Pertama, proses penyusunan dan pembahasan RUU DKJ terlalu tergesa-gesa, dan seharusnya disusun sebelum penetapan ibu kota negara (IKN), untuk menghindari potensi masalah yang kompleks.


“Kedua, masih perlu dikaji lebih mendalam tentang posisi Jakarta yang dalam RUU ini bertumpuk-tumpuk, dengan berbagai sebutan dan posisi, disebut sebagai daerah khusus, masuk kawasan aglomerasi, masuk dalam badan layanan bersama, yang menjadikan peraturan Jakarta menjadi sangat rumit, dan dikhawatirkan dipenuhi banyak kepentingan,” katanya.

Ketiga, PKS menyorot kurangnya partisipasi masyarakat pada proses penyusunan RUU DKJ, sesuai ketentuan UU Nomor 13 Tahun 2002. Pendapat masyarakat perlu didengarkan, dipertimbangkan, dan mendapatkan penjelasan atas pendapat yang mereka berikan.

Keempat, RUU DKJ masih bermasalah secara hukum dan telah melanggar ketentuan hukum pembentukan perundang-undangan, karena melebihi batas waktu yang ditentukan dalam Undang-Undang IKN.

“Diundangkan sejak 15 Februari 2022, dalam UU IKN pasal 41 ayat 2, bahwa revisi UU DKJ dilakukan paling lambat dua tahun setelah UU itu diundangkan. Sampai saat ini RUU DKJ belum selesai,” katanya.

Kelima, bila status ibukota negara beralih dari Jakarta, sudah seharusnya Jakarta menjadi wilayah kota otonom, yang semula bersifat administratif. Butuh pemerintahan daerah kota yang terdiri dari kepala daerah atau walikota, dan DPRD kota, DPRD tingkat dua, pemilihan walikota, itu semua harus sejalan dengan peraturan perundang undangan.

“Keenam, klausul pemilu gubernur dan wakil gubernur perlu dipertahankan, yakni gubernur dan wakil gubernur dipilih secara berpasangan melalui pemilihan gubernur dan wakil gubernur, dan menjabat lima tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama,” katanya.

Fraksi PKS juga mengkritisi tidak adanya aturan yang memberikan kekhususan bagi Jakarta, seperti penataan kekhususan administratif sebagaimana yang dilakukan di Afrika Selatan.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

UPDATE

Virus Hanta, Politik Ketakutan, dan Bayang-Bayang Bisnis Kesehatan Global

Selasa, 19 Mei 2026 | 06:22

Bocah di Tapteng Diduga Dipukuli Ayahnya Gegara Telat Pulang

Selasa, 19 Mei 2026 | 06:00

Jokowi dan Relawan Bersiap Blusukan

Selasa, 19 Mei 2026 | 05:42

DPRD DKI Geber Ranperda RPPLH dan Pembangunan Keluarga

Selasa, 19 Mei 2026 | 05:19

MUI: Penangkapan Aktivis Sumud Flotilla Bentuk Ketakutan Israel

Selasa, 19 Mei 2026 | 05:04

Evaluasi Otsus Papua!

Selasa, 19 Mei 2026 | 04:47

Arinal Djunaidi Ajukan Praperadilan ke PN Tanjungkarang

Selasa, 19 Mei 2026 | 04:11

Beruang Liar Serang Petani Sawit di Musi Rawas

Selasa, 19 Mei 2026 | 04:08

Pramono Klaim Arena Ring Tinju Bikin Tawuran Turun Drastis

Selasa, 19 Mei 2026 | 03:26

Tiket Kereta Daop 2 Bandung Laris Manis Selama Libur Panjang

Selasa, 19 Mei 2026 | 03:15

Selengkapnya