Berita

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana/Ist

Hukum

Kejagung Apresiasi Penolakan Praperadilan Crazy Rich Surabaya

SELASA, 19 MARET 2024 | 10:39 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan yang diajukan crazy rich Surabaya, Budi Said (BS), terkait kasus penjualan emas PT Antam.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, menilai kinerja jaksa penuntut umum (JPU) telah sesuai prosedur.

"Penegakan hukum yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung telah sesuai prosedur formal, baik proses penyidikan, penggeledahan dan penyitaan, sebagaimana diatur KUHAP dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Ketut, lewat keterangan resmi, Selasa (19/3).


Dalam perkara itu, sambung Ketut, penyidik telah memeriksa 52 saksi dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, salah satunya BS.

"Tidak menutup kemungkinan perkara ini berkembang dan mengarah pada pihak-pihak yang menerima keuntungan. Tim Penyidik tengah mendalami dan mengembangkan," katanya.

Seperti diberitakan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan crazy rich Surabaya, Budi Said, Senin (18/3).

"Dalam pokok perkara, menyatakan, permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata hakim tunggal praperadilan, Lusiana Amping, saat membacakan amar putusan.

Gugatan praperadilan daftarkan Budi Said ke PN Jakarta Selatan pada Senin (12/2), teregistrasi dengan nomor perkara 27/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Dalam gugatannya, Budi Said meminta majelis hakim menyatakan penyidikan dan penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sah, serta meminta hakim memerintahkan Kejaksaan Agung membebaskan dia dari tahanan.

Pada kasus ini Budi Said ditetapkan sebagai tersangka atas kasus rekayasa jual-beli 1,1 ton emas dari PT Antam, bersama sejumlah pegawai Antam lainnya.

Modus yang dilakukan Budi, membeli emas di bawah harga normal, seolah perusahaan tersebut memberikan diskon.

Dalam melancarkan aksinya, Budi diduga membuat surat palsu yang menyatakan seolah benar terjadi transaksi.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya