Berita

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana/Ist

Hukum

Kejagung Apresiasi Penolakan Praperadilan Crazy Rich Surabaya

SELASA, 19 MARET 2024 | 10:39 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan yang diajukan crazy rich Surabaya, Budi Said (BS), terkait kasus penjualan emas PT Antam.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, menilai kinerja jaksa penuntut umum (JPU) telah sesuai prosedur.

"Penegakan hukum yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung telah sesuai prosedur formal, baik proses penyidikan, penggeledahan dan penyitaan, sebagaimana diatur KUHAP dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Ketut, lewat keterangan resmi, Selasa (19/3).


Dalam perkara itu, sambung Ketut, penyidik telah memeriksa 52 saksi dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, salah satunya BS.

"Tidak menutup kemungkinan perkara ini berkembang dan mengarah pada pihak-pihak yang menerima keuntungan. Tim Penyidik tengah mendalami dan mengembangkan," katanya.

Seperti diberitakan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan crazy rich Surabaya, Budi Said, Senin (18/3).

"Dalam pokok perkara, menyatakan, permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata hakim tunggal praperadilan, Lusiana Amping, saat membacakan amar putusan.

Gugatan praperadilan daftarkan Budi Said ke PN Jakarta Selatan pada Senin (12/2), teregistrasi dengan nomor perkara 27/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Dalam gugatannya, Budi Said meminta majelis hakim menyatakan penyidikan dan penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sah, serta meminta hakim memerintahkan Kejaksaan Agung membebaskan dia dari tahanan.

Pada kasus ini Budi Said ditetapkan sebagai tersangka atas kasus rekayasa jual-beli 1,1 ton emas dari PT Antam, bersama sejumlah pegawai Antam lainnya.

Modus yang dilakukan Budi, membeli emas di bawah harga normal, seolah perusahaan tersebut memberikan diskon.

Dalam melancarkan aksinya, Budi diduga membuat surat palsu yang menyatakan seolah benar terjadi transaksi.

Populer

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

UPDATE

Forum IPEM 2026 Momentum Penting Perkuat Diplomasi Energi

Kamis, 19 Maret 2026 | 00:08

Polres Metro Tangerang Kota Ungkap 14 Kasus Curas Sepanjang Ramadan

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:45

Negara Bisa Menjadi Totaliter Lewat Teror dan Teknologi

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:28

Pengungkapan Pelaku Teror Air Keras Bukti Ketegasan Prabowo

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:10

YLBHI: Ada Pola Teror Berulang terhadap Aktivis hingga Jurnalis

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:51

Observatorium Bosscha: Hilal 1 Syawal Tipis di Ufuk Barat

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:32

TNI-Polri Harus Kompak Bongkar Teror Air Keras Aktivis KontraS

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:10

Umat Hindu Semarang Gelar Tawur Agung Kesanga Sambut Nyepi Saka 1948

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:56

YLBHI Minta Kasus Air Keras Andrie KontraS Disidang di Peradilan Umum

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:40

Kinerja Cepat Polri Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras Tuai Apresiasi

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:11

Selengkapnya