Berita

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana/Ist

Hukum

Kejagung Apresiasi Penolakan Praperadilan Crazy Rich Surabaya

SELASA, 19 MARET 2024 | 10:39 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan yang diajukan crazy rich Surabaya, Budi Said (BS), terkait kasus penjualan emas PT Antam.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, menilai kinerja jaksa penuntut umum (JPU) telah sesuai prosedur.

"Penegakan hukum yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung telah sesuai prosedur formal, baik proses penyidikan, penggeledahan dan penyitaan, sebagaimana diatur KUHAP dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Ketut, lewat keterangan resmi, Selasa (19/3).


Dalam perkara itu, sambung Ketut, penyidik telah memeriksa 52 saksi dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, salah satunya BS.

"Tidak menutup kemungkinan perkara ini berkembang dan mengarah pada pihak-pihak yang menerima keuntungan. Tim Penyidik tengah mendalami dan mengembangkan," katanya.

Seperti diberitakan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan crazy rich Surabaya, Budi Said, Senin (18/3).

"Dalam pokok perkara, menyatakan, permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata hakim tunggal praperadilan, Lusiana Amping, saat membacakan amar putusan.

Gugatan praperadilan daftarkan Budi Said ke PN Jakarta Selatan pada Senin (12/2), teregistrasi dengan nomor perkara 27/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Dalam gugatannya, Budi Said meminta majelis hakim menyatakan penyidikan dan penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sah, serta meminta hakim memerintahkan Kejaksaan Agung membebaskan dia dari tahanan.

Pada kasus ini Budi Said ditetapkan sebagai tersangka atas kasus rekayasa jual-beli 1,1 ton emas dari PT Antam, bersama sejumlah pegawai Antam lainnya.

Modus yang dilakukan Budi, membeli emas di bawah harga normal, seolah perusahaan tersebut memberikan diskon.

Dalam melancarkan aksinya, Budi diduga membuat surat palsu yang menyatakan seolah benar terjadi transaksi.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Di Hadapan Eks Menlu, Prabowo Nyatakan Siap Keluar Board of Peace Jika Tak Sesuai Cita-cita RI

Rabu, 04 Februari 2026 | 22:09

Google Doodle Hari Ini Bikin Kepo! 5 Fakta Seru 'Curling', Olahraga Catur Es yang Gak Ada di Indonesia

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:59

Hassan Wirajuda: Kehadiran RI dan Negara Muslim di Board of Peace Penting sebagai Penyeimbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:41

Ini Daftar Lengkap Direksi dan Komisaris Subholding Downstream, Unit Usaha Pertamina di Sektor Hilir

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:38

Kampus Berperan Mempercepat Pemulihan Aceh

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:33

5 Film yang Akan Tayang Selama Bulan Ramadan 2026, Cocok untuk Ngabuburit

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:21

Mendag Budi Ternyata Belum Baca Perintah Prabowo Soal MLM

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:54

Ngobrol Tiga Jam di Istana, Ini yang Dibahas Prabowo dan Sejumlah Eks Menlu

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:52

Daftar Lokasi Terlarang Pemasangan Atribut Parpol di Jakarta

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:34

Barbuk OTT Bea Cukai: Emas 3 Kg dan Uang Miliaran Rupiah

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:22

Selengkapnya