Berita

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana/Ist

Hukum

Kejagung Apresiasi Penolakan Praperadilan Crazy Rich Surabaya

SELASA, 19 MARET 2024 | 10:39 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan yang diajukan crazy rich Surabaya, Budi Said (BS), terkait kasus penjualan emas PT Antam.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, menilai kinerja jaksa penuntut umum (JPU) telah sesuai prosedur.

"Penegakan hukum yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung telah sesuai prosedur formal, baik proses penyidikan, penggeledahan dan penyitaan, sebagaimana diatur KUHAP dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Ketut, lewat keterangan resmi, Selasa (19/3).


Dalam perkara itu, sambung Ketut, penyidik telah memeriksa 52 saksi dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, salah satunya BS.

"Tidak menutup kemungkinan perkara ini berkembang dan mengarah pada pihak-pihak yang menerima keuntungan. Tim Penyidik tengah mendalami dan mengembangkan," katanya.

Seperti diberitakan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan crazy rich Surabaya, Budi Said, Senin (18/3).

"Dalam pokok perkara, menyatakan, permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata hakim tunggal praperadilan, Lusiana Amping, saat membacakan amar putusan.

Gugatan praperadilan daftarkan Budi Said ke PN Jakarta Selatan pada Senin (12/2), teregistrasi dengan nomor perkara 27/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Dalam gugatannya, Budi Said meminta majelis hakim menyatakan penyidikan dan penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sah, serta meminta hakim memerintahkan Kejaksaan Agung membebaskan dia dari tahanan.

Pada kasus ini Budi Said ditetapkan sebagai tersangka atas kasus rekayasa jual-beli 1,1 ton emas dari PT Antam, bersama sejumlah pegawai Antam lainnya.

Modus yang dilakukan Budi, membeli emas di bawah harga normal, seolah perusahaan tersebut memberikan diskon.

Dalam melancarkan aksinya, Budi diduga membuat surat palsu yang menyatakan seolah benar terjadi transaksi.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya