Berita

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana/Ist

Hukum

Kejagung Apresiasi Penolakan Praperadilan Crazy Rich Surabaya

SELASA, 19 MARET 2024 | 10:39 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan yang diajukan crazy rich Surabaya, Budi Said (BS), terkait kasus penjualan emas PT Antam.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, menilai kinerja jaksa penuntut umum (JPU) telah sesuai prosedur.

"Penegakan hukum yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung telah sesuai prosedur formal, baik proses penyidikan, penggeledahan dan penyitaan, sebagaimana diatur KUHAP dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Ketut, lewat keterangan resmi, Selasa (19/3).


Dalam perkara itu, sambung Ketut, penyidik telah memeriksa 52 saksi dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, salah satunya BS.

"Tidak menutup kemungkinan perkara ini berkembang dan mengarah pada pihak-pihak yang menerima keuntungan. Tim Penyidik tengah mendalami dan mengembangkan," katanya.

Seperti diberitakan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan crazy rich Surabaya, Budi Said, Senin (18/3).

"Dalam pokok perkara, menyatakan, permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata hakim tunggal praperadilan, Lusiana Amping, saat membacakan amar putusan.

Gugatan praperadilan daftarkan Budi Said ke PN Jakarta Selatan pada Senin (12/2), teregistrasi dengan nomor perkara 27/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Dalam gugatannya, Budi Said meminta majelis hakim menyatakan penyidikan dan penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sah, serta meminta hakim memerintahkan Kejaksaan Agung membebaskan dia dari tahanan.

Pada kasus ini Budi Said ditetapkan sebagai tersangka atas kasus rekayasa jual-beli 1,1 ton emas dari PT Antam, bersama sejumlah pegawai Antam lainnya.

Modus yang dilakukan Budi, membeli emas di bawah harga normal, seolah perusahaan tersebut memberikan diskon.

Dalam melancarkan aksinya, Budi diduga membuat surat palsu yang menyatakan seolah benar terjadi transaksi.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Jasa Kiai Kampung

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:26

Waketum MUI Usul Gaji Guru Pesantren di Atas UMR

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:16

Jangan Takut Kritik Pemerintah

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:04

Saham BYAN Mencuat, IAW Ingatkan soal Pengawasan Regulator

Minggu, 30 Agustus 2026 | 03:20

Melawan Amplop di Muktamar NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 03:08

Program Streamlining Danantara Tak Boleh Identik dengan PHK

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:38

Investor Diajak Terlibat 37 Proyek Investasi Strategis di Jakarta

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:17

Budi Arie Tolak Cabut Analisis Pemilu sebelum 2029

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:02

Jangan Berhenti pada Janji 15 Desember

Minggu, 30 Agustus 2026 | 01:35

Pajak Diduga Bocor Rp5 Triliun, Purbaya Kantongi 40 Nama Perusahaan Baja

Minggu, 30 Agustus 2026 | 01:21

Selengkapnya