Berita

Tim Kejaksaan Agung membekuk DIU, terdakwa penggelapan dana hibah Papua Barat tahun anggaran 2019 di Bandara Udara Internasional Soekarno-Hatta, Banten/Ist

Hukum

Buronan Dana Hibah Papua Barat Dibekuk di Bandara Soetta

SELASA, 19 MARET 2024 | 10:11 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Pelarian DIU (41) yang merupakan buronan kasus korupsi penggelapan dana hibah Papua Barat tahun anggaran 2019 dengan menjadi Kelompok Ternak Nusantara Distrik Salawati di Kabupaten Sorong secara fiktif berakhir sudah.

DIU ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Papua Barat dan Kejaksaan Negeri Sorong di Bandara Udara Internasional Soekarno-Hatta, Banten pada Minggu sore (17/3).

"Kelompok ternak ini dibuat terdakwa secara fiktif tanpa melalui rapat kelompok yang mana menunjuk dirinya sebagai ketua kelompok ternak tersebut," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Harli Siregar dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Selasa (19/3).


DIU melakukan hal ini karena apabila menjadi ketua kelompok tani akan mendapatkan dana hibah dari Pemprov Papua Barat yang bersumber dari APBD Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2019.


"Terdakwa telah menerima dana hibah atas nama Kelompok Ternak Nusantara sebesar Rp200 juta untuk pengadaan sapi. Namun terdakwa menggunakan dana hibah tersebut hanya untuk kepentingan pribadi," kata Harli.

DIU ditahan sejak 22 September 2021. Namun pada 15 September 2022, dia dikeluarkan dari tahanan karena ada upaya hukum kasasi penuntut umum.

Namun pada 17 Juni 2023, Hakim Pengadilan Ad Hoc Tipikor pada PN Manokwari memutus DIU dengan hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp50 juta subsider 6 bulan penjara serta ganti rugi sebesar Rp200 juta.

Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum memanggil DIU secara patut sebanyak empat kali, namun tidak pernah digubris.

"Sehingga Kejaksaan Negeri Sorong memasukkan terdakwa dalam DPO," kata Harli.


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Tak Pelihara Buzzer, Prabowo Layak Terus Didukung

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:14

Stasiun Cirebon Dipadati Penumpang Arus Balik Nataru

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:00

SBY Pertimbangkan Langkah Hukum, Mega Tak Suka Main Belakang

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:34

Pilkada Lewat DPRD Cermin Ketakutan terhadap Suara Rakyat

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:26

Jika Mau Kejaksaan Sangat Gampang Ciduk Silfester

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:01

Pilkada Lewat DPRD Sudah Pasti Ditolak

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:37

Resolusi 2026 Rismon Sianipar: Makzulkan Gibran Wapres Terburuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:13

Kata Golkar Soal Pertemuan Bahlil, Dasco, Zuhas dan Cak Imin

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:10

Penumpang TransJakarta Minta Pelaku Pelecehan Seksual Ditindak Tegas

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:38

Bulgaria Resmi Gunakan Euro, Tinggalkan Lev

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:21

Selengkapnya