Berita

Tim Kejaksaan Agung membekuk DIU, terdakwa penggelapan dana hibah Papua Barat tahun anggaran 2019 di Bandara Udara Internasional Soekarno-Hatta, Banten/Ist

Hukum

Buronan Dana Hibah Papua Barat Dibekuk di Bandara Soetta

SELASA, 19 MARET 2024 | 10:11 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Pelarian DIU (41) yang merupakan buronan kasus korupsi penggelapan dana hibah Papua Barat tahun anggaran 2019 dengan menjadi Kelompok Ternak Nusantara Distrik Salawati di Kabupaten Sorong secara fiktif berakhir sudah.

DIU ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Papua Barat dan Kejaksaan Negeri Sorong di Bandara Udara Internasional Soekarno-Hatta, Banten pada Minggu sore (17/3).

"Kelompok ternak ini dibuat terdakwa secara fiktif tanpa melalui rapat kelompok yang mana menunjuk dirinya sebagai ketua kelompok ternak tersebut," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Harli Siregar dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Selasa (19/3).


DIU melakukan hal ini karena apabila menjadi ketua kelompok tani akan mendapatkan dana hibah dari Pemprov Papua Barat yang bersumber dari APBD Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2019.


"Terdakwa telah menerima dana hibah atas nama Kelompok Ternak Nusantara sebesar Rp200 juta untuk pengadaan sapi. Namun terdakwa menggunakan dana hibah tersebut hanya untuk kepentingan pribadi," kata Harli.

DIU ditahan sejak 22 September 2021. Namun pada 15 September 2022, dia dikeluarkan dari tahanan karena ada upaya hukum kasasi penuntut umum.

Namun pada 17 Juni 2023, Hakim Pengadilan Ad Hoc Tipikor pada PN Manokwari memutus DIU dengan hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp50 juta subsider 6 bulan penjara serta ganti rugi sebesar Rp200 juta.

Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum memanggil DIU secara patut sebanyak empat kali, namun tidak pernah digubris.

"Sehingga Kejaksaan Negeri Sorong memasukkan terdakwa dalam DPO," kata Harli.


Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

UPDATE

Rano: Pendidikan Harus Memerdekakan Manusia

Jumat, 08 Mei 2026 | 00:05

Car Free Day di Rasuna Said Digelar Perdana 10 Mei

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:34

Kasus Pemukulan Waketum PSI Bro Ron Berujung Damai

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:12

Kali Kukuba di Halmahera Timur Diduga Tercemar Limbah PT FHT

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:00

Pemerintah Bebaskan Pajak Restrukturisasi BUMN

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:39

Negara Disebut Kehilangan Ratusan Triliun dari Bisnis Sawit

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:15

Akper Husada Naik Kelas Jadi STIKES

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:06

Dugaan Jual Beli Jabatan Pemkab Cianjur Bisa Rusak Meritokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:27

DPR Usul 1 Puskesmas Punya 1 Psikolog

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:04

New Media Merasa Dicatut, DPR Minta Bakom Lebih Hati-hati

Kamis, 07 Mei 2026 | 20:50

Selengkapnya