Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Kemenkeu Kantongi Rp22 Triliun dari Pajak Kripto hingga Fintech

SELASA, 19 MARET 2024 | 07:39 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan jumlah penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital mencapai sebesar Rp22,179 triliun pada Februari 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti, mengatakan penerimaan itu berasal dari berbagai sumber dengan kontribusi terbesar berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang mencapai Rp18,15 triliun.

Total penerimaan pajak itu didapat dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, di mana 153 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp18,15 triliun.


"Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp1,24 triliun setoran tahun 2024," kata Dwi.

Sementara itu, pajak kripto, sambung Dwi juga memberikan kontribusi yang signifikan, mencapai angka Rp539,71 miliar.

Pencapaian itu tidak hanya berasal dari sektor PMSE dan kripto saja, tetapi juga dari sektor fintech (P2P lending) yang menyumbang sebesar Rp1,82 triliun, serta pajak dari transaksi pengadaan barang dan jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) yang mencapai Rp1,67 triliun.

Dalam konteks keadilan dan kesetaraan dalam berusaha, Dwi Astuti menegaskan komitmen DJP untuk terus mengawasi dan menunjuk pelaku usaha PMSE lainnya yang melakukan penjualan produk atau layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.

Selain itu, pemerintah juga berencana untuk meningkatkan potensi penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital lainnya.

Langkah-langkah tersebut termasuk menggali potensi pajak kripto dari transaksi perdagangan aset kripto, serta pajak fintech dari bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, dan pajak SIPP dari transaksi pengadaan barang dan jasa melalui SIPP.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Utang dan Delusi Pembangunan

Rabu, 16 September 2026 | 05:52

Tak Ulangi Kesalahan Purbaya, Suahasil Diharapkan Terus Gelorakan Ekonomi Konstitusi

Rabu, 16 September 2026 | 05:22

Pengukuhan Pengurus PERKAPI Bakal Dihadiri Menhum dan Ketua Komisi XIII DPR

Rabu, 16 September 2026 | 04:44

Fungsi KDKMP yang ‘Disabotase’

Rabu, 16 September 2026 | 04:24

Menhan Sjafrie Apresiasi Bantuan Jepang dalam Atasi Karhutla

Rabu, 16 September 2026 | 03:57

Politikus Senior PKS: PPHN Jangan jadi RPJPN Kedua

Rabu, 16 September 2026 | 03:30

38 Aset Senilai Rp846 Miliar Disita Kejagung dalam Kasus Febrie

Rabu, 16 September 2026 | 03:03

Kegiatan Belajar di SMPN 16 Medan Pulih 100 Persen Usai Dilanda Banjir

Rabu, 16 September 2026 | 02:48

WNA Malaysia Laporkan Pamen Polri Terkait Kasus Investasi Emas ke Bareskrim

Rabu, 16 September 2026 | 02:24

Kemensos Apresiasi Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Sulsel Mulai Beroperasi

Rabu, 16 September 2026 | 01:59

Selengkapnya