Berita

Ketua Komisi D DPRD Jember KH Hafidzi Kholis saat menerima masukan dari Sekretaris Dinas Pendidikan Jember Ismail dan para rektor di Jember/Istimewa

Nusantara

696 Guru PAI di Jember Sudah 1 Tahun Belum Bisa Ikut Program PPG

SELASA, 19 MARET 2024 | 03:40 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sedikitnya 696 guru mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) tingkat SD dan SMP di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Jember tak kunjung bisa mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG). Padahal mereka sudah lulus seleksi pretest.

Kondisi tersebut jelas akan berdampak terhadap kesejahteraan mereka.

Hal ini terungkap dalam rapat dengar pendapat di ruang Komisi D DPRD Jember bersama Dinas Pendidikan dan para rektor universitas di Jember baik negeri maupun swasta.


"Kami meminta masukan kepada Dinas Pendidikan Jember, para rektor di sejumlah mampus di Kabupaten Jember, karena pernah melaksanakan PPG," kata Ketua Komisi D DPRD Jember, KH Muhammad Hafidzi Kholis, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin (18/3).

Kampus dimaksud di antaranya Universitas Jember, UIN KHAS Jember, Universitas Islam Jember (UIJ), dan Universitas Muhammadiyah Jember.

Dia menjelaskan, sesuai masukan tadi, jumlah guru mata pelajaran PAI di lingkungan Diknas seperti di TK, SD, dan SMP, jumlahnya hampir 700 orang. Selain itu, masih ada 593 guru PAI yang belum mengikuti seleksi tes.

"Kami berharap adanya pertemuan dengan para rektor dan Dinas Pendidikan untuk segera ada jalan keluarnya," terangnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Jember, Ismail, membenarkan ada ratusan guru mata PAI yang sudah lulus seleksi pretest tapi belum bisa mengikuti PPG.

"Kami laporkan Dispendik menerima total 1.931 guru PAI di Jember, baru 646 orang yang mengikuti sertifikasi PPG dalam jabatan. Sedangkan peserta PPG untuk guru PAI yang lulus seleksi tahun 2022 dan 2023 sebanyak 696 orang," jelas Ismail.

Dia menambahkan, pelaksanaan PPG tahun 2023 lalu sesuai petunjuk teknis dibiayai APBN dari DIPA Kemenag. Namun untuk pelaksanaan PPG di lingkungan Kemenag tahun 2024 untuk guru 696 PAI tersebut, masih belum dilaksanakan karena belum ada petunjuk teknisnya.

"Pelaksanaan PPG tahun 2023 mengacu pada SK Sekjen Kemenag nomor 115 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan program PPG dalam jabatan," jelasnya.

Sesuai juknis tersebut, pembiayaan PPG bisa menggunakan DIPA APBN dan APBD. Besaran biaya dijelaskan untuk guru kategori 1 dan kategori 2 berbeda.

"Pembiayaan untuk kategori 1 biayanya Rp5 juta dan untuk kategori 2 biayanya Rp5,5 juta," terangnya.

"Perlu kami tambahkan, pada DIPA Dinas Pendidikan tahun 2024 belum kami anggarkan untuk PPG guru PAI, karena belum ada juknisnya," pungkas Ismail.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Prabowo Bertemu Wakil Menteri Perang AS Elbrigde Colby, Bahas Apa?

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:22

Aksi Kocak dan Absurd dalam Film Kung Fu Soccer

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:18

KPK Panggil Pejabat Hingga Pegawai Pemkab Langkat

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:05

Polri Klarifikasi Rutan Bareskrim Disebut jadi Sarang Narkoba

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:01

Legislator Nasdem Minta Negara Kasih Insentif ke Ibu Rumah Tangga

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:56

KPK Panggil Direktur Bank DBS Indonesia di Kasus TPPU Andhi Pramono

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:46

Lawyer Sebut Kasus Pelabuhan Tanjung Perak Sarat Kriminalisasi

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:29

UOB Geser Strategi, Fokus Garap Emerging Affluent dan Kebutuhan Nasabah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:26

Golkar Dukung Wakil Kepala Daerah Tak Dipilih Lewat Pilkada

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:22

24 Persen Penduduk Sumbang 56 Persen Konsumsi, Ekonom Soroti Kelas Menengah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:03

Selengkapnya