Berita

Kapolsek Metro Menteng, Kompol Bayu Marfiando, di Mapolsek Metro Menteng, Jakarta Pusat Senin (18/3)/RMOL

Presisi

Tersangka Pemalsuan Materai Ternyata Baru 5 Bulan Hirup Udara Bebas

SELASA, 19 MARET 2024 | 01:43 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Dari enam tersangka yang terlibat dalam jual beli materai palsu, salah satunya ternyata residivis yang belum lama keluar dari penjara. Enam tersangka tersebut adalah MH (49), D (42), I (42), S (44), YA (53), dan MY (55).

Kapolsek Metro Menteng, Kompol Bayu Marfiando mengatakan, salah satu tersangka yang berinisial I merupakan residivis kasus yang sama dan baru saja menghirup udara bebas.

"Cukup menarik, tersangka inisial I merupakan residivis dalam perkara yang sama ditangkap dan ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat pada 2021 dan divonis 2 tahun 6 bulan, bebas bulan Oktober 2023 dari LP Salemba," kata Bayu di Mapolsek Menteng, Jakarta Pusat, Senin (18/3).


Tersangka I kembali mengakrabi dunia pemalsuan ketika MH meminta D memesan materai palsu kepada dirinya.

Akhirnya, komplotan ini dengan disopiri oleh S dan tersangka lain yakni YA melakukan transaksi di depan sebuah rumah makan di Jalan Sunda, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat pada Kamis malam (14/3) pukul 22.00 WIB.

Tak berselang lama, petugas menciduk lima tersangka ini.

"S sopir yang mengantar tersangka inisial YA dan tersangka inisial D untuk transaksi di depan bakmi GM, Gajah Mada, Jalan Sunda, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat," papar Bayu.

Sementara satu pelaku lainnya, MY, yang memiliki peran memproduksi materai palsu ditangkap di tempat yang berbeda.

"MY tertangkap tangan saat produksi materai palsu di Grand Vista Cikarang, Blok R23 Nomor 28, Jaya Mulya, Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat," ungkapnya.

Kini, enam tersangka dijerat Pasal 24 dan 25 UU 10/ 2020 tentang Bea Materai Jo, Pasal 253 KUHP, Pasal 257 KUHP tentang Pemalsuan Materai dengan ancaman hukuman 7 tahun dan denda Rp500 juta.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Realisasi Penerimaan Pajak Tembus Rp1.607 Triliun, Naik 24,1 Persen

Jumat, 09 Oktober 2026 | 14:26

Isu Parliamentary Threshold 1 Persen Mengemuka untuk Keadilan Demokrasi

Jumat, 09 Oktober 2026 | 14:23

Pertamina Kerek Kualitas Pengelola Homestay Lokal Naik Kelas

Jumat, 09 Oktober 2026 | 14:12

TNI Harus Terbuka Ungkap Tuntas Judi Online di Rumah Dinas

Jumat, 09 Oktober 2026 | 14:09

Jelang Akhir Pekan Harga Minyak Dunia Bertahan di 103 Dolar AS

Jumat, 09 Oktober 2026 | 13:59

Putin Janji Bantu Iran Akhiri Perang di Timur Tengah

Jumat, 09 Oktober 2026 | 13:57

DPR Kebanjiran Aspirasi Masyarakat Soal Putusan MK tentang Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 | 13:50

Tanpa Restu Gerindra, DPR Diyakini Tidak akan Berani Makzulkan Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 | 13:47

Usut Tuntas Aktor di Balik Praktik Judi Online di Rumah Dinas TNI

Jumat, 09 Oktober 2026 | 13:37

Loncat dari Lantai Dua, Wanita Ini Selamatkan Anak saat Kebakaran di Rawamangun

Jumat, 09 Oktober 2026 | 13:36

Selengkapnya