Berita

Kapolsek Metro Menteng, Kompol Bayu Marfiando, di Mapolsek Metro Menteng, Jakarta Pusat Senin (18/3)/RMOL

Presisi

Tersangka Pemalsuan Materai Ternyata Baru 5 Bulan Hirup Udara Bebas

SELASA, 19 MARET 2024 | 01:43 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Dari enam tersangka yang terlibat dalam jual beli materai palsu, salah satunya ternyata residivis yang belum lama keluar dari penjara. Enam tersangka tersebut adalah MH (49), D (42), I (42), S (44), YA (53), dan MY (55).

Kapolsek Metro Menteng, Kompol Bayu Marfiando mengatakan, salah satu tersangka yang berinisial I merupakan residivis kasus yang sama dan baru saja menghirup udara bebas.

"Cukup menarik, tersangka inisial I merupakan residivis dalam perkara yang sama ditangkap dan ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat pada 2021 dan divonis 2 tahun 6 bulan, bebas bulan Oktober 2023 dari LP Salemba," kata Bayu di Mapolsek Menteng, Jakarta Pusat, Senin (18/3).


Tersangka I kembali mengakrabi dunia pemalsuan ketika MH meminta D memesan materai palsu kepada dirinya.

Akhirnya, komplotan ini dengan disopiri oleh S dan tersangka lain yakni YA melakukan transaksi di depan sebuah rumah makan di Jalan Sunda, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat pada Kamis malam (14/3) pukul 22.00 WIB.

Tak berselang lama, petugas menciduk lima tersangka ini.

"S sopir yang mengantar tersangka inisial YA dan tersangka inisial D untuk transaksi di depan bakmi GM, Gajah Mada, Jalan Sunda, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat," papar Bayu.

Sementara satu pelaku lainnya, MY, yang memiliki peran memproduksi materai palsu ditangkap di tempat yang berbeda.

"MY tertangkap tangan saat produksi materai palsu di Grand Vista Cikarang, Blok R23 Nomor 28, Jaya Mulya, Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat," ungkapnya.

Kini, enam tersangka dijerat Pasal 24 dan 25 UU 10/ 2020 tentang Bea Materai Jo, Pasal 253 KUHP, Pasal 257 KUHP tentang Pemalsuan Materai dengan ancaman hukuman 7 tahun dan denda Rp500 juta.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

UPDATE

Virus Hanta, Politik Ketakutan, dan Bayang-Bayang Bisnis Kesehatan Global

Selasa, 19 Mei 2026 | 06:22

Bocah di Tapteng Diduga Dipukuli Ayahnya Gegara Telat Pulang

Selasa, 19 Mei 2026 | 06:00

Jokowi dan Relawan Bersiap Blusukan

Selasa, 19 Mei 2026 | 05:42

DPRD DKI Geber Ranperda RPPLH dan Pembangunan Keluarga

Selasa, 19 Mei 2026 | 05:19

MUI: Penangkapan Aktivis Sumud Flotilla Bentuk Ketakutan Israel

Selasa, 19 Mei 2026 | 05:04

Evaluasi Otsus Papua!

Selasa, 19 Mei 2026 | 04:47

Arinal Djunaidi Ajukan Praperadilan ke PN Tanjungkarang

Selasa, 19 Mei 2026 | 04:11

Beruang Liar Serang Petani Sawit di Musi Rawas

Selasa, 19 Mei 2026 | 04:08

Pramono Klaim Arena Ring Tinju Bikin Tawuran Turun Drastis

Selasa, 19 Mei 2026 | 03:26

Tiket Kereta Daop 2 Bandung Laris Manis Selama Libur Panjang

Selasa, 19 Mei 2026 | 03:15

Selengkapnya