Berita

Kapolsek Metro Menteng, Kompol Bayu Marfiando, di Mapolsek Metro Menteng, Jakarta Pusat Senin (18/3)/RMOL

Presisi

Tersangka Pemalsuan Materai Ternyata Baru 5 Bulan Hirup Udara Bebas

SELASA, 19 MARET 2024 | 01:43 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Dari enam tersangka yang terlibat dalam jual beli materai palsu, salah satunya ternyata residivis yang belum lama keluar dari penjara. Enam tersangka tersebut adalah MH (49), D (42), I (42), S (44), YA (53), dan MY (55).

Kapolsek Metro Menteng, Kompol Bayu Marfiando mengatakan, salah satu tersangka yang berinisial I merupakan residivis kasus yang sama dan baru saja menghirup udara bebas.

"Cukup menarik, tersangka inisial I merupakan residivis dalam perkara yang sama ditangkap dan ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat pada 2021 dan divonis 2 tahun 6 bulan, bebas bulan Oktober 2023 dari LP Salemba," kata Bayu di Mapolsek Menteng, Jakarta Pusat, Senin (18/3).


Tersangka I kembali mengakrabi dunia pemalsuan ketika MH meminta D memesan materai palsu kepada dirinya.

Akhirnya, komplotan ini dengan disopiri oleh S dan tersangka lain yakni YA melakukan transaksi di depan sebuah rumah makan di Jalan Sunda, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat pada Kamis malam (14/3) pukul 22.00 WIB.

Tak berselang lama, petugas menciduk lima tersangka ini.

"S sopir yang mengantar tersangka inisial YA dan tersangka inisial D untuk transaksi di depan bakmi GM, Gajah Mada, Jalan Sunda, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat," papar Bayu.

Sementara satu pelaku lainnya, MY, yang memiliki peran memproduksi materai palsu ditangkap di tempat yang berbeda.

"MY tertangkap tangan saat produksi materai palsu di Grand Vista Cikarang, Blok R23 Nomor 28, Jaya Mulya, Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat," ungkapnya.

Kini, enam tersangka dijerat Pasal 24 dan 25 UU 10/ 2020 tentang Bea Materai Jo, Pasal 253 KUHP, Pasal 257 KUHP tentang Pemalsuan Materai dengan ancaman hukuman 7 tahun dan denda Rp500 juta.

Populer

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

UPDATE

Kekuasaan Otoriter Hanya Melahirkan Kekacauan dan Masa Depan Gelap

Minggu, 19 Juli 2026 | 12:10

Mafia BBM Pantura Harus Disikat Habis Demi Selamatkan Hak Nelayan

Minggu, 19 Juli 2026 | 12:05

Kementan Jangan Sampai Kecolongan El Nino Gagalkan Target Swasembada Pangan

Minggu, 19 Juli 2026 | 12:02

Kepala Daerah Tergoda Korupsi Demi Balik Modal Ongkos Pilkada Selangit

Minggu, 19 Juli 2026 | 11:55

Budaya Olah dan Pilah Sampah Harus Dimulai sejak Usia Dini

Minggu, 19 Juli 2026 | 11:55

MUI Ungkap Jejak Seabad Solidaritas Bangsa Indonesia untuk Palestina

Minggu, 19 Juli 2026 | 11:45

Indonesia Tangkap dan Deportasi Aktivis Palestina ke Siprus

Minggu, 19 Juli 2026 | 11:01

AS Serang Iran usai Dua Tentaranya Tewas di Yordania

Minggu, 19 Juli 2026 | 10:40

Israel Larang Azan Subuh di Masjid Bethlehem Tepi Barat

Minggu, 19 Juli 2026 | 09:47

Serangan Iran Rusak Fasilitas Migas Kuwait, Bandara Sempat Ditutup

Minggu, 19 Juli 2026 | 09:13

Selengkapnya