Berita

Kapolsek Metro Menteng, Kompol Bayu Marfiando, di Mapolsek Metro Menteng, Jakarta Pusat Senin (18/3)/RMOL

Presisi

Tersangka Pemalsuan Materai Ternyata Baru 5 Bulan Hirup Udara Bebas

SELASA, 19 MARET 2024 | 01:43 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Dari enam tersangka yang terlibat dalam jual beli materai palsu, salah satunya ternyata residivis yang belum lama keluar dari penjara. Enam tersangka tersebut adalah MH (49), D (42), I (42), S (44), YA (53), dan MY (55).

Kapolsek Metro Menteng, Kompol Bayu Marfiando mengatakan, salah satu tersangka yang berinisial I merupakan residivis kasus yang sama dan baru saja menghirup udara bebas.

"Cukup menarik, tersangka inisial I merupakan residivis dalam perkara yang sama ditangkap dan ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat pada 2021 dan divonis 2 tahun 6 bulan, bebas bulan Oktober 2023 dari LP Salemba," kata Bayu di Mapolsek Menteng, Jakarta Pusat, Senin (18/3).


Tersangka I kembali mengakrabi dunia pemalsuan ketika MH meminta D memesan materai palsu kepada dirinya.

Akhirnya, komplotan ini dengan disopiri oleh S dan tersangka lain yakni YA melakukan transaksi di depan sebuah rumah makan di Jalan Sunda, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat pada Kamis malam (14/3) pukul 22.00 WIB.

Tak berselang lama, petugas menciduk lima tersangka ini.

"S sopir yang mengantar tersangka inisial YA dan tersangka inisial D untuk transaksi di depan bakmi GM, Gajah Mada, Jalan Sunda, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat," papar Bayu.

Sementara satu pelaku lainnya, MY, yang memiliki peran memproduksi materai palsu ditangkap di tempat yang berbeda.

"MY tertangkap tangan saat produksi materai palsu di Grand Vista Cikarang, Blok R23 Nomor 28, Jaya Mulya, Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat," ungkapnya.

Kini, enam tersangka dijerat Pasal 24 dan 25 UU 10/ 2020 tentang Bea Materai Jo, Pasal 253 KUHP, Pasal 257 KUHP tentang Pemalsuan Materai dengan ancaman hukuman 7 tahun dan denda Rp500 juta.

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Saham BMW Menguat di Tengah Kerja Sama Qualcomm

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 12:21

1,49 Juta Penerima Bansos Terindikasi Judol Ditangguhkan, Begini Cara Cek Penerima Agustus 2026

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 11:24

Karhutla Kerap Terjadi di Lokasi Sama, Kemenhut Diminta Perkuat Mitigasi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 11:17

Emas Antam Terbang Rp40.000, Dekati Harga Rp2,7 Juta per Gram

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 11:08

Tailan Perketat Aturan Senjata Usai Penembakan Sekolah Tewaskan 8 Orang

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:53

Lewat AI Innovator University, UNSIA Janji Hadirkan Pendidikan Merata di Indonesia

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:43

Laporan FAO: Konflik Teluk hingga El Nino Pemicu Lonjakan Harga Pangan Global

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:26

DPR Dukung Kepala BGN Tindak Lanjuti Temuan 6 Juta Data Ganda Penerima MBG

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:17

Sinopsis Film Thriller Terbaru The Last House di Netflix

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:09

Komisi III DPR Minta Polisi Transparan Usut Temuan 995 Senpi di Sekolah Pondok Pinang

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:01

Selengkapnya