Berita

Kapolsek Metro Menteng, Kompol Bayu Marfiando, di Mapolsek Metro Menteng, Jakarta Pusat Senin (18/3)/RMOL

Presisi

Tersangka Pemalsuan Materai Ternyata Baru 5 Bulan Hirup Udara Bebas

SELASA, 19 MARET 2024 | 01:43 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Dari enam tersangka yang terlibat dalam jual beli materai palsu, salah satunya ternyata residivis yang belum lama keluar dari penjara. Enam tersangka tersebut adalah MH (49), D (42), I (42), S (44), YA (53), dan MY (55).

Kapolsek Metro Menteng, Kompol Bayu Marfiando mengatakan, salah satu tersangka yang berinisial I merupakan residivis kasus yang sama dan baru saja menghirup udara bebas.

"Cukup menarik, tersangka inisial I merupakan residivis dalam perkara yang sama ditangkap dan ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat pada 2021 dan divonis 2 tahun 6 bulan, bebas bulan Oktober 2023 dari LP Salemba," kata Bayu di Mapolsek Menteng, Jakarta Pusat, Senin (18/3).


Tersangka I kembali mengakrabi dunia pemalsuan ketika MH meminta D memesan materai palsu kepada dirinya.

Akhirnya, komplotan ini dengan disopiri oleh S dan tersangka lain yakni YA melakukan transaksi di depan sebuah rumah makan di Jalan Sunda, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat pada Kamis malam (14/3) pukul 22.00 WIB.

Tak berselang lama, petugas menciduk lima tersangka ini.

"S sopir yang mengantar tersangka inisial YA dan tersangka inisial D untuk transaksi di depan bakmi GM, Gajah Mada, Jalan Sunda, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat," papar Bayu.

Sementara satu pelaku lainnya, MY, yang memiliki peran memproduksi materai palsu ditangkap di tempat yang berbeda.

"MY tertangkap tangan saat produksi materai palsu di Grand Vista Cikarang, Blok R23 Nomor 28, Jaya Mulya, Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat," ungkapnya.

Kini, enam tersangka dijerat Pasal 24 dan 25 UU 10/ 2020 tentang Bea Materai Jo, Pasal 253 KUHP, Pasal 257 KUHP tentang Pemalsuan Materai dengan ancaman hukuman 7 tahun dan denda Rp500 juta.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Polisi Pastikan Pengemudi Pikap yang Tabrak Petugas di Gerbang DPR Mabuk Alkohol

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 08:26

Wakil Presiden Tanzania Emmanuel Nchimbi Mundur Usai Berselisih dengan Presiden

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 08:18

Wall Street Melemah, Investor Cermati Pidato Kevin Warsh

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 08:14

Dony Oskaria Bongkar Penataan BUMN: 290 Selesai, 254 Jadi Target

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 08:03

Banjir Nepal Tewaskan Ratusan Orang, Paus Leo XIV Kirim Doa

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 07:46

Saham Eropa Melesat Cantik Dipimpin Sektor Mewah dan Perbankan

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 07:34

Dua Sumur Baru PHSS di Struktur Semberah Lampaui Target Produksi Migas

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 07:19

PKM Dorong Keluarga Muba Naik Kelas, Rp25 Juta Jadi Modal Kemandirian Ekonomi

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 07:07

Ichsanuddin Noorsy dan Pemikiran Ekonomi Konstitusi

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 06:54

MBG Jadi Bantalan Ekonomi Masyarakat Bawah, Kritik jadi Evaluasi

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 06:46

Selengkapnya