Berita

Barang bukti materai palsu yang dipamerkan saat konferensi pers di Mapolsek Metro Menteng, Jakarta Pusat, Senin (18/3)/RMOL

Hukum

Waspadai Materai Palsu, Ini 3 Cara Buktikan Keasliannya

SELASA, 19 MARET 2024 | 00:59 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kementerian Keuangan mengingatkan masyarakat agar berhati-hati saat membeli materai Rp10.000 untuk kepentingan administrasi.

Pasalnya, saat ini tengah marak modus kejahatan baru dengan cara menjual materai palsu yang memiliki bentuk fisik 100 persen mirip dengan yang asli.

Kepala Seksi Humas Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Pusat, Fatah Yasin menyampaikan, ada beberapa hal yang dapat membantu masyarakat dalam membedakan materai asli dan palsu.


Pertama, bila harga lebih rendah dari yang dijual di pasaran maka bisa dipastikan materai itu palsu.

"Kedua, dari sisi tampilan, di materai itu ada tulisan materai tempel dan angka Rp10.000, kalau materai yang asli itu diraba agak kasar tulisan materai dan angka Rp10.000," jelas Fatah di Mapolsek Metro Menteng, Jakarta Pusat, Senin (18/3).

Terakhir, dari segi fisik, bila materai dipandang dan digoyangkan berubah warna dari hijau menjadi magenta, maka materai tersebut dipastikan asli.

"Ada tiga, harga, diraba, kemudian digoyang dia akan kelihatan dari segi warna," kata Fatah

Bila masyarakat menemukan materai yang diduga palsu, Fatah mengimbau agar segera melapor kepada pihak berwajib.

Sebelumnya, Polsek Metro Menteng membekuk 6 orang tersangka yang merupakan sindikat materai palsu yang telah membuat 43.650 lembar materai palsu serta merugikan negara sebesar Rp936,5 juta.

Enam pelaku itu masing-masing berinisial MH (49), D (42), I (42), YA (53), S (44), dan MY (55). Modus yang dijalankan dengan menjual materai lebih murah dari harga resmi.

Para tersangka pun dijerat Pasal 24 dan 25 UU 10/ 2020 tentang Bea Materai Jo, Pasal 253 KUHP, Pasal 257 KUHP tentang Pemalsuan Materai dengan ancaman hukuman 7 tahun dan denda Rp500 juta.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Aneh Sekali! Legalisir Ijazah Jokowi Tanpa Tanggal, Bulan, dan Tahun

Jumat, 13 Februari 2026 | 02:07

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

UPDATE

Polisi Gagalkan Penjualan Bayi Umur Tiga Hari

Selasa, 24 Februari 2026 | 02:17

Impor Mobil Pikap India Ancam Industri Lokal

Selasa, 24 Februari 2026 | 02:05

Bebek Amerika

Selasa, 24 Februari 2026 | 01:43

Ijazah Jokowi seperti Noktah Hitam Pemerintahan Prabowo

Selasa, 24 Februari 2026 | 01:27

Upaya Menghabisi Donald Trump Gagal Lagi

Selasa, 24 Februari 2026 | 01:03

Impor 105 Ribu Pikap India Melemahkan Industri Nasional

Selasa, 24 Februari 2026 | 00:36

Pengawasan Digital Mendesak Diperkuat Buntut Bus Transjakarta ‘Adu Banteng’

Selasa, 24 Februari 2026 | 00:20

Pramono Jamin 3.100 Sapi Impor Australia Bebas PMK

Selasa, 24 Februari 2026 | 00:11

Bukan cuma Salah Tukang Ojek di Pandeglang

Senin, 23 Februari 2026 | 23:50

Vendor Tempuh Jalur Hukum Imbas Proyek Bali Subway Mangkrak

Senin, 23 Februari 2026 | 23:43

Selengkapnya