Berita

Tangkapan layar unjuk rasa yang dibubarkan preman di depan Mapolresta Deli Serdang/Repro

Nusantara

Komnas HAM Kecam Aksi Preman Bubarkan Unjuk Rasa Tolak Perjudian di Depan Mapolresta Deli Serdang

SENIN, 18 MARET 2024 | 22:02 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Aksi preman yang membubarkan mahasiswa saat berunjuk rasa di depan Mapolresta Deli Serdang mendapat perhatian dari Komnas HAM. Hal ini karena unjuk rasa merupakan bagian dari hak kelompok masyarakat yang dilindungi konstitusi. Dengan begitu, aksi pembubaran mahasiswa untuk meminta jajaran Polresta Deli Serdang menindak praktik perjudian di kawasan bakaran batu itu justru seharusnya dilindungi oleh pihak kepolisian sehingga tidak mendapatkan intimidasi dan kekerasan sebagaimana terlihat dari rekaman video yang beredar.

Komisioner Komnas HAM, Saurlin Siagian sangat mengecam tindakan premanisme yang membuarkan aksi tersebut, dan sangat menyayangkan aksi itu justru dilakukan dihadapan markas Polresta Deli Serdang.

“Preman itu justru seharusnya ditertibkan polisi,” katanya kepada RMOLSumut, Senin (18/3/2024)


Diberitakan sebelumnya unjuk rasa mendesak pihak penindakan praktik perjudian di wilayah hukum Polresta Deli Serdang dibubarkan oleh kelompok preman. Ironisnya pembubaran tersebut dilakukan dihadapan personil polres Deli Serdang.

Selain pihak Komnas HAM, kejadian ini juga dikecam oleh Indonesia Police Watch (IPW). Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan pembubaran aksi unjuk rasa oleh preman di depan Polresta Deli Serdang harus diproses oleh Polda Sumatera Utara.

Jika hal ini dibiarkan, maka akan memunculkan beberapa persepsi negatif. Pertama kata Teguh, aksi unjuk rasa itu merupakan bentuk keresahan warga karena adanya praktik perjudian yang memang seharusnya ditindak oleh pihak kepolisian.

Kedua menurut, jika mereka berunjuk rasa dan mendapat intimidasi dan kekerasan dari pihak preman dan dibiarkan oleh polisi maka hal itu juga akan memunculkan dugaan miring bahwa preman tersebut dikerahkan bandar judi dan dilindungi oleh polisi.

“Atas kondisi ini, maka Kapolda Sumut harus menurunkan Propam untuk memeriksa Kapolres Deli Serdang, Kombes Raphael Sandhy Cahya Priambodo,” pungkasnya.


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya