Berita

Waspada penyebaran produk mesin tenaga serbaguna palsu dengan merek Honda di pasaran/Ist

Bisnis

HPPI Imbau Distributor Hindari Penyebaran Produk Palsu

SENIN, 18 MARET 2024 | 20:55 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

PT Honda Power Products Indonesia (HPPI) selaku produsen mesin serbaguna Honda (Honda Power Products) mengingatkan adanya indikasi penyebaran produk mesin tenaga serbaguna palsu dengan merek Honda di pasaran.

Sebagai pemegang hak distributor eksklusif untuk merek Honda di Indonesia, HPPI bertanggung jawab melindungi masyarakat dari peredaran produk palsu, dan berkepentingan memastikan bahwa produk yang beredar di pasaran adalah produk resmi yang berkualitas.

Presiden Direktur HPPI, Nobuyasu Omori menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya kasus pemalsuan merek yang merugikan konsumen dan melanggar hukum.


"Kami mengimbau para distributor, agen, pengecer, toko-toko, dan konsumen untuk tidak membeli atau menjual produk mesin tenaga serbaguna palsu yang mengatasnamakan merek Honda,” kata Nobuyasu Omori dalam keterangannya di Jakarta, Senin (18/3).

Omori mengatakan, penggunaan merek tanpa izin merupakan pelanggaran hukum serius, sebagaimana diatur Pasal 100 dan 102 Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

"Sanksi bagi pelanggar bisa mencakup hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp 2 miliar," lanjutnya.

Omori menekankan pentingnya menggunakan produk asli dan bergaransi yang diperoleh dari dealer resmi, yang tergabung dalam jaringan distributor HPPI.

“Kami berkepentingan memastikan bahwa konsumen mendapatkan produk yang sesuai dengan standar kualitas, yang aman digunakan,” ujar Omori.

Kata Omori, Honda akan menindak tegas secara hukum terhadap segala bentuk pemalsuan merek produk mesin serbaguna Honda seperti pompa air, mesin pemotong rumput, mesin serbaguna, dan sebagainya.

Merek HONDA merupakan milik dari Honda Motor Co., Ltd., dengan nomor pendaftaran IDM000045619 untuk Kelas 7, yang telah terdaftar secara resmi di Direktorat Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.



Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya