Berita

Waspada penyebaran produk mesin tenaga serbaguna palsu dengan merek Honda di pasaran/Ist

Bisnis

HPPI Imbau Distributor Hindari Penyebaran Produk Palsu

SENIN, 18 MARET 2024 | 20:55 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

PT Honda Power Products Indonesia (HPPI) selaku produsen mesin serbaguna Honda (Honda Power Products) mengingatkan adanya indikasi penyebaran produk mesin tenaga serbaguna palsu dengan merek Honda di pasaran.

Sebagai pemegang hak distributor eksklusif untuk merek Honda di Indonesia, HPPI bertanggung jawab melindungi masyarakat dari peredaran produk palsu, dan berkepentingan memastikan bahwa produk yang beredar di pasaran adalah produk resmi yang berkualitas.

Presiden Direktur HPPI, Nobuyasu Omori menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya kasus pemalsuan merek yang merugikan konsumen dan melanggar hukum.


"Kami mengimbau para distributor, agen, pengecer, toko-toko, dan konsumen untuk tidak membeli atau menjual produk mesin tenaga serbaguna palsu yang mengatasnamakan merek Honda,” kata Nobuyasu Omori dalam keterangannya di Jakarta, Senin (18/3).

Omori mengatakan, penggunaan merek tanpa izin merupakan pelanggaran hukum serius, sebagaimana diatur Pasal 100 dan 102 Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

"Sanksi bagi pelanggar bisa mencakup hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp 2 miliar," lanjutnya.

Omori menekankan pentingnya menggunakan produk asli dan bergaransi yang diperoleh dari dealer resmi, yang tergabung dalam jaringan distributor HPPI.

“Kami berkepentingan memastikan bahwa konsumen mendapatkan produk yang sesuai dengan standar kualitas, yang aman digunakan,” ujar Omori.

Kata Omori, Honda akan menindak tegas secara hukum terhadap segala bentuk pemalsuan merek produk mesin serbaguna Honda seperti pompa air, mesin pemotong rumput, mesin serbaguna, dan sebagainya.

Merek HONDA merupakan milik dari Honda Motor Co., Ltd., dengan nomor pendaftaran IDM000045619 untuk Kelas 7, yang telah terdaftar secara resmi di Direktorat Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.



Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya