Berita

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty/RMOL

Politik

Bawaslu Kebut Selesaikan Laporan Pelanggaran Sebelum Hasil Pemilu Ditetapkan

SENIN, 18 MARET 2024 | 20:07 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Laporan pelanggaran pemilihan umum (pemilu) dipercepat penyelesaiannya oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI), mengingat hasil pemilu akan ditetapkan pada 20 Maret 2024.

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menjelaskan, pihaknya menerima beberapa laporan pelanggaran dari peserta pemilu yang persoalannya sempat mengemuka dalam rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional.

"Saat ini memang di Bawaslu sedang berproses, ada beberapa perkara yang kemudian menyampaikan keberatan ditindaklanjuti dengan melakukan pelaporan, baik yang sifatnya administrasi cepat maupun administrasi biasa," ujar Lolly saat ditemui di Kantor Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (18/3).


Dia menjelaskan, massa penetapan hasil Pemilu Serentak 2024 yang akan jatuh dua hari lagi pada tanggal 20 Maret, menjadi batas waktu penanganan pelanggaran pemilu oleh Bawaslu.

Sebabnya, Lolly memastikan langkah hukum yang bisa ditempuh peserta pemilu setelah hasil pemilu ditetapkan bukan lagi di Bawaslu, melainkan di Mahkamah Konstitusi (MK) melalui pengajuan sengketa atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

"Dalam konteks ini, kami berupaya untuk bisa dilakukan pengambilan keputusan secepatnya sebelum tanggal 20 (Maret), sebelum penetapan, makanya seluruhnya kita lakukan cepat," katanya.

"Persidangan juga tidak hanya dilakukan pada hari kerja, tapi juga kami lakukan dihari libur sepanjang para pihak bersepakat. Itu yang kami lakukan," demikian Lolly menambahkan.

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Perbedaan Perlakuan Tersangka Jadi Ujian Kesetaraan Hukum

Minggu, 09 Agustus 2026 | 08:23

KDKMP Kembalikan Kendali Ekonomi ke Warga Desa

Minggu, 09 Agustus 2026 | 08:19

Jangan Terjebak Angka, Pertumbuhan Ekonomi Harus Berdampak ke Masyarakat

Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:24

Gus Salam: Caketum PBNU Harus Bersaing Secara Sehat

Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:21

Kuasa Hukum Yaqut Tegaskan Kebijakan Kuota Haji Harus Dinilai Utuh

Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:14

Konsolidasi Rakyat untuk Pemerintahan Bersih

Minggu, 09 Agustus 2026 | 06:48

Petani Diminta Jangan Tertipu Konten Pupuk Viral di Medsos

Minggu, 09 Agustus 2026 | 06:23

Menteri Luar Negeri Layak Diganti karena Dicap Tidak Profesional

Minggu, 09 Agustus 2026 | 05:54

InfraNexia jadi Pilar Utama Bisnis Telkom untuk Wholesale Connectivity

Minggu, 09 Agustus 2026 | 05:27

BGN Libatkan Peran Guru Perkuat Pengawasan MBG

Minggu, 09 Agustus 2026 | 04:48

Selengkapnya