Berita

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty/RMOL

Politik

Bawaslu Kebut Selesaikan Laporan Pelanggaran Sebelum Hasil Pemilu Ditetapkan

SENIN, 18 MARET 2024 | 20:07 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Laporan pelanggaran pemilihan umum (pemilu) dipercepat penyelesaiannya oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI), mengingat hasil pemilu akan ditetapkan pada 20 Maret 2024.

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menjelaskan, pihaknya menerima beberapa laporan pelanggaran dari peserta pemilu yang persoalannya sempat mengemuka dalam rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional.

"Saat ini memang di Bawaslu sedang berproses, ada beberapa perkara yang kemudian menyampaikan keberatan ditindaklanjuti dengan melakukan pelaporan, baik yang sifatnya administrasi cepat maupun administrasi biasa," ujar Lolly saat ditemui di Kantor Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (18/3).


Dia menjelaskan, massa penetapan hasil Pemilu Serentak 2024 yang akan jatuh dua hari lagi pada tanggal 20 Maret, menjadi batas waktu penanganan pelanggaran pemilu oleh Bawaslu.

Sebabnya, Lolly memastikan langkah hukum yang bisa ditempuh peserta pemilu setelah hasil pemilu ditetapkan bukan lagi di Bawaslu, melainkan di Mahkamah Konstitusi (MK) melalui pengajuan sengketa atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

"Dalam konteks ini, kami berupaya untuk bisa dilakukan pengambilan keputusan secepatnya sebelum tanggal 20 (Maret), sebelum penetapan, makanya seluruhnya kita lakukan cepat," katanya.

"Persidangan juga tidak hanya dilakukan pada hari kerja, tapi juga kami lakukan dihari libur sepanjang para pihak bersepakat. Itu yang kami lakukan," demikian Lolly menambahkan.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Jasa Kiai Kampung

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:26

Waketum MUI Usul Gaji Guru Pesantren di Atas UMR

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:16

Jangan Takut Kritik Pemerintah

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:04

Saham BYAN Mencuat, IAW Ingatkan soal Pengawasan Regulator

Minggu, 30 Agustus 2026 | 03:20

Melawan Amplop di Muktamar NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 03:08

Program Streamlining Danantara Tak Boleh Identik dengan PHK

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:38

Investor Diajak Terlibat 37 Proyek Investasi Strategis di Jakarta

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:17

Budi Arie Tolak Cabut Analisis Pemilu sebelum 2029

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:02

Jangan Berhenti pada Janji 15 Desember

Minggu, 30 Agustus 2026 | 01:35

Pajak Diduga Bocor Rp5 Triliun, Purbaya Kantongi 40 Nama Perusahaan Baja

Minggu, 30 Agustus 2026 | 01:21

Selengkapnya