Berita

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana/Ist

Hukum

4 Perusahaan Terindikasi Lakukan Fraud Rugikan Negara Rp2,5 T

SENIN, 18 MARET 2024 | 15:22 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan empat perusahaan terindikasi melakukan fraud atau penipuan yang merugikan negara Rp2,5 triliun pada kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

"Perusahaan-perusahaan ini adalah korporasi bergerak di bidang kelapa sawit, bidang batu bara nikel, dan shipping atau perkapalan, yang perusahaan tadi disampaikan JA dan Bu Sri," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana kepada wartawan, Senin (18/3).

Meski begitu, Kejagung saat ini akan melakukan pendalaman keempat perusahaan tersebut guna menentukan status perusahaan.


"Nanti, setelah serangkaian penyidikan yang dilakukan pidsus akan kami tentukan statusnya," terang Ketut.

Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya menyerahkan laporan dugaan korupsi ke Jaksa Agung ST Burhanudin.

Kasus dugaan kasus korupsi terendus dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPKP, Itjen Kementerian Keuangan, dan juga Jaksa Agung Muda Bidang Tata Usaha Negara (Jamdatun).

Kasus dugaan tindak pidana korupsi itu terjadi sejak periode 2019 kemarin yang melibatkan empat perusahaan debitur LPEI ini bergerak di bidang kelapa sawit, batu bara, nikel, serta perkapalan.

Adapun keempat perusahaan yakni PT RII dengan dugaan fraud sebesar Rp1,8 triliun, PT SMR sebesar Rp216 miliar, PT SRI sebesar Rp1,44 miliar, dan PT PRS sebesar Rp305 miliar.

Populer

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

Tips Aman Belanja Online Ramadan 2026 Bebas Penipuan

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:40

Pasukan Elit Kuba Mulai Tinggalkan Venezuela di Tengah Desakan AS

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:29

Safari Ramadan Nasdem Perkuat Silaturahmi dan Bangun Optimisme Bangsa

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:23

Tips Mudik Mobil Jarak Jauh: Strategi Perjalanan Aman dan Nyaman

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:16

Legislator Dorong Pembatasan Mudik Pakai Motor demi Tekan Kecelakaan

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:33

Pernyataan Jokowi soal Revisi UU KPK Dinilai Problematis

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:26

Tata Kelola Konpres Harus Profesional agar Tak Timbulkan Tafsir Liar

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:11

Bukan Gibran, Parpol Berlomba Bidik Kursi Cawapres Prabowo di 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:32

Koperasi Induk Tembakau Madura Didorong Perkuat Posisi Tawar Petani

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:21

Pemerintah Diminta Kaji Ulang Kesepakatan RI-AS soal Pelonggaran Sertifikasi Halal

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:04

Selengkapnya