Berita

Representative Image/Net

Bisnis

Penerapan Aturan Batas Barang Bawaan Penumpang Pesawat Ditunda Sementara

SENIN, 18 MARET 2024 | 13:17 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah memutuskan menunda sementara realisasi aturan pembatasan barang impor bawaan penumpang pesawat dari luar negeri menyusul banyaknya protes dari masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) pada Minggu (17/3), saat menyoroti Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, yang seharusnya berlaku pada 10 Maret 2024 kemarin.

Menurut pernyataan Zulhas, penundaan pemberlakuan itu dilakukan sampai sosialisasi rampung, seiring dengan banyaknya protes dari asosiasi dan masyarakat Indonesia.


"Jadi, sekarang yang bisa jalan, jalan dulu. Mungkin pelaksanaannya sebagian ditunda sampai sosialisasi selesai," katanya, dikutip Senin (18/3).

Mendag RI itu mengatakan bahwa pihaknya akan mengevaluasi dan merevisi aturan tersebut dalam waktu dekat.

"Permendag 36 karena banyak keluhan, ada soal bawa sepatu lah, soal bedak, atau macam-macam, nanti kita evaluasi sesudah bikin surat ke Menko Perekonomian untuk kita bahas kembali," katanya pada keterangan terpisah di Pusat Grosir Tanah Abang, Jakarta Pusat, (14/3).

Adapun pembatasan yang tertuang dalam Permendag itu sebelumnya langsung dilakukan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta, Tangerang

Terdapat lima barang bawaan penumpang yang dibatasi, yaitu alat elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, dan sepatu.

"Komoditas yang dibatasi jumlah bawaannya terdiri dari alas kaki maksimal dua pasang per penumpang, kemudian tas dua buah per penumpang, dan barang tekstil jadi lainnya maksimal lima buah per penumpang," kata Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, di Tangerang pekan lalu.

Sementara untuk alat elektronik, pihak Bea Cukai membatasi maksimal lima unit dengan total nilai tidak melebihi 1.500 dolar AS (Rp23 juta). Selain itu, untuk telepon seluler, headset, dan komputer tablet dibatasi maksimal dua unit per penumpang.

Populer

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Dokter Tifa Buka Pintu Perawatan Imun untuk Jokowi

Jumat, 16 Januari 2026 | 18:06

Eggi dan Damai SP3, Roy Suryo dan Dokter Tifa Lanjut Terus

Jumat, 16 Januari 2026 | 17:45

Seskab Dikunjungi Bos Kadin, Bahas Program Quick Win hingga Kopdes Merah Putih

Jumat, 16 Januari 2026 | 17:35

Situasi Memanas di Iran, Selandia Baru Evakuasi Diplomat dan Tutup Kedutaan

Jumat, 16 Januari 2026 | 17:20

Melihat Net-zero Dari Kilang Minyak

Jumat, 16 Januari 2026 | 16:53

SP3 Untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Terbit Atas Nama Keadilan

Jumat, 16 Januari 2026 | 16:48

Kebakaran Hebat Melanda Pemukiman Kumuh Gangnam, 258 Warga Mengungsi

Jumat, 16 Januari 2026 | 16:13

Musda Digelar di 6 Provinsi, Jawa Barat Tuan Rumah Rakornas KNPI

Jumat, 16 Januari 2026 | 16:12

Heri Sudarmanto Gunakan Rekening Kerabat Tampung Rp12 Miliar Uang Pemerasan

Jumat, 16 Januari 2026 | 15:33

Ruang Sunyi, Rundingkan Masa Depan Dunia

Jumat, 16 Januari 2026 | 15:17

Selengkapnya