Berita

Representative Image/Net

Bisnis

Penerapan Aturan Batas Barang Bawaan Penumpang Pesawat Ditunda Sementara

SENIN, 18 MARET 2024 | 13:17 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah memutuskan menunda sementara realisasi aturan pembatasan barang impor bawaan penumpang pesawat dari luar negeri menyusul banyaknya protes dari masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) pada Minggu (17/3), saat menyoroti Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, yang seharusnya berlaku pada 10 Maret 2024 kemarin.

Menurut pernyataan Zulhas, penundaan pemberlakuan itu dilakukan sampai sosialisasi rampung, seiring dengan banyaknya protes dari asosiasi dan masyarakat Indonesia.


"Jadi, sekarang yang bisa jalan, jalan dulu. Mungkin pelaksanaannya sebagian ditunda sampai sosialisasi selesai," katanya, dikutip Senin (18/3).

Mendag RI itu mengatakan bahwa pihaknya akan mengevaluasi dan merevisi aturan tersebut dalam waktu dekat.

"Permendag 36 karena banyak keluhan, ada soal bawa sepatu lah, soal bedak, atau macam-macam, nanti kita evaluasi sesudah bikin surat ke Menko Perekonomian untuk kita bahas kembali," katanya pada keterangan terpisah di Pusat Grosir Tanah Abang, Jakarta Pusat, (14/3).

Adapun pembatasan yang tertuang dalam Permendag itu sebelumnya langsung dilakukan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta, Tangerang

Terdapat lima barang bawaan penumpang yang dibatasi, yaitu alat elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, dan sepatu.

"Komoditas yang dibatasi jumlah bawaannya terdiri dari alas kaki maksimal dua pasang per penumpang, kemudian tas dua buah per penumpang, dan barang tekstil jadi lainnya maksimal lima buah per penumpang," kata Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, di Tangerang pekan lalu.

Sementara untuk alat elektronik, pihak Bea Cukai membatasi maksimal lima unit dengan total nilai tidak melebihi 1.500 dolar AS (Rp23 juta). Selain itu, untuk telepon seluler, headset, dan komputer tablet dibatasi maksimal dua unit per penumpang.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Intelijen AS: Iran Bakal Perpanjang Perang untuk Goyang Trump di Pemilu Sela

Minggu, 06 September 2026 | 16:27

Pengunjung Lampung Financial Festival 2026 Antusias Jajal Layanan Digital BNI

Minggu, 06 September 2026 | 16:06

Erupsi Anak Krakatau, 12 Penerbangan Malaysia Airlines ke Jakarta Dibatalkan

Minggu, 06 September 2026 | 15:51

Debu Vulkanik Tebal Selimuti Bandar Lampung

Minggu, 06 September 2026 | 15:36

Trump Ancam Serang Gunung Pickaxe Iran dalam Waktu Dekat

Minggu, 06 September 2026 | 15:25

Gugatan Denny Indrayana soal Ijazah Gibran Berpeluang Ditolak MK

Minggu, 06 September 2026 | 14:49

Denmark Tegaskan Dukungan Terhadap Otonomi Sahara Maroko

Minggu, 06 September 2026 | 14:18

BNPB Gencarkan OMC Redam Sebaran Abu Vulkanik Anak Krakatau di Jakarta

Minggu, 06 September 2026 | 14:12

Pemantauan Kualitas Udara Diperketat Antisipasi Dampak Sebaran Abu Vulkanik

Minggu, 06 September 2026 | 14:06

Produk Impor Masuk RI Wajib Halal

Minggu, 06 September 2026 | 14:01

Selengkapnya