Berita

Representative Image/Net

Bisnis

Penerapan Aturan Batas Barang Bawaan Penumpang Pesawat Ditunda Sementara

SENIN, 18 MARET 2024 | 13:17 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah memutuskan menunda sementara realisasi aturan pembatasan barang impor bawaan penumpang pesawat dari luar negeri menyusul banyaknya protes dari masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) pada Minggu (17/3), saat menyoroti Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, yang seharusnya berlaku pada 10 Maret 2024 kemarin.

Menurut pernyataan Zulhas, penundaan pemberlakuan itu dilakukan sampai sosialisasi rampung, seiring dengan banyaknya protes dari asosiasi dan masyarakat Indonesia.


"Jadi, sekarang yang bisa jalan, jalan dulu. Mungkin pelaksanaannya sebagian ditunda sampai sosialisasi selesai," katanya, dikutip Senin (18/3).

Mendag RI itu mengatakan bahwa pihaknya akan mengevaluasi dan merevisi aturan tersebut dalam waktu dekat.

"Permendag 36 karena banyak keluhan, ada soal bawa sepatu lah, soal bedak, atau macam-macam, nanti kita evaluasi sesudah bikin surat ke Menko Perekonomian untuk kita bahas kembali," katanya pada keterangan terpisah di Pusat Grosir Tanah Abang, Jakarta Pusat, (14/3).

Adapun pembatasan yang tertuang dalam Permendag itu sebelumnya langsung dilakukan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta, Tangerang

Terdapat lima barang bawaan penumpang yang dibatasi, yaitu alat elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, dan sepatu.

"Komoditas yang dibatasi jumlah bawaannya terdiri dari alas kaki maksimal dua pasang per penumpang, kemudian tas dua buah per penumpang, dan barang tekstil jadi lainnya maksimal lima buah per penumpang," kata Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, di Tangerang pekan lalu.

Sementara untuk alat elektronik, pihak Bea Cukai membatasi maksimal lima unit dengan total nilai tidak melebihi 1.500 dolar AS (Rp23 juta). Selain itu, untuk telepon seluler, headset, dan komputer tablet dibatasi maksimal dua unit per penumpang.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Puan Harap Korban Banjir Sumatera Peroleh Penanganan Baik

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:10

Bantuan Kemensos Telah Terdistribusikan ke Wilayah Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:00

Prabowo Bantah Rambo Podium

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:59

Pansus Illegal Logging Dibahas Usai Penanganan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:39

BNN Kirim 2.000 Paket Sembako ke Korban Banjir Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:18

Bahlil Sebut Golkar Bakal Dukung Prabowo di 2029

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:03

Banjir Sumatera jadi Alarm Keras Rawannya Kondisi Ekologis

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:56

UEA Berpeluang Ikuti Langkah Indonesia Kirim Pasukan ke Gaza

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:47

Media Diajak Kawal Transformasi DPR Lewat Berita Berimbang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:18

AMAN Raih Dua Penghargaan di Ajang FIABCI Award 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:15

Selengkapnya