Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

KPPU Bakal Panggil Tujuh Maskapai Terkait Dugaan Kenaikan Harga Tiket Jelang Lebaran

SENIN, 18 MARET 2024 | 11:33 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan memanggil tujuh maskapai penerbangan menyusul adanya dugaan praktik penjualan tiket di atas tarif yang diatur, jelang Hari Raya Idulfitri 2024.

Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, dalam keterangannya menyampaikan bahwa pemanggilan tersebut akan segera dilakukan dalam waktu dekat.

"Merujuk pada beberapa pemberitaan media terkait dengan temuan Kementerian Perhubungan tentang penjualan harga tiket melebihi tarif batas atas yang dilakukan oleh tiga maskapai, maka dalam waktu dekat KPPU akan menjadwalkan panggilan kepada ketujuh maskapai tersebut," ujar Fanshurullah, dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (18/3).

Fanshurullah menjelaskan bahwa kenaikan harga tiket periode mudik Lebaran seringkali terjadi dengan harga yang tidak wajar. Karena itu, KPPU mendesak kepada maskapai agar mereka tidak menaikkan harga secara sewenang-wenang pada periode ini.

"(Maskapai diminta untuk) tidak menaikkan harga tanpa alasan yang rasional, serta memberitahukan kepada KPPU sebelum mengambil kebijakan untuk menaikkan harga tiket kepada konsumen," tegasnya.

Adapun pemanggilan tersebut akan dilakukan kepada tujuh maskapai yang ada di dalam negeri, yaitu PT Garuda Indonesia, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT NAM Air, PT Batik Air, PT Lion Mentari, serta PT Wings Abadi.

Ketujuh maskapai itu merupakan pihak terlapor dalam perkara Nomor 15/KPPU-I/2019 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 Dan Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999 Terkait Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri atau perkara kartel tiket.

Pada perkara kartel tiket yang diputuskan pada 23 Juni 2020 itu, KPPU membuktikan bahwa para terlapor secara bersama-sama hanya menyediakan tiket dengan harga tinggi dan tidak memberikan opsi tiket dengan harga yang lebih terjangkau kepada konsumen.

Hal tersebut mengakibatkan terbatasnya pilihan konsumen untuk mendapatkan tiket dengan harga yang lebih murah.

Selain itu, para terlapor juga telah meningkatkan pembatalan penerbangan yang dilakukan setelah kartel terjadi, sebagai upaya untuk menurunkan pasokan. Hal itu disebut sebagai cara efektif untuk tetap mempertahankan harga tiket tinggi di pasaran.

Menurut ketua KPPU itu, perilaku itu sangat merugikan konsumen dan telah melanggar prinsip persaingan yang sehat.

"Kesamaan perilaku para terlapor ini sangat efisien dalam mendistorsi kinerja pasar mengingat penguasaan pasar melebihi 95 persen dari para Terlapor secara keseluruhan," pungkasnya.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Razia Balap Liar: 292 Motor Disita, 466 Remaja Diamankan

Senin, 03 Februari 2025 | 01:38

Pemotor Pecahkan Kaca Mobil, Diduga karena Lawan Arah

Senin, 03 Februari 2025 | 01:29

PDIP: ASN Poligami Berpeluang Korupsi

Senin, 03 Februari 2025 | 01:04

Program MBG Dirasakan Langsung Manfaatnya

Senin, 03 Februari 2025 | 00:41

Merayakan Kemenangan Kasasi Vihara Amurva Bhumi Karet

Senin, 03 Februari 2025 | 00:29

Rumah Warga Dekat Pasaraya Manggarai Ludes Terbakar

Senin, 03 Februari 2025 | 00:07

Ratusan Sekolah di Jakarta akan Dipasang Water Purifire

Minggu, 02 Februari 2025 | 23:39

Manis di Bibir, Pahit di Jantung

Minggu, 02 Februari 2025 | 23:18

Nasdem Setuju Pramono Larang ASN Poligami

Minggu, 02 Februari 2025 | 23:03

Opsen Pajak Diterapkan, Pemko Medan Langsung Pasang Target Rp784,16 Miliar

Minggu, 02 Februari 2025 | 22:47

Selengkapnya